Breaking News
light_mode

Kasus Penipuan Rp1,45 Miliar Mailindawati Masuki Babak Baru di Polres Lampung Selatan

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • print Cetak

Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang menjerat Mailindawati, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, kini berlanjut ke tahap mediasi di Polres Lampung Selatan. Setelah menanti kejelasan selama beberapa bulan, korban akhirnya menerima surat resmi perkembangan penyelidikan dari Satreskrim Polres Lampung Selatan.


Perkembangan Kasus Penipuan Mailindawati

Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang melibatkan Mailindawati terus bergulir. Satreskrim Polres Lampung Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan nomor B/666/IX/2025/Reskrim pada 15 September 2025.
Surat itu ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono, S.I.K., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan rencana gelar perkara atas dugaan tindak pidana penipuan dengan dua terlapor, yakni MR dan YN.

Mailindawati menyampaikan perasaannya saat mengetahui perkembangan ini.

Besok Gelar bang (rabu_red), Saya lega karena ada tindak lanjut dari kepolisian, tapi di sisi lain saya juga deg-degan. Saya hanya ingin hak saya kembali, bukan balas dendam,” ujarnya kepada awak media pada Jumat (3/10/2025).

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis yang berujung kerugian besar. Mailindawati kehilangan uang senilai Rp1,45 miliar, sebagian besar berasal dari pinjaman bank. Ia kini masih menanggung cicilan setiap bulan akibat kerugian tersebut.

Saya masih berjuang untuk menutup angsuran. Uang itu hasil kerja keras bertahun-tahun dan pinjaman dari bank. Saya harap polisi bisa membantu saya mendapatkan keadilan,” katanya.

Mediasi di Polres Lampung Selatan

Mailindawati menjelaskan bahwa ia mengetahui rencana mediasi setelah pengacaranya menyampaikan informasi pada 17 September 2025.

Mediasi terlaksana tanggal 18 September 2025 pagi, hasilnya terlapor menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,3 miliar paling cepat sebelum tanggal 30 September 2025 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September 2025,” kata Mailindawati.

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pengembalian dana, maka terlapor siap diproses secara hukum.
Mediasi itu dihadiri oleh Mailindawati beserta suami, pengacara, dua terlapor yaitu YN dan MR, serta Kanit Harda dan seorang penyidik dari Polres Lampung Selatan.

Namun, Mailindawati belum memastikan apakah hasil mediasi itu tertuang dalam bentuk perjanjian tertulis.

Saya gak tahu, Bang. Tapi saat mediasi berlangsung, anggota kepolisian ambil gambar kami,” ujarnya.

Hingga 30 September 2025, ia mengaku belum menerima pengembalian dana dari pihak terlapor sebagaimana disepakati dalam mediasi.

Harapan saya semoga pihak kepolisian bisa membantu penanganan tindak penipuan ini untuk segera gelar perkara, karena terlapor tidak menepati hasil mediasi tanggal 18 September 2025,” tegasnya.

Komitmen Transparansi Polres Lampung Selatan

Sebagai wujud akuntabilitas publik, Satreskrim Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya terhadap pelayanan yang transparan dan profesional. Hal ini tercermin dalam Maklumat Pelayanan yang ditandatangani oleh AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H.

Maklumat tersebut menyatakan komitmen jajaran Satreskrim dalam menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta kesiapan menerima kritik dan saran dari masyarakat demi perbaikan berkelanjutan.

Isi maklumat berbunyi:

Sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima kritikan dan saran guna perbaikan pelayanan serta siap diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Maklumat ini menjadi wujud nyata tekad Polres Lampung Selatan dalam menjaga integritas penegakan hukum. Melalui komitmen tersebut, kepolisian berupaya memastikan setiap laporan masyarakat, termasuk kasus Mailindawati, ditangani secara profesional dan transparan.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang menimpa Mailindawati masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polres Lampung Selatan juga membuka akses komunikasi publik bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan atau menyampaikan pengaduan. Layanan pengaduan dapat dihubungi melalui nomor 0813-6946-5000.

Upaya ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil. Dengan langkah-langkah tersebut, Polres Lampung Selatan berkomitmen menegakkan prinsip profesionalisme dan keadilan bagi seluruh warga. (Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Pemain Utama Australia Cedera Parah, Diperkirakan Absen Saat Melawan Indonesia

    Empat Pemain Utama Australia Cedera Parah, Diperkirakan Absen Saat Melawan Indonesia

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battik Media – Tim nasional Australia mendapatkan kabar buruk menjelang laga melawan Indonesia pada 20 Maret mendatang. Empat pemain utama mereka dipastikan mengalami cedera serius dan hampir dipastikan akan absen dalam pertandingan tersebut. Keempat pemain yang dimaksud adalah: Harry Souttar (CB): Menderita cedera Achilles.Baca Juga TerbaruSekber Dewan Pers Lampung Resmi Dibentuk, Kawal Kebijakan […]

  • Ormas Petir Lampung Hadiri Pernikahan, Herwan, dalam Suasana Penuh Kebersamaan

    Ormas Petir Lampung Hadiri Pernikahan, Herwan, dalam Suasana Penuh Kebersamaan

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Editor
    • 0Komentar

    Bandar.lampung, BATTIK MEDIA, –  9 Februari 2025 – Ormas Petir Lampung kembali menunjukkan solidaritasnya dalam acara pernikahan salah satu anggotanya, Herwan, yang digelar di kota Lampung. Pernikahan yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh ratusan anggota Petir serta keluarga dan teman dekat mempelai. Acara yang berlangsung pada hari Sabtu (8/2) ini menampilkan suasana penuh keakraban, di […]

  • Perubahan APBD Pringsewu 2025 Disahkan DPRD

    Perubahan APBD Pringsewu 2025 Disahkan DPRD

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Pringsewu, Battikpost.site — Perubahan APBD Pringsewu 2025 DPRD Kabupaten Pringsewu sahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 16 September 2025. Wakil Ketua I DPRD, Bambang Kurniawan, memimpin sidang yang turut dihadiri Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, S.Ag, jajaran pemerintah daerah, serta unsur forkopimda. Wakil Bupati Umi Laila menegaskan bahwa pengesahan perubahan anggaran […]

  • IFAB Setujui Aturan Baru: Kiper yang Memegang Bola Lebih dari 8 Detik Akan Dihukum Tendangan Penjuru

    IFAB Setujui Aturan Baru: Kiper yang Memegang Bola Lebih dari 8 Detik Akan Dihukum Tendangan Penjuru

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Nasional, Dewan Asosiasi Sepakbola Internasional (IFAB) kembali membuat gebrakan dengan memperkenalkan aturan baru yang akan diterapkan mulai musim depan. Salah satu perubahan penting ini berfokus pada peran kiper di lapangan, di mana mereka kini harus lebih waspada dalam mengelola waktu saat menguasai bola. Menurut aturan terbaru, kiper yang memegang bola lebih dari 8 detik […]

  • Polda Lampung Tetapkan FJ Tersangka Bom Molotov Saat Demo

    Polda Lampung Tetapkan FJ Tersangka Bom Molotov Saat Demo

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Polda Lampung Tetapkan FJ Sebagai Tersangka Lampung, Battikpost.site – Polda Lampung tetapkan FJ (23) sebagai tersangka kasus bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025). Penetapan ini muncul setelah penyidik mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan percobaan tindak pidana membahayakan keamanan umum. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, […]

  • Distribusi Solar Subsidi di SPBN Kalianda di Sorot, Nelayan Mengaku Tidak Kebagian

    Distribusi Solar Subsidi di SPBN Kalianda di Sorot, Nelayan Mengaku Tidak Kebagian

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Distribusi solar subsidi Kalianda di SPBN TPI Dermaga Bom menuai sorotan. Nelayan mengaku tidak memperoleh BBM subsidi meski pasokan rutin masuk. Dugaan penyimpangan distribusi dan praktik tidak wajar disebut merugikan nelayan sebagai penerima utama. Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Subsidi Kalianda, Battikpost.site — Distribusi bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di SPBN kawasan TPI Dermaga Bom […]

expand_less