
Battikpost, Pesawaran, 13 Maret 2025 – DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (12/3). Dalam rapat tersebut, DPRD meminta KPU memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) demi menciptakan stabilitas politik yang lebih kondusif.
Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Zulkarnain, menegaskan bahwa perpanjangan pendaftaran merupakan langkah strategis untuk memastikan PSU berlangsung aman dan tertib.

“Harapan kami, seluruh proses PSU berjalan kondusif, aman, dan tenteram. Kami mendorong KPU untuk mempertimbangkan perpanjangan waktu pendaftaran, meskipun mekanismenya tetap diserahkan kepada KPU,” ujarnya pada Kamis (13/3).
Namun, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan publik setelah Wakil Ketua II DPRD Pesawaran, Aria Guna, enggan menandatangani dokumen notulen rapat. Hingga berita ini diturunkan, Aria Guna belum memberikan klarifikasi terkait sikapnya tersebut.
Sementara itu, Zulkarnain menyatakan kesiapannya untuk menandatangani notulen jika Aria Guna tetap bersikeras tidak melakukannya.
“Jika memang Wakil Ketua II tidak ingin menandatangani, saya siap melakukannya,” tegas Zulkarnain.
Keengganan Aria Guna ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Apakah ada perbedaan pendapat di internal DPRD terkait hasil RDP? Ataukah ada faktor lain yang membuat notulen tersebut belum mendapat legitimasi penuh?
Kini, keputusan akhir terkait perpanjangan pendaftaran PSU berada di tangan KPU Pesawaran. Sementara itu, publik menantikan penjelasan dari Aria Guna terkait sikapnya terhadap hasil rapat yang bisa berdampak besar pada jalannya PSU di Pesawaran.(**).