Dugaan Penganiayaan Oknum PPPK Pesawaran Libatkan Hubungan Terlarang
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus dugaan penganiayaan oknum PPPK Pesawaran mencuat di Bandar Lampung. Seorang perempuan berinisial BL mengaku mengalami kekerasan setelah meminta kepastian hubungan dari VR. Hubungan keduanya berlangsung sekitar enam bulan dan memicu perhatian publik.
Kronologi Hubungan Oknum PPPK dan Korban
Bandar Lampung, Battikpost.site — Peristiwa ini terjadi di wilayah Bandar Lampung dan melibatkan oknum PPPK dari Pesawaran. Kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara VR dan BL. Keduanya menjalin hubungan selama sekitar enam bulan terakhir.
Awalnya, BL mempercayai pengakuan VR mengenai kondisi rumah tangganya. VR menyebut rumah tangganya hampir berakhir. Selain itu, VR juga menyampaikan rencana perceraian dengan istrinya.
Korban kemudian menaruh harapan pada janji tersebut. Namun, waktu berjalan tanpa kepastian jelas. Situasi itu akhirnya memicu konflik di antara keduanya.
Kasus ini kemudian menarik perhatian publik setempat. Masyarakat mulai menyoroti dugaan penganiayaan yang muncul dari hubungan tersebut. Selain itu, status VR sebagai aparatur pemerintah turut menambah sorotan.
Enam Bulan Tinggal Bersama di Rumah Kos
Menurut keterangan korban, VR dan BL tinggal bersama selama enam bulan terakhir. Mereka hidup bersama di beberapa rumah kos. Mereka berpindah tempat beberapa kali dalam periode tersebut.
Pertama, keduanya tinggal di kawasan Kali Balok. Selanjutnya, mereka pindah ke wilayah Jagabaya. Kemudian, mereka menempati beberapa lokasi kos lain di sekitar kota.
Korban menyatakan VR tidak kembali ke rumah istrinya selama masa itu. VR juga berangkat kerja dari kos yang sama dengan korban. Rutinitas itu berlangsung cukup lama.
Kondisi tersebut memperkuat kedekatan hubungan mereka. Namun, situasi itu juga memicu perhatian dari lingkungan sekitar. Beberapa orang mulai mengetahui keberadaan mereka.
Selain itu, perpindahan kos terjadi lebih dari sekali. Mereka mencari tempat yang memungkinkan mereka tinggal bersama. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa gangguan berarti pada awalnya.
Namun, hubungan itu kemudian menghadapi tekanan. Korban mulai menanyakan kepastian hubungan. Permintaan itu muncul setelah waktu berjalan cukup lama.
Dugaan Penggunaan Surat Nikah Tidak Resmi
Korban menyebut VR menggunakan surat keterangan menikah untuk menyewa kamar kos. Dokumen itu tidak tercatat secara resmi di Kementerian Agama. Namun, dokumen tersebut mencantumkan pernyataan pernikahan secara agama.
Surat tersebut berfungsi sebagai syarat administrasi kos. VR menunjukkan dokumen itu kepada pengelola kos. Dengan cara itu, mereka dapat tinggal dalam satu kamar.
Praktik tersebut memunculkan dugaan penggunaan dokumen tidak resmi. Selain itu, langkah tersebut bertujuan menghindari penolakan dari pemilik kos. Situasi itu memungkinkan mereka tinggal bersama lebih lama.
Beberapa pengelola kos biasanya meminta bukti pernikahan. Aturan itu berlaku di banyak tempat kos keluarga. Oleh karena itu, dokumen tersebut menjadi faktor penting.
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan publik. Masyarakat menilai dokumen tersebut perlu diperiksa lebih lanjut. Namun, proses klarifikasi resmi belum muncul hingga saat ini.
Konflik Status Hubungan Memicu Pertengkaran
Masalah mulai muncul ketika BL meminta kepastian hubungan. Korban menanyakan janji yang pernah VR sampaikan sebelumnya. Pertanyaan itu menyangkut rencana perceraian dengan istrinya.
Permintaan kepastian tersebut memicu ketegangan. Situasi kemudian berubah menjadi pertengkaran. Konflik itu terjadi di salah satu rumah kos di kota.
Menurut keterangan korban, pertengkaran berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik. Peristiwa itu terjadi dalam situasi emosi tinggi. Korban kemudian mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Redaksi menerima sejumlah foto kondisi korban. Foto tersebut memperlihatkan luka lebam pada wajah dan tubuh korban. Dokumentasi itu juga menampilkan penanda waktu serta lokasi kejadian.
Bukti visual tersebut menambah perhatian publik. Selain itu, masyarakat mulai membahas kasus ini di berbagai percakapan lokal. Peristiwa tersebut akhirnya menjadi sorotan.
Upaya Konfirmasi dan Perkembangan Kasus
Hingga berita ini terbit, VR belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Battikpost telah melakukan upaya konfirmasi langsung. Namun, VR belum memberikan tanggapan.
Redaksi Battikpost mengirim pesan melalui WhatsApp pada Selasa, 24 Februari 2026. Pesan tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait kejadian ini. Namun, pesan itu belum memperoleh balasan.
Situasi tersebut membuat publik menunggu perkembangan berikutnya. Selain itu, masyarakat menilai klarifikasi penting untuk menjelaskan fakta sebenarnya. Proses itu dapat membantu mengungkap kronologi lengkap.
Kasus ini berpotensi memasuki jalur hukum. Dugaan penganiayaan dapat merujuk pada Pasal 351 KUHP. Namun, proses hukum bergantung pada pembuktian yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah korban selanjutnya. Selain itu, masyarakat juga menunggu respons resmi dari pihak terkait. Perkembangan kasus ini masih berlangsung.
Perhatian publik terus meningkat terhadap isu ini. Status aparatur pemerintah dalam kasus ini memicu diskusi lebih luas. Oleh karena itu, masyarakat berharap ada kejelasan segera.
Kasus dugaan penganiayaan oknum PPPK Pesawaran kini menjadi pembicaraan publik. Peristiwa ini memperlihatkan konflik hubungan pribadi yang berujung masalah hukum. Selanjutnya, proses klarifikasi dan hukum akan menentukan arah kasus ini.
- Penulis: Orba Battik


