Breaking News
light_mode

Dugaan Pelanggaran Etik Legislator Bandar Lampung Disorot WN88

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • print Cetak
Dugaan pelanggaran etik legislator Bandar Lampung kembali menjadi sorotan setelah informasi peristiwa di sebuah hotel beredar pada Senin (18/8). WN88 meminta DPRD melakukan evaluasi apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap etika dan norma.

WN88 Soroti Dugaan Peristiwa di Hotel

Bandar Lampung, Battikpost.site — Informasi yang beredar menyebutkan dugaan penggerebekan di Hotel Radisson MBK Bandar Lampung. Peristiwa tersebut kabarnya terjadi menjelang waktu magrib pada Senin (18/8).

Informasi tersebut juga menyebutkan keterlibatan dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Salah satu pihak disebut berasal dari Komisi I Fraksi PAN.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya disebut berasal dari Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan. Informasi tersebut menyebut keduanya berada dalam satu kamar hotel.

Dugaan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik terhadap persoalan etika anggota legislatif. Namun, sampai saat ini informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.

Redaksi belum menerima keterangan resmi yang dapat memastikan kronologi peristiwa tersebut. Karena itu, redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan.

WN88 Minta DPRD Evaluasi Dugaan Pelanggaran

Ketua WN88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung, Nilwan Dalem Permata, menyampaikan tanggapannya pada Kamis (20/8/2026).

Nilwan meminta lembaga legislatif mengambil langkah sesuai aturan apabila pemeriksaan membuktikan dugaan pelanggaran etik. Ia juga menilai anggota DPRD harus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran etik, saya meminta agar yang bersangkutan segera dievaluasi, bahkan diberhentikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Mereka adalah wakil rakyat, sehingga seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bahkan secara tidak langsung hal tersebut telah mencoreng nama DPRD Kota Bandar Lampung,” tegas Nilwan.

Menurut Nilwan, status sebagai pejabat publik membawa tanggung jawab moral kepada setiap anggota legislatif. Ia menilai anggota DPRD harus menjaga nama baik lembaga.

Ia juga menilai anggota legislatif perlu menghormati norma masyarakat. Sikap tersebut penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.

“Sebagai wakil rakyat, mereka harus menjaga nama baik lembaga dan menghormati norma yang berlaku di tengah masyarakat. Kalau terbukti melanggar norma agama dan etika, tentu hal tersebut sangat disayangkan dan dapat mencoreng citra lembaga legislatif,” ujarnya.

Badan Kehormatan Diminta Menindaklanjuti

Nilwan juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung memperhatikan persoalan tersebut. Ia meminta lembaga terkait bekerja apabila masyarakat atau pihak tertentu menyampaikan laporan resmi.

Menurut Nilwan, Badan Kehormatan memiliki mekanisme dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD. Proses tersebut tentu membutuhkan laporan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nilwan juga mengingatkan anggota DPRD agar menjaga kepercayaan masyarakat. Ia meminta lembaga legislatif tidak mengabaikan dugaan persoalan yang menyangkut integritas wakil rakyat.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap wakil rakyat. Kalau benar terbukti, harus ada sanksi tegas sesuai aturan, bukan dibiarkan begitu saja,” kata Nilwan.

Dugaan Pelanggaran Memerlukan Pemeriksaan

Dugaan peristiwa tersebut juga berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum dan etika. Namun, aparat atau lembaga berwenang perlu memeriksa fakta sebelum menerapkan ketentuan tertentu.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ketentuan mengenai perzinaan melalui Pasal 411. Ketentuan tersebut memiliki karakter delik aduan dengan pihak tertentu sebagai pihak yang berhak mengadu.

Pasal 412 juga mengatur ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah. Penerapan ketentuan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan fakta dan unsur hukum.

Selain ketentuan pidana, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur sejumlah kewajiban dalam hubungan perkawinan. Persoalan rumah tangga juga dapat masuk dalam ranah hukum keluarga.

Anggota DPRD juga memiliki kewajiban menjalankan tata tertib dan sumpah atau janji jabatan. Mereka juga harus mematuhi kode etik yang berlaku dalam lembaga legislatif.

  • Mekanisme Etik DPRD

Badan Kehormatan DPRD dapat menjalankan mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik. Proses tersebut harus mengikuti aturan internal dan ketentuan perundang-undangan.

Setiap dugaan pelanggaran membutuhkan fakta yang jelas serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga terkait juga perlu memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.

Karena itu, publik perlu menunggu proses pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan. Prinsip tersebut juga penting untuk menjaga keadilan bagi seluruh pihak.

Pemberian sanksi juga harus mengikuti hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku. Lembaga berwenang harus menentukan bentuk sanksi berdasarkan fakta yang terbukti.

Pihak Terkait Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Hotel Radisson MBK Bandar Lampung. Pihak hotel belum menyampaikan penjelasan terkait dugaan peristiwa tersebut.

Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Ruang tersebut mencakup hak jawab dan hak klarifikasi sesuai prinsip kerja jurnalistik.

  • Redaksi Pegang Asas Praduga Tak Bersalah

Redaksi menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai dugaan sampai pihak berwenang memberikan hasil pemeriksaan resmi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan menghasilkan fakta yang jelas.

Pemberitaan ini juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan.

Jika pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, lembaga terkait dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, pihak yang disebut juga memiliki hak memperoleh kejelasan atas informasi yang beredar.

Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut. DPRD Kota Bandar Lampung juga memiliki ruang untuk menjelaskan langkah kelembagaan yang akan mereka ambil.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran etik legislator Bandar Lampung masih membutuhkan proses klarifikasi. Pemeriksaan resmi menjadi dasar penting sebelum lembaga menjatuhkan keputusan atau sanksi. (Rls).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga Desember 2025

    Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga Desember 2025

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat yang masih memerlukan waktu tambahan untuk mengurus administrasi pajak kendaraan mereka. Program Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan […]

  • Brigif 4 Marinir Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Lampung

    Brigif 4 Marinir Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Lampung

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Brigif 4 Marinir memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan media gathering di Markas Komando Petarung Sumatera Brigif 4 Marinir/BS, Piabung, Kabupaten Pesawaran, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini mendukung penyebaran informasi publik sekaligus menyukseskan dua agenda nasional di Provinsi Lampung. Media Gathering Perkuat Kolaborasi Pesawaran, Battikpost.site — Brigade Infanteri (Brigif) 4 Marinir/BS menggelar media gathering sebagai […]

  • Warga RT 09 dan RT 10 Dusun 3 Sidodadi Asri Gotong Royong Wujudkan Lingkungan HELAU

    Warga RT 09 dan RT 10 Dusun 3 Sidodadi Asri Gotong Royong Wujudkan Lingkungan HELAU

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Warga RT 09 dan RT 10 Dusun 3 Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar kegiatan gotong royong melalui Program HELAU pada Minggu (21/6/2026). Kegiatan tersebut melibatkan aparatur lingkungan, tokoh masyarakat, dan warga untuk menciptakan kawasan yang bersih, sehat, aman, serta nyaman. Program HELAU Perkuat Kepedulian Lingkungan Lampung Selatan, Battikpost.site — Warga […]

  • Mahasiswa Dorong Transformasi Digital di Lampung

    Mahasiswa Dorong Transformasi Digital di Lampung

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Mahasiswa transformasi digital Lampung menjadi fokus Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyiapkan SDM unggul, inovatif, dan adaptif. Ajakan ini disampaikan dalam simposium pendidikan digital di Universitas Lampung, Jumat, untuk memperkuat peran mahasiswa menghadapi tantangan masa depan. Mahasiswa Jadi Kunci Transformasi Digital Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung mendorong mahasiswa agar aktif membangun masa depan daerah. […]

  • Disdik Lampung Klarifikasi Polemik PPDB 2025/2026

    Disdik Lampung Klarifikasi Polemik PPDB 2025/2026

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akhirnya buka suara terkait polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 yang ramai dikeluhkan masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan usai sejumlah wali murid mengadukan persoalan PPDB kepada tokoh adat Lampung, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin. Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, mengungkapkan bahwa persoalan […]

  • Purnama Wulan Sari Terpilih Jadi Ketua Persani Lampung 2025-2029 dalam Musyawarah Provinsi

    Purnama Wulan Sari Terpilih Jadi Ketua Persani Lampung 2025-2029 dalam Musyawarah Provinsi

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Persani Lampung menggelar Musyawarah Provinsi 2025 di Taman Santap Rumah Kayu, Rabu (14/05/2025). Purnama Wulan Sari Mirza resmi terpilih sebagai Ketua Pengprov Persani Lampung masa bakti 2025-2029. Musyawarah Provinsi Persatuan Senam Indonesia (Persani) Lampung Tahun 2025 resmi digelar di Taman Santap Rumah Kayu, Rabu (14/05/2025). Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris […]

expand_less