
Perjuangan Korban Penipuan
Lampung, Battikpost.site – Mailindawati, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, menjalani hidup penuh tekanan setelah penipuan bermodus kerja sama bisnis menimpa dirinya. Ia mengucurkan dana Rp1,45 miliar dari hasil pinjaman bank. Namun, dana itu hilang tanpa kembali. Sejak saat itu, ia menanggung cicilan bulanan tanpa henti.
Meski menghadapi tekanan, Mailindawati tetap berdiri. Ia mengaku sempat merasa dunia runtuh, tetapi ia menjaga keyakinan pada keadilan.
Baca Juga Terbaru
“Saya hanya seorang pekerja swasta biasa, Mas. Uang itu saya dapat dari pinjaman bank, dan sekarang setiap bulan saya masih harus mencicil. Rasanya berat sekali. Tapi saya percaya Allah tidak tidur, dan insya Allah keadilan akan datang lewat tangan aparat kepolisian,” ucap Mailindawati, Selasa, 9 September 2025.
Laporan Resmi ke Polres Lampung Selatan
Mailindawati melaporkan kasus itu ke Polres Lampung Selatan pada 7 April 2025 dengan Nomor STTLP/B/159/IV/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Ia meminta Kapolres baru, AKBP Toni Kasmiri, mengawal kasus ini secara tuntas.
Ia menegaskan harapan agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Harapan untuk Kapolda Lampung
Selain ke Polres, Mailindawati menyampaikan doa dan keyakinan kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Ia yakin pimpinan kepolisian di Lampung mau mendengar suara rakyat kecil.
“Saya percaya Bapak Kapolda akan mendengar suara rakyat kecil seperti saya. Saya mohon agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, agar saya bisa kembali menata hidup saya,” katanya.
Titip Asa Hingga ke Kapolri
Mailindawati juga menitipkan asa kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia meminta Kapolri memastikan seluruh jajaran bekerja dengan nurani.
Ia menekankan peran polisi sebagai pengayom yang melindungi warga dari praktik penipuan. Bagi Mailindawati, aparat kepolisian bukan hanya pelaksana hukum, tetapi juga benteng keadilan masyarakat.
Perjuangan Menanggung Cicilan
Walau dana sudah raib, Mailindawati tetap membayar cicilan bank setiap bulan. Ia bertahan dengan penuh kesabaran meski langkah terasa berat.
“Harapan saya sederhana, keadilan ditegakkan dan hak saya kembali pulih,” ujarnya lirih.
Dasar Hukum yang Relevan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juga dapat menjerat pelaku jika terbukti menggunakan modus kerja sama bisnis untuk memperkaya diri.
Dengan dasar hukum tersebut, Mailindawati yakin aparat kepolisian memiliki pijakan kuat untuk menegakkan keadilan.
Dukungan Publik dan Harapan Keadilan
Kasus Mailindawati menunjukkan dampak besar penipuan terhadap masyarakat kecil. Korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga harus menanggung tekanan mental karena beban pinjaman yang berjalan.
Baca Juga Berita Populer
Dukungan publik dapat memperkuat dorongan bagi aparat agar menyelesaikan kasus secara adil. Harapan Mailindawati pun semakin besar ketika publik ikut memperjuangkan suara korban. (Tim).
