Dr. Agus Nompitu Diaktifkan Kembali Jadi Kadisnaker Lampung
- account_circle orba battik
- calendar_month Senin, 7 Jul 2025
- print Cetak

Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025), menyusul kemenangan praperadilan yang menyatakan penetapan status tersangkanya tidak sah.
Pengaktifan kembali Agus Nompitu ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 yang mencabut keputusan sebelumnya terkait pembebasan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Penyerahan keputusan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., di ruang kerjanya. Ia menyampaikan harapan besar atas kembalinya Agus Nompitu ke posisi strategis tersebut.
“Kami berharap Dr. Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung menjalankan program strategis demi mendukung visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung,” ujar Sekda Marindo.
Langkah ini diambil setelah keluarnya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025 yang mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan status tersangka Agus Nompitu tidak sah secara hukum.
Penyerahan keputusan tersebut juga disaksikan oleh pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kinerja organisasi.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme ASN, dan perlindungan hukum bagi seluruh aparatur sesuai peraturan yang berlaku. (Red).
- Penulis: orba battik


