News
Shadow

Diduga Gunakan Besi Banci, Proyek Puskesmas Campang Raya Rp3,4 M Disorot Publik

Battikpost.site, Bandar Lampung, 27 Januiari 2026 — Proyek Pembangunan Puskesmas Campang Raya senilai Rp3.451.129.600 yang berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung kini berubah menjadi simbol kegagalan pengawasan dan potensi pemborosan uang rakyat. Meski telah dinyatakan 100 persen selesai dan dilakukan PHO (Provisional Hand Over), investigasi lapangan justru membongkar dugaan penggunaan besi tulangan banci pada struktur utama bangunan.

Hasil Ukur Lapangan Bongkar Dugaan Pengurangan Spesifikasi

Investigasi lapangan pada 02 Agustus 2025, menggunakan alat ukur sketmat digital, menemukan penyimpangan serius dari ukuran standar teknis dan SNI:

  • Besi Ø8 mm, terukur 6,86 mm
  • Besi Ø10 mm, terukur 8,41 mm
  • Besi Ø12 mm, terukur 10,14 mm
  • Besi Ø16 mm, terukur 14,39 mm

Penyimpangan ini bukan toleransi teknis, melainkan pengurangan diameter secara sistematis, yang berakibat langsung pada penurunan daya dukung struktur. Praktik ini dikenal sebagai besi banci, modus klasik dalam manipulasi mutu dan volume pekerjaan konstruksi.

APHO Dipaksakan, Tanggung Jawab Mutu Kini Sepenuhnya di Dinas PUPR

Karena proyek telah diserahterimakan melalui PHO, maka seluruh tanggung jawab atas mutu dan keselamatan bangunan berada di tangan Dinas PUPR Kota Bandar Lampung, termasuk PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan pejabat teknis penandatangan berita acara.
Penerbitan PHO di tengah temuan material cacat mutu memunculkan pertanyaan tajam:
apakah pengawasan dilakukan sungguh-sungguh atau hanya formalitas untuk mencairkan anggaran?

Gedung Kosong, Layanan Publik Mangkrak, Uang Rakyat Dipertaruhkan

Ironisnya, meskipun proyek dinyatakan selesai, Puskesmas Campang Raya hingga kini masih kosong dan belum melayani masyarakat. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa bangunan belum layak operasional, baik dari sisi teknis, keselamatan, maupun administratif.
Publik pun mempertanyakan: untuk siapa bangunan ini dibangun jika tidak bisa digunakan?

Pernyataan Wali Kota Bertolak Belakang dengan Fakta Lapangan

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah meninjau lokasi dan menyampaikan bahwa pada tahun 2026 puskesmas ini sudah dapat digunakan dan berjalan lancar. Fakta lapangan justru menunjukkan sebaliknya, memunculkan dugaan bahwa kepala daerah menerima laporan yang tidak sesuai kondisi nyata dari jajaran teknis.

Besi Banci di Fasilitas Kesehatan: Ancaman Nyata bagi Keselamatan Publik

Penggunaan material cacat mutu pada bangunan fasilitas kesehatan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang berpotensi mengarah pada:

  • Pelanggaran kontrak kerja konstruksi
  • Kelalaian berat pengawasan teknis
  • Kerugian keuangan negara
  • Ancaman keselamatan pasien, tenaga medis, dan masyarakat

Dinas PUPR Bungkam, Publik Makin Curiga

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kota Bandar Lampung memilih diam, tanpa klarifikasi resmi terkait hasil pengukuran, dasar penerbitan PHO, maupun langkah korektif.
Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan pembiaran, kelalaian, atau bahkan persekongkolan dalam proyek ini.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menguat

Publik mendesak Inspektorat Kota Bandar Lampung, APIP, BPK, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit teknis forensik dan investigasi independen, termasuk menelusuri dugaan pengaturan proyek, manipulasi spesifikasi, dan potensi tindak pidana korupsi.

Media ini menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, demi memastikan setiap rupiah uang rakyat tidak berubah menjadi bangunan cacat yang mengancam nyawa. (Tim).