Breaking News
light_mode

Kasus Penipuan Rp1,45 Miliar Mailindawati Masuki Babak Baru di Polres Lampung Selatan

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • print Cetak

Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang menjerat Mailindawati, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, kini berlanjut ke tahap mediasi di Polres Lampung Selatan. Setelah menanti kejelasan selama beberapa bulan, korban akhirnya menerima surat resmi perkembangan penyelidikan dari Satreskrim Polres Lampung Selatan.


Perkembangan Kasus Penipuan Mailindawati

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang melibatkan Mailindawati terus bergulir. Satreskrim Polres Lampung Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan nomor B/666/IX/2025/Reskrim pada 15 September 2025.
Surat itu ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono, S.I.K., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan rencana gelar perkara atas dugaan tindak pidana penipuan dengan dua terlapor, yakni MR dan YN.

Mailindawati menyampaikan perasaannya saat mengetahui perkembangan ini.

Besok Gelar bang (rabu_red), Saya lega karena ada tindak lanjut dari kepolisian, tapi di sisi lain saya juga deg-degan. Saya hanya ingin hak saya kembali, bukan balas dendam,” ujarnya kepada awak media pada Jumat (3/10/2025).

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis yang berujung kerugian besar. Mailindawati kehilangan uang senilai Rp1,45 miliar, sebagian besar berasal dari pinjaman bank. Ia kini masih menanggung cicilan setiap bulan akibat kerugian tersebut.

Saya masih berjuang untuk menutup angsuran. Uang itu hasil kerja keras bertahun-tahun dan pinjaman dari bank. Saya harap polisi bisa membantu saya mendapatkan keadilan,” katanya.

Mediasi di Polres Lampung Selatan

Mailindawati menjelaskan bahwa ia mengetahui rencana mediasi setelah pengacaranya menyampaikan informasi pada 17 September 2025.

Mediasi terlaksana tanggal 18 September 2025 pagi, hasilnya terlapor menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,3 miliar paling cepat sebelum tanggal 30 September 2025 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September 2025,” kata Mailindawati.

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pengembalian dana, maka terlapor siap diproses secara hukum.
Mediasi itu dihadiri oleh Mailindawati beserta suami, pengacara, dua terlapor yaitu YN dan MR, serta Kanit Harda dan seorang penyidik dari Polres Lampung Selatan.

Namun, Mailindawati belum memastikan apakah hasil mediasi itu tertuang dalam bentuk perjanjian tertulis.

Saya gak tahu, Bang. Tapi saat mediasi berlangsung, anggota kepolisian ambil gambar kami,” ujarnya.

Hingga 30 September 2025, ia mengaku belum menerima pengembalian dana dari pihak terlapor sebagaimana disepakati dalam mediasi.

Harapan saya semoga pihak kepolisian bisa membantu penanganan tindak penipuan ini untuk segera gelar perkara, karena terlapor tidak menepati hasil mediasi tanggal 18 September 2025,” tegasnya.

Komitmen Transparansi Polres Lampung Selatan

Sebagai wujud akuntabilitas publik, Satreskrim Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya terhadap pelayanan yang transparan dan profesional. Hal ini tercermin dalam Maklumat Pelayanan yang ditandatangani oleh AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H.

Maklumat tersebut menyatakan komitmen jajaran Satreskrim dalam menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta kesiapan menerima kritik dan saran dari masyarakat demi perbaikan berkelanjutan.

Isi maklumat berbunyi:

Sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima kritikan dan saran guna perbaikan pelayanan serta siap diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Maklumat ini menjadi wujud nyata tekad Polres Lampung Selatan dalam menjaga integritas penegakan hukum. Melalui komitmen tersebut, kepolisian berupaya memastikan setiap laporan masyarakat, termasuk kasus Mailindawati, ditangani secara profesional dan transparan.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang menimpa Mailindawati masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polres Lampung Selatan juga membuka akses komunikasi publik bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan atau menyampaikan pengaduan. Layanan pengaduan dapat dihubungi melalui nomor 0813-6946-5000.

Upaya ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil. Dengan langkah-langkah tersebut, Polres Lampung Selatan berkomitmen menegakkan prinsip profesionalisme dan keadilan bagi seluruh warga. (Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pesawaran Perketat Pengamanan Pasca Putusan PHPU Pilkada 2024

    Polres Pesawaran Perketat Pengamanan Pasca Putusan PHPU Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Pesawaran – Polres Pesawaran dan jajaran mengerahkan personel untuk mengamankan wilayah pasca putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024. Apel siaga 1 digelar di lapangan Mako Polres Pesawaran pada Senin (24/2/2025) sebagai tanda dimulainya operasi pengamanan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pengamanan ini bertujuan mengantisipasi […]

  • Dugaan Penganiayaan Oknum P3K Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Dugaan Penganiayaan Oknum P3K Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Kasus dugaan penganiayaan melibatkan oknum P3K berinisial VR dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada 2 Maret 2026. Pelapor BS menyampaikan laporan terkait peristiwa 10 Februari 2026 di Jalan Pulau Bacan, Way Halim, Kota Bandar Lampung. Kronologi Dugaan Penganiayaan Bandar Lampung, Battikpost.site — Kasus dugaan penganiayaan memasuki tahap pelaporan resmi kepada kepolisian. Pelapor mengajukan laporan setelah […]

  • Haflatut Takhrij IMBOS Pringsewu Haru, Hafizh Dapat Umroh

    Haflatut Takhrij IMBOS Pringsewu Haru, Hafizh Dapat Umroh

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, Battikpost.site – Haflatut Takhrij IMBOS Pringsewu Tahun Pelajaran 2025/2026 berlangsung khidmat dan penuh haru, Ahad (24/5/2026). Pondok Pesantren Insan Mulia Boarding School Pringsewu mewisuda 103 santri dan memberikan penghargaan umroh kepada santri hafizh 30 juz. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung IMBOS Pringsewu. Panitia mengangkat tema “Cendekiawan Qur’ani Pilar Kekuatan Pemimpin Masa Depan” […]

  • Culture Literary Festival 2025, Pemprov Lampung Dukung Literasi & SDM Unggul

    Culture Literary Festival 2025, Pemprov Lampung Dukung Literasi & SDM Unggul

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui dukungan terhadap kegiatan-kegiatan literasi. Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, saat membuka secara resmi acara Culture Literary Festival dan World Book Day 2025 di Gedung Serbaguna UIN Raden Intan, Bandar […]

  • Imbas kurs dolar naik, harga emas melambung tinggi

    Imbas kurs dolar naik, harga emas melambung tinggi

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Jakarta,Battik Media, Harga emas batangan keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah. Selasa (11/2/2025), harga emas naik signifikan sebesar Rp 25.000 per gram, mencapai Rp 1.692.000 per gram. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp 896.500, sementara harga emas 10 gram mencapai […]

  • Dugaan Penggiringan Opini Revitalisasi SDN 2 Mulyosari

    Dugaan Penggiringan Opini Revitalisasi SDN 2 Mulyosari

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Program revitalisasi SDN 2 Mulyosari kembali memicu sorotan karena publik menilai adanya penggiringan opini dan dugaan pelanggaran mekanisme swakelola. Selain itu, sejumlah pihak mempertanyakan ucapan terima kasih kepada kepala daerah meskipun bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat. Kredit Bantuan dan Penggiringan Opini di Tanjung Sari Lampung Selatan, Battikpost.site — Program revitalisasi SDN 2 Mulyosari muncul […]

expand_less