Breaking News
light_mode

Kasus Penipuan Rp1,45 Miliar Mailindawati Masuki Babak Baru di Polres Lampung Selatan

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • print Cetak

Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang menjerat Mailindawati, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, kini berlanjut ke tahap mediasi di Polres Lampung Selatan. Setelah menanti kejelasan selama beberapa bulan, korban akhirnya menerima surat resmi perkembangan penyelidikan dari Satreskrim Polres Lampung Selatan.


Perkembangan Kasus Penipuan Mailindawati

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang melibatkan Mailindawati terus bergulir. Satreskrim Polres Lampung Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan nomor B/666/IX/2025/Reskrim pada 15 September 2025.
Surat itu ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono, S.I.K., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan rencana gelar perkara atas dugaan tindak pidana penipuan dengan dua terlapor, yakni MR dan YN.

Mailindawati menyampaikan perasaannya saat mengetahui perkembangan ini.

Besok Gelar bang (rabu_red), Saya lega karena ada tindak lanjut dari kepolisian, tapi di sisi lain saya juga deg-degan. Saya hanya ingin hak saya kembali, bukan balas dendam,” ujarnya kepada awak media pada Jumat (3/10/2025).

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis yang berujung kerugian besar. Mailindawati kehilangan uang senilai Rp1,45 miliar, sebagian besar berasal dari pinjaman bank. Ia kini masih menanggung cicilan setiap bulan akibat kerugian tersebut.

Saya masih berjuang untuk menutup angsuran. Uang itu hasil kerja keras bertahun-tahun dan pinjaman dari bank. Saya harap polisi bisa membantu saya mendapatkan keadilan,” katanya.

Mediasi di Polres Lampung Selatan

Mailindawati menjelaskan bahwa ia mengetahui rencana mediasi setelah pengacaranya menyampaikan informasi pada 17 September 2025.

Mediasi terlaksana tanggal 18 September 2025 pagi, hasilnya terlapor menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,3 miliar paling cepat sebelum tanggal 30 September 2025 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September 2025,” kata Mailindawati.

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pengembalian dana, maka terlapor siap diproses secara hukum.
Mediasi itu dihadiri oleh Mailindawati beserta suami, pengacara, dua terlapor yaitu YN dan MR, serta Kanit Harda dan seorang penyidik dari Polres Lampung Selatan.

Namun, Mailindawati belum memastikan apakah hasil mediasi itu tertuang dalam bentuk perjanjian tertulis.

Saya gak tahu, Bang. Tapi saat mediasi berlangsung, anggota kepolisian ambil gambar kami,” ujarnya.

Hingga 30 September 2025, ia mengaku belum menerima pengembalian dana dari pihak terlapor sebagaimana disepakati dalam mediasi.

Harapan saya semoga pihak kepolisian bisa membantu penanganan tindak penipuan ini untuk segera gelar perkara, karena terlapor tidak menepati hasil mediasi tanggal 18 September 2025,” tegasnya.

Komitmen Transparansi Polres Lampung Selatan

Sebagai wujud akuntabilitas publik, Satreskrim Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya terhadap pelayanan yang transparan dan profesional. Hal ini tercermin dalam Maklumat Pelayanan yang ditandatangani oleh AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H.

Maklumat tersebut menyatakan komitmen jajaran Satreskrim dalam menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta kesiapan menerima kritik dan saran dari masyarakat demi perbaikan berkelanjutan.

Isi maklumat berbunyi:

Sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima kritikan dan saran guna perbaikan pelayanan serta siap diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Maklumat ini menjadi wujud nyata tekad Polres Lampung Selatan dalam menjaga integritas penegakan hukum. Melalui komitmen tersebut, kepolisian berupaya memastikan setiap laporan masyarakat, termasuk kasus Mailindawati, ditangani secara profesional dan transparan.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang menimpa Mailindawati masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polres Lampung Selatan juga membuka akses komunikasi publik bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan atau menyampaikan pengaduan. Layanan pengaduan dapat dihubungi melalui nomor 0813-6946-5000.

Upaya ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil. Dengan langkah-langkah tersebut, Polres Lampung Selatan berkomitmen menegakkan prinsip profesionalisme dan keadilan bagi seluruh warga. (Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM KAKI Lampung Pertanyakan Polda Lampung Soal Kasus Welly Adiwantra

    LSM KAKI Lampung Pertanyakan Polda Lampung Soal Kasus Welly Adiwantra

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Polemik mengenai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali mencuat. LSM KAKI Lampung mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang pernah menyeret nama pejabat tersebut. Publik juga menyoroti manuver birokrasi terbaru yang memicu polemik. Polemik Manuver Birokrasi Sekda Lampung Tengah Lampung, Battikpost.site — Perdebatan publik mengenai kasus Welly Adiwantra kembali muncul di Kabupaten Lampung Tengah. Aktivis […]

  • Viral 7 Brimob Diduga ‘Diganti’ dalam Kasus Affan, Propam Polri Tegaskan Transparansi

    Viral 7 Brimob Diduga ‘Diganti’ dalam Kasus Affan, Propam Polri Tegaskan Transparansi

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Jakarta, BattikPost Site – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buka suara terkait isu viral yang menyebut adanya “pemeran pengganti” dalam pemeriksaan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya. Ketujuh anggota itu diperiksa lantaran diduga terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal usai dilindas kendaraan taktis (rantis) polisi. Karo Wabprof Propam […]

  • Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Rumah Layak Huni untuk Warga Lampung

    Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Rumah Layak Huni untuk Warga Lampung

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Bandar Lampung  BattikPost Site – Dalam rangka memperingati 80 tahun kemerdekaan Indonesia, Organisasi Sosial Kemanusiaan Dhilal Berkat Rohmat Alloh (Dhibra) Shiddiqiyyah kembali meluncurkan Program Santunan Nasional Pembangunan Rumah Syukur Kemerdekaan Indonesia Layak Huni Shiddiqiyyah. Tahun ini, Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah penerima dengan total 12 unit rumah layak huni yang tersebar di 11 […]

  • Pemprov Lampung Ajak Warga Konsumsi Telur Rutin Cegah Stunting

    Pemprov Lampung Ajak Warga Konsumsi Telur Rutin Cegah Stunting

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan strategis dengan mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi telur secara rutin. Langkah ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan percepatan penurunan angka stunting di daerah. Gerakan konsumsi telur secara rutin diinisiasi melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 12 Tahun 2025 tentang Gerakan Konsumsi […]

  • Memperingati  Hari Jantung Sedunia di Bandar Lampung

    Memperingati  Hari Jantung Sedunia di Bandar Lampung

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Hari Jantung Sedunia 2025 di Bandar Lampung, REL Dan URC  LEGEND Bagikan Bingkisan Bandar Lampung, Battikpost.Site – Dalam rangka memperingati Hari Jantung Sedunia 2025, Relawan Escorting Lampung (REL) bersama URC LEGEND Lampung menggelar kegiatan sosial pada Minggu, 28 September 2025. Acara ini diisi dengan program berbagi bingkisan untuk anak yatim dan dhuafa sebagai bentuk kepedulian kepada […]

  • Pemotongan PKH di Batu Agung Terungkap dari Pengakuan Warga

    Pemotongan PKH di Batu Agung Terungkap dari Pengakuan Warga

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dugaan pemotongan PKH di Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, kembali mencuat setelah sejumlah KPM mengungkap pola penguasaan ATM dan pemotongan dana bantuan. Warga menilai praktik itu merugikan mereka, sementara pengurus dan pemerintah desa belum memberikan penjelasan memadai. Kesaksian Warga Menguatkan Dugaan Pemotongan PKH Lampung Selatan, Battikpost.site — Sejumlah warga Batu Agung mulai menyampaikan keterangan […]

expand_less