Breaking News
light_mode

Ketua Umum GASPOOL Lampung : Dilema Besar Transportasi Online di Indonesia , Kemitraan atau Ketenagakerjaan?

  • account_circle pimred
  • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
  • print Cetak

Battikpost, Bandar Lampung (09/03/25) – Belakangan ini, perdebatan mengenai status hukum pengemudi transportasi online kembali memanas. Isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taxol) menjadi sorotan setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama organisasi lainnya di Jakarta pada 17 Februari 2025.

Merespons tuntutan tersebut, Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa pemerintah akan memaksa aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi. Pernyataan ini didasarkan pada aturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 14 Tahun 2024

Namun, penerapan aturan ini tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, pengemudi transportasi online selama ini berstatus mitra, bukan pekerja. Aplikator berargumen bahwa hubungan mereka dengan pengemudi adalah kemitraan berbasis perjanjian elektronik, yang secara hukum tidak dapat disamakan dengan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

BACA JUGA :Maxim Beberkan Kriteria Penerima THR Ojol, Berbasis Kinerja

Dalam sistem ketenagakerjaan, terdapat tiga elemen utama yang menentukan hubungan kerja:

  1. Pemberi kerja
  2. Penerima kerja
  3. Upah sebagai imbalan kerja

Dalam bisnis transportasi online, siapa yang sebenarnya menjadi pemberi kerja? Jika mengikuti logika aplikator, pengguna layananlah yang membayar pengemudi, sementara aplikator hanya bertindak sebagai perantara dan menarik komisi dari transaksi. Konsep ini sejalan dengan Permenhub 118 Tahun 2018 (untuk taxol) dan Permenhub 12 Tahun 2019 (untuk ojol), yang menegaskan bahwa pengemudi adalah mitra independen, bukan karyawan.

Namun, realitanya tidak sesederhana itu. Dalam praktiknya, aplikator memiliki kendali penuh atas tarif, insentif, sistem kerja, hingga sanksi terhadap pengemudi. Hal ini memunculkan pertanyaan: Apakah kemitraan ini benar-benar setara, atau hanya bentuk baru hubungan kerja tanpa perlindungan hukum bagi pengemudi?

BACA JUGA : Maxim Klarifikasi Kebijakan THR bagi Mitra Pengemudi

Konsep kemitraan dalam transportasi online saat ini masih jauh dari prinsip keadilan dan keseimbangan. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM hanya mengatur kemitraan antara badan usaha dengan badan usaha, bukan antara korporasi raksasa dengan individu. Hal ini membuat posisi pengemudi lemah secara hukum dan rentan terhadap eksploitasi sistem.

Sebagai solusi, pemerintah harus segera menyusun regulasi baru yang:

  1. Memperjelas status hukum pengemudi transportasi online
  2. Melindungi hak-hak pengemudi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan
  3. Menyeimbangkan hubungan antara aplikator dan pengemudi agar lebih adil.

Polemik THR bagi pengemudi transportasi online hanyalah puncak gunung es dari ketidakjelasan regulasi di sektor ini. Tanpa aturan yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi, janji THR dari pemerintah hanya akan menjadi angin lalu.

Yang dibutuhkan bukan sekadar janji politik, tetapi regulasi yang benar-benar melindungi semua pihak, terutama pengemudi yang menjadi tulang punggung industri transportasi online. Jika tidak segera diatur, ketimpangan ini akan terus berlanjut, mengancam keberlanjutan industri dan kesejahteraan para pengemudi di masa depan.

Indonesia harus segera berbenah. Bukan hanya demi para pengemudi, tetapi juga demi ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkeadilan.(Redaksi)

sumber : Ketua Umum Organisasi Gaspool Lampung yang juga Tim Penyusun Permenhub 12 tahun 2019 (Miftahul Huda)

 

 

  • Penulis: pimred

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Pegadaian Naik Awal Pekan, UBS dan Galeri24 Melonjak

    Harga Emas Pegadaian Naik Awal Pekan, UBS dan Galeri24 Melonjak

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Prin Orba
    • 0Komentar

    Harga emas Pegadaian naik tajam pada awal pekan, Senin pagi di Jakarta. Data resmi pukul 07.44 WIB menunjukkan lonjakan harga UBS dan Galeri24. Selain itu, harga emas Antam juga meningkat mengikuti pergerakan pasar emas global. Pergerakan Harga Emas Pegadaian Awal Pekan Jakarta, Battikpost.site — Harga emas batangan yang dijual melalui Pegadaian naik cukup tajam pada […]

  • Himasal Lampung Kecam Tayangan Trans7 yang Menyerang Ulama dan Pesantren

    Himasal Lampung Kecam Tayangan Trans7 yang Menyerang Ulama dan Pesantren

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Arif
    • 0Komentar

    Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Lampung mengecam tayangan Xpose Uncensored Trans7 yang disiarkan 13 Oktober 2025. Tayangan itu dinilai menebar fitnah dan kebencian terhadap ulama serta pondok pesantren di Indonesia. Himasal Lampung Sampaikan Pernyataan Sikap Bandar Lampung, Battikpost.site – Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) wilayah Provinsi Lampung menyampaikan pernyataan sikap terkait tayangan program Xpose Uncensored […]

  • LSM LANTANG Akan Gelar Aksi di Kejati Lampung, Desak Usut Dugaan Korupsi di BPKAD Lampung Barat

    LSM LANTANG Akan Gelar Aksi di Kejati Lampung, Desak Usut Dugaan Korupsi di BPKAD Lampung Barat

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG kembali akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 3 Juni 2025. Aksi ini bertujuan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran di tubuh BPKAD Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Ketua LSM LANTANG, Arapat, […]

  • Rindu Arini: Kisah Haru yang Menjaga Warisan Bahasa dan Budaya Lampung

    Rindu Arini: Kisah Haru yang Menjaga Warisan Bahasa dan Budaya Lampung

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battik Media, Lampung, – Sebuah film inspiratif berjudul Rindu Arini siap menyapa penonton dalam waktu dekat. Disutradarai oleh Rizqon Agustia Fahsa, film ini bukan sekadar hiburan, tetapi juga menjadi gerakan pelestarian bahasa dan budaya Lampung. Dengan latar belakang kehidupan masyarakat Lampung yang penuh kehangatan, Rindu Arini menghadirkan kisah emosional yang akan menyentuh hati banyak orang. […]

  • Pastikan Penanganan Bencana Banjir Berjalan Optimal, Wagub Jihan Nurlela Tinjau Posko Kesehatan dan Operasional Alat Berat di Lokasi Banjir

    Pastikan Penanganan Bencana Banjir Berjalan Optimal, Wagub Jihan Nurlela Tinjau Posko Kesehatan dan Operasional Alat Berat di Lokasi Banjir

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung, — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meninjau posko kesehatan di lokasi banjir serta operasional alat berat di Jalan Turi Raya Arinda Permai, Selasa (25/2/2025). Wakil Gubernur Lampung didampingi sejumlah Kepala OPD terkait meninjau secara langsung lokasi banjir, guna memastikan penanganan dampak banjir dan pelayanan kesehatan berjalan dengan optimal. Terdapat Posko Kesehatan Arinda […]

  • Monitoring BBWS Mesuji Sekampung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Monitoring BBWS Mesuji Sekampung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Lampung, Battikpost.site – Monitoring BBWS Mesuji Sekampung terus dilakukan untuk memastikan kualitas pembangunan jaringan irigasi tersier di Provinsi Lampung berjalan sesuai standar. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Pada 13–14 Oktober 2025, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Elroy Koyari, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap […]

expand_less