
Bandar Lampung, Battikpost.site — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akhirnya buka suara terkait polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 yang ramai dikeluhkan masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan usai sejumlah wali murid mengadukan persoalan PPDB kepada tokoh adat Lampung, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, mengungkapkan bahwa persoalan utama dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK negeri di Lampung adalah ketimpangan daya tampung sekolah dibanding jumlah lulusan SMP setiap tahunnya.
“Jumlah lulusan SMP di Provinsi Lampung mencapai sekitar 110.000 siswa, sementara daya tampung SMA/SMK negeri hanya 87.000. Artinya ada selisih sekitar 23.000 siswa yang memang tidak bisa tertampung di sekolah negeri,” ujar Thomas dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Untuk mengatasi hal itu, Disdikbud telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pelaksanaan PPDB agar berlangsung transparan dan berkeadilan.
“Jika ada pelanggaran sistem atau manipulasi data, sanksinya jelas: diskualifikasi,” tegas Thomas.
Menanggapi kritik terkait sosialisasi sistem PPDB berbasis online, Thomas menjelaskan bahwa pihaknya telah menginformasikan teknis pendaftaran melalui seluruh SMP di zona masing-masing. Namun, ia mengakui adanya kendala pemahaman dari sebagian masyarakat.
“Sosialisasi dilakukan lewat sekolah asal. Tapi kami menyadari masih ada kendala di lapangan. Ini akan menjadi evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa siswa yang tidak diterima di sekolah negeri masih dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Selain itu, pemerintah juga berupaya menambah kapasitas dengan membangun sekolah baru.
Sebagai contoh, Thomas menyebutkan SMA Negeri di Kotabumi yang hanya bisa menampung 400 siswa dari total 1.000 pendaftar.
“600 siswa tentu kecewa. Tapi kami berharap masyarakat memahami bahwa ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal sistem yang harus ditaati,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Lampung menegaskan bahwa proses PPDB mengacu pada ketentuan nasional dan terbuka terhadap aduan.
Baca Juga Terbaru
“Silakan laporkan jika merasa dirugikan, kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah wali murid mengadu kepada Ike Edwin mengenai tidak diterimanya anak mereka di jalur zonasi, meski rumah mereka berdekatan dengan sekolah. Mereka juga mengeluhkan kurangnya informasi perbaikan data dan berkurangnya jumlah rombel di sekolah negeri.
Menanggapi hal itu, Ike Edwin langsung menghubungi tokoh-tokoh terkait, termasuk Anggota DPD RI asal Lampung, Bustomi Zainudin, untuk menjembatani dialog antara orang tua dan pihak Disdikbud. Sementara itu, tokoh masyarakat Lampung Utara, Nero Kunang, turut mengkritik sistem PPDB online yang dinilai belum merata dalam pelaksanaannya. (**).
