
Battikpost.site, Lampung Timur — Dugaan pemotongan dana PIP kembali mencuat di SMK Taruna Utama Melinting, Lampung Timur. Rekaman percakapan antara staf Tata Usaha dan wali murid mengungkap detail pemotongan yang merugikan siswa penerima bantuan pendidikan.
Dalam rekaman itu, staf TU bernama Firda menjelaskan rincian dana PIP senilai Rp1.800.000. “Ini ya, Kak, uang PIP saya jelaskan penggunaannya: Rp1.600.000 untuk uang praktik, Rp150.000 untuk transportasi mobil, anak hanya menerima Rp50.000,” ujar Firda dilansir dari Ruang Investigasi.Com.
Pernyataan itu bertentangan dengan pernyataan Kepala Sekolah, Purwanto, S.E., yang sebelumnya menyatakan tidak ada pemotongan dana PIP. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Jika skema pemotongan tersebut terjadi pada sekitar 70 siswa penerima PIP, total kerugian publik bisa mencapai Rp126 juta.
Masalah ini tak berhenti pada kerugian materi. Firda juga terdengar menyampaikan kalimat intimidatif kepada siswa. Ia menyebut, “Atau jangan-jangan kamu yang laporin SMK ke wartawan. Ini urusannya panjang… Bukti-bukti chat sudah diamankan semua jadi barang bukti.”
Tak hanya itu, Firda melontarkan penghinaan terhadap profesi wartawan. “Wartawan memang semuanya sama, suka cari uang dan kesalahan sekolah. Jadi jangan cepat percaya,” lanjutnya dalam rekaman.
Ucapan tersebut menuai protes dari kalangan jurnalis. Mereka menilai pernyataan itu menghina profesi pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap tersebut dinilai memperburuk citra sekolah dan mencederai nilai pendidikan.
Baca Juga Terbaru
Sementara itu, salah satu siswi yang terlibat dalam percakapan mengalami tekanan psikologis. Ia menangis terus-menerus dan menyampaikan keinginan untuk berhenti sekolah karena merasa ketakutan setelah mendapat intimidasi dari pihak sekolah.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Sunardi, M.Pd., menyatakan bahwa sekolah tidak boleh memotong dana PIP dalam bentuk apa pun. “Dana PIP adalah hak siswa. Sekolah wajib menyalurkannya secara utuh tanpa potongan,” tegasnya.
Pernyataan itu sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang mewajibkan penyaluran langsung dana bantuan pendidikan ke rekening siswa tanpa campur tangan sekolah.
Hingga berita ini tayang, Kepala Sekolah SMK Taruna Utama, Purwanto, S.E., belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pemotongan dana PIP dan ucapan kontroversial staf TU di lingkungan sekolahnya. (Tim).
