Breaking News
light_mode

Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Diserahkan ke Kejari Lampung Selatan, Termasuk Anggota DPRD

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
  • print Cetak

Battikpost.site, Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus ijazah palsu dari penyidik Polda Lampung pada Rabu, 30 April 2025. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Lampung Selatan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Rabu, 30 April 2025. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tersangka tersebut adalah Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, dan Akhmad Sarudin, pihak yang diduga menerbitkan ijazah palsu. Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 14.20 WIB di Kejari Lampung Selatan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, menjelaskan bahwa perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan karena locus delicti atau tempat kejadian berada di wilayah hukum mereka.

Pasal yang Dikenakan dan Status Penahanan

Gunawan mengungkapkan bahwa Supriyati disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan Akhmad Sarudin dijerat dengan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) UU yang sama.

Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan secara fisik. “Tersangka Akhmad Sarudin mengalami gangguan kesehatan, sementara Supriyati tidak ditahan karena suaminya sakit keras,” terang Gunawan.

Sebagai alternatif, Kejari menetapkan penahanan kota selama 20 hari, didampingi alat pengawasan elektronik (APE) dan wajib lapor setiap hari Senin.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Gunawan menegaskan bahwa bentuk penahanan kota tetap menjamin keberlangsungan proses hukum. “Kami tetap menjalankan prosedur hukum sesuai aturan, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan,” ujarnya.

Kejari menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Lampung Selatan dalam waktu dekat. “Insyaallah minggu ini sudah kami limpahkan,” tambahnya.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Akhmad Sarudin, Januari, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan secara fisik, dan permohonan itu dikabulkan.

Akhmad Sarudin tidak mengenal Supriyati. Ia hanya menerima permintaan dari seseorang berinisial MH untuk membuat ijazah palsu dengan bayaran Rp1,5 juta. Bahkan sidik jarinya sudah tercatat di kantor BBHR,” ungkap Januari.

Pihaknya berharap hukum ditegakkan secara adil. “Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini,” tutupnya. (Orba).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketahanan Pangan Lampung Diperkuat Lewat Program Desaku Maju, Wagub Jihan Dorong PMII Berperan

    Ketahanan Pangan Lampung Diperkuat Lewat Program Desaku Maju, Wagub Jihan Dorong PMII Berperan

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Penguatan Ketahanan Pangan dan Desaku Maju di Lampung BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat program ketahanan pangan sekaligus mengembangkan Program Desaku Maju yang fokus pada penguatan ekosistem pertanian di desa. Langkah ini meliputi penyediaan pupuk organik cair, pembangunan jalan lingkungan dan irigasi, pelatihan vokasi pertanian, serta pemasangan fasilitas pengering di desa. Hal […]

  • Ketua TP PKK Lampung Salurkan Bantuan Sosial di Kota Metro

    Ketua TP PKK Lampung Salurkan Bantuan Sosial di Kota Metro

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kunjungan kerja di Kota Metro menghadirkan penyaluran bantuan sosial oleh Purnama Wulan Sari Mirza bersama mitra terkait. Program ini menyasar warga kurang mampu serta keluarga berisiko stunting menjelang Ramadan. Kunjungan Kerja dan Penyaluran Bantuan Sosial Metro, Battikpost.site — Ketua TP PKK Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Metro pada Sabtu, 28 Februari 2026. Agenda […]

  • Pengemudi Ojol Demo di KP3B Serang, Tuntut Hapus Sistem Argo Goceng dan Perlindungan Negara

    Pengemudi Ojol Demo di KP3B Serang, Tuntut Hapus Sistem Argo Goceng dan Perlindungan Negara

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Serang — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam GERAKAN OJOL MERAH PUTIH (GOMP) dan organisasi lainnya menggelar aksi protes di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/5/2025). Mereka menuntut dihapusnya sistem argo murah dan perlindungan hukum yang layak dari pemerintah. Aksi ini digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan sepihak […]

  • Ormas PETIR dan APCI Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Tanjung Senang

    Ormas PETIR dan APCI Desak Polda Lampung Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Tanjung Senang

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung, Battikpost.site — Kasus pengeroyokan terhadap seorang debt collector bernama Febri Sanjaya (25) di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Selasa (9/12), mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Organisasi masyarakat PETIR Lampung dan Asosiasi Profesional Collector Indonesia (APCI) mendesak Polda Lampung untuk mengusut tuntas peristiwa kekerasan tersebut. Peristiwa pengeroyokan terjadi saat Febri, yang bertugas sebagai […]

  • Korupsi SPAM Rp8 Miliar, Kejati Lampung Periksa Mantan Bupati Pesawaran

    Korupsi SPAM Rp8 Miliar, Kejati Lampung Periksa Mantan Bupati Pesawaran

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Kejati Lampung Usut Korupsi SPAM Rp8 Miliar Pesawat, BattikPost.Site –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar. Pada Kamis (4/9), penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) memeriksa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di kantor Kejati Lampung. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga larut malam. Dendi keluar […]

  • Drainase Buruk Sebabkan Banjir di Pasar Jatimulyo, Pemdes Lakukan Perbaikan Sementara

    Drainase Buruk Sebabkan Banjir di Pasar Jatimulyo, Pemdes Lakukan Perbaikan Sementara

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Lampung Selatan , Battik Media– Kondisi drainase yang buruk di Jalan P. Senopati, dekat Pasar Jatimulyo, Lampung Selatan, menjadi penyebab utama banjir yang mengganggu aktivitas warga dan pedagang setiap kali hujan deras melanda. Sebagai respons terhadap keluhan yang terus meningkat, Pemerintah Desa Jatimulyo mengambil tindakan cepat dengan melakukan pengerukan dan perbaikan sementara pada hari Jumat, […]

expand_less