News
Shadow

LSM LANTANG Desak Kajati dan BPK Audit Dugaan Penyimpangan di Balai Prasarana Permukiman Lampung

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan di Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung. LSM ini menduga telah terjadi pengondisian proyek yang terstruktur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Dugaan Pengondisian dan Kerjasama Tidak Sehat

Bandar Lampung, Battikpost.siteLSM LANTANG menilai pihak Balai Prasarana Permukiman Provinsi Lampung mengatur pelaksanaan proyek secara tidak profesional. Mereka menyoroti keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga melakukan pengondisian proyek bersama sejumlah pihak.

Kami melihat adanya praktik kerja sama yang tidak sehat dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Balai Prasarana Permukiman Provinsi Lampung. Cara kerja seperti ini mencerminkan ketidakprofesionalan dan menimbulkan banyak kejanggalan,” ujar perwakilan LSM LANTANG dalam keterangan tertulisnya.

LSM tersebut menilai para pelaksana tidak mematuhi mekanisme yang berlaku, baik dalam spesifikasi teknis maupun dalam menjaga kualitas hasil pekerjaan.

Daftar Kegiatan yang Disoroti

LSM LANTANG memerinci sejumlah proyek yang mereka anggap bermasalah berdasarkan hasil investigasi di lapangan.

Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Lampung:

1. Renovasi Gedung C Kantor BPPW Lampung, senilai Rp200.000.000.

2. Renovasi Gedung F Kantor BPPW Lampung, senilai Rp200.000.000. Pemenang: Artha Bangun Lampung, HPS: Rp199.600.000,00.

3. Pemeliharaan Gedung PIP2B Lampung (500 meter persegi), senilai Rp107.000.000.

4. Pengadaan AC Standing (10 unit), senilai Rp80.000.000,00.

5. Pemeliharaan Rumah Dinas Komplek UPT Kementerian PUPR Provinsi Lampung, senilai Rp200.000.000.

Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Lampung:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dengan total biaya Rp10.079.610.000.

2. Pembangunan Pasar Natar Kabupaten Lampung Selatan, HPS Rp55.526.890.000, pemenang PT Karya Bangun Mandiri Persada, nilai kontrak Rp44.121.592.000,00.

3. Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung di Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai pagu masing-masing Rp28.344.200.000,00 dan Rp29.784.334.000,00.

Temuan Investigasi Lapangan

Tim investigasi LSM LANTANG menemukan indikasi kebocoran anggaran serta dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek. Mereka menilai pola pelaksanaan kegiatan berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Kami meminta Kejati Lampung menindaklanjuti temuan ini dan mengusut tuntas pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas LSM LANTANG.

Selain itu, lembaga ini juga meminta BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigasi khusus terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran negara.

Seruan Evaluasi ke Menteri PUPR

LSM LANTANG mendesak Menteri PUPR untuk segera mengevaluasi kinerja Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Lampung. Mereka juga meminta Menteri menindak Kepala Balai dan Kasatker yang diduga tidak profesional dalam mengelola anggaran dan menyalahgunakan kewenangan.

Kami menilai pimpinan balai dan satuan kerja perlu dievaluasi karena sering mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan program,” ujar LSM LANTANG. (Rls).