News
Shadow

Komplotan Curanmor Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Buron

Bandar Lampung, Battikpost.site – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur, yakni SS (19) dan AR (16). Kelompok ini berjumlah empat orang, di mana dua pelaku lainnya, R dan A, masih dalam pengejaran petugas.

Kedua pelaku ditangkap sesaat sebelum melancarkan aksi pencurian sepeda motor di Klinik Lentera Waluya, Jalan Urip Sumoharjo, pada Rabu (3/12/2025) siang.

Saat ditangkap, para pelaku mencoba melawan petugas namun gagal. Polisi kemudian menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif, seperangkat kunci letter T, dan badik.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa modus kelompok ini adalah melakukan hunting untuk memantau target sebelum mencuri motor.

Mereka ini melakukan hunting terlebih dahulu, kemudian memantau situasi. Jika dirasa aman dan motor mudah dicuri, barulah kawanan ini melakukan aksinya,” kata Kombes Pol Alfret, Kamis (4/12/2025).

Dari pemeriksaan sementara, komplotan tersebut sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung.

Total ada sekitar 30 TKP, di wilayah Sukarame ada 24 TKP, di Panjang ada 12 TKP, dan di Antasari ada 3 TKP. Mereka melakukan aksi dengan berganti-ganti pasangan atau sekaligus berempat,” jelasnya.

Dalam aksi pencurian, SS (19) berperan sebagai joki, sedangkan AR (16) sebagai eksekutor. AR sendiri diketahui masih berstatus pelajar SMA.

Motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi antara Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu pucuk senpi rakitan, dua bilah badik, tiga butir peluru, empat mata kunci, satu gagang kunci T, lima kunci L, dan satu unit Honda Beat warna hitam.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*).