
Bandar Lampung, Battikpost.site – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan sekaligus di ruas By Pass Panjang Selatan menyisakan derita panjang bagi Benny Murdani (39), warga Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi. Ia kini hanya bisa terbaring lemah dengan perawatan medis seadanya, sementara tanggung jawab dari para pihak terkait masih dipertanyakan.
Peristiwa nahas itu tidak hanya melumpuhkan tubuh Benny, tetapi juga menghancurkan harapan hidup keluarganya. Ia adalah tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih kecil, anak sulung berusia 8 tahun.
Kronologi Kecelakaan Beruntun
Berdasarkan keterangan korban, kecelakaan terjadi saat Benny pulang kerja mengendarai sepeda motor Honda Vario BE 2808 ACP. Di lokasi kejadian, ia berniat menyalip dump truk tronton Fuso bernomor polisi B 9734 UYU.
Namun, di saat bersamaan, sebuah truk tangki dari arah belakang menabrak motor korban dengan keras. Akibat benturan tersebut, Benny terpental ke sisi kiri jalan dan terlindas dump truk yang tengah disalipnya.
Ironisnya, truk tangki yang diduga menjadi pemicu utama kecelakaan justru melarikan diri dari lokasi dan hingga kini belum teridentifikasi. Sementara itu, sepeda motor korban dan dump truk Fuso telah diamankan pihak kepolisian.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek karena luka yang sangat serius.
Luka Parah, Nyaris Tak Tertolong
Benny menjalani perawatan intensif selama dua minggu di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. Saat ini, ia dipulangkan dalam kondisi memprihatinkan dan dirawat di rumah orang tuanya di Kecamatan Panjang dengan biaya hasil patungan keluarga.
Luka yang diderita korban tergolong berat, antara lain:
- Telapak kaki kiri seluruh daging terkelupas dengan tulang telapak remuk
- Patah tulang paha kanan, kini bernanah dan dipasang pen penyangga tulang paha
- Luka serius pada anus dan organ reproduksi, sehingga buang air melalui perut bagian samping
- Glans penis harus dioperasi untuk mencegah pembusukan, alat vital terpotong, serta testis pecah sebagian
Selain luka fisik, kondisi psikis korban disebut terguncang berat akibat trauma kecelakaan.
Tangisan Keluarga Menuntut Keadilan
Adik korban, Nelly Indriani, berharap negara hadir dalam penderitaan yang dialami keluarganya.
“Saya berharap pihak kepolisian membantu kami mendapatkan keadilan dan lebih transparan agar masalah ini benar-benar selesai,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Ia mengungkapkan, peristiwa ini telah menguras tenaga, pikiran, dan emosi seluruh keluarga besar. Pihak keluarga juga menilai korban belum mendapatkan penanganan maksimal selama dirawat di rumah sakit, meski dinyatakan membaik oleh pihak medis.
Baca Juga Terbaru
Seluruh biaya perawatan kini ditanggung keluarga dengan kebutuhan harian mencapai Rp500.000 hingga Rp700.000 per hari untuk obat-obatan, perban, dan perawatan guna mencegah infeksi.
Meski Jasa Raharja telah menyalurkan santunan dan perusahaan tempat korban bekerja memberikan bantuan awal, keluarga menilai bantuan tersebut belum sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil, mengingat korban merupakan tulang punggung keluarga.
“Kondisi psikis kakak saya terganggu. Kami berharap para pelaku tergugah hatinya dan mau bertanggung jawab. Anak-anaknya masih kecil,” tambah Nelly.
Dugaan Kelalaian Perusahaan Angkutan
Paman korban mengungkapkan bahwa sempat ada seseorang yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan ekspedisi datang ke rumah korban, namun hanya dua kali dan belum ada penyelesaian nyata atas persoalan yang terjadi.
Ia juga menyebut kendaraan tersebut diduga milik seseorang berinisial Ak, dengan lokasi usaha di sekitar kawasan Sinar Laut, Kota Bandar Lampung, dekat SMAN Panjang. Namun, tidak ditemukan papan nama perusahaan yang jelas, sehingga memunculkan dugaan lemahnya legalitas dan pengawasan operasional.
Analisis Hukum: Pidana dan Perdata Mengikat
Secara hukum, perkara ini tidak hanya berhenti pada sopir semata.
- Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur pidana hingga 5 tahun penjara bagi pengemudi lalai yang menyebabkan luka berat.
- Pasal 312 UU LLAJ menjerat pengemudi yang melarikan diri dari lokasi kecelakaan dengan pidana hingga 3 tahun penjara atau denda Rp75 juta.
- Pasal 234 UU LLAJ menegaskan perusahaan angkutan wajib bertanggung jawab atas kerugian korban.
- Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata membuka ruang gugatan ganti rugi terhadap pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan.
Dengan kondisi korban yang terancam cacat permanen, keluarga mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, mengejar kendaraan yang melarikan diri, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
Menunggu Negara Hadir
Di tengah penderitaan Benny yang terbaring lemah, keadilan seakan berjalan tertatih. Satu kendaraan kabur, satu perusahaan diduga menghindar, sementara korban bertahan hidup dari belas kasihan keluarga.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan manusia tidak boleh kalah oleh kelalaian dan kepentingan bisnis angkutan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian, sopir, pemilik kendaraan, maupun perusahaan ekspedisi terkait untuk memberikan klarifikasi secara berimbang. (Tim).
