Data Dapodik Ungkap Status Aktif Ganda Guru PPPK Paruh Waktu di Jati Agung
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- print Cetak

Lampung Selatan, Battikpost.site — Dugaan cacat administrasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Jati Agung semakin menguat setelah data resmi Dapodik dan SIMPKB menunjukkan status aktif ganda seorang guru lintas kementerian.
Guru berinisial N, yang sebelumnya diberitakan “nyasar” formasi PPPK Paruh Waktu Penata Layanan Operasional, tercatat masih aktif sebagai guru MTs Darul Maghfiroh Sinar Rejeki di bawah Kementerian Agama, sekaligus aktif sebagai guru honor di SD Negeri Purwotani di bawah Kemendikbudristek.
Data Sistem Tunjukkan Keaktifan Ganda
Berdasarkan tangkapan layar data GTK , nama NOCO SURATMAN dengan NUPTK yang sama tercatat aktif di dua sistem negara, yakni EMIS Kemenag dan DAPODIK Kemendikbud.
Baca Juga Terbaru
Dalam sistem Dapodik, status PTK yang bersangkutan tercantum AKTIF, dengan satuan pendidikan UPTD SD Negeri Purwotani, status kepegawaian Guru Honor Sekolah, serta sinkron terakhir ke Dapodik pusat pada 16 Januari 2026.
Sementara itu, pada data Kemenag, guru tersebut masih tercatat menunjukkan status aktif di MTs Darul Maghfiroh Sinar Rejeki, Kabupaten Lampung Selatan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan status induk ganda lintas kementerian, yang secara administratif tidak dibenarkan dalam tata kelola ASN dan PPPK.
Jalur Non-Induk Jadi Sorotan
Dalam pemberitaan sebelumnya, Noco secara terbuka mengakui mendaftar PPPK Paruh Waktu melalui jalur non-induk dengan menggunakan SD Negeri Purwotani sebagai dasar pendaftaran, meskipun sekolah induknya berada di MTs Darul Maghfiroh.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas jalur pendaftaran, mengingat regulasi PPPK mensyaratkan pendaftaran melalui sekolah induk atau disertai surat pelepasan resmi dari satuan pendidikan induk.
Hingga kini, belum ada dokumen resmi yang menunjukkan adanya pelepasan status induk dari MTs Darul Maghfiroh.
Formasi Tidak Linier dengan Pengalaman
Dugaan cacat administrasi juga menguat pada aspek kesesuaian formasi. Formasi PPPK yang diikuti Nock adalah Penata Layanan Operasional, sementara yang bersangkutan mengakui tidak memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan tersebut.
“Pengalaman sebagai Penata Layanan Operasional memang belum ada,” ujar N dalam pernyataannya.
Padahal, persyaratan PPPK secara tegas mewajibkan linieritas antara formasi dan pengalaman kerja yang dibuktikan melalui dokumen sah.
Baca Juga Berita Populer
SPTJM Diduga Cacat Materiil
SPTJM yang diterbitkan oleh SD Negeri Purwotani turut menjadi sorotan. Dokumen tersebut diduga menyatakan Noco aktif menjalankan tugas sesuai formasi, sementara fakta di lapangan menunjukkan sejak pertengahan 2025 yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sesuai jabatan administratif, melainkan hanya berperan sebagai pembina kegiatan Pramuka.
Ketidaksesuaian antara isi dokumen dan kondisi faktual ini mengarah pada dugaan cacat materiil dalam pemberkasan PPPK.
Desakan Audit dan Klarifikasi
Kasus ini mendorong desakan agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat dan instansi pembina ASN, guna memastikan tidak terjadinya kekacauan administrasi lintas kementerian dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SD Negeri Purwotani Eka dan Kepala MTs Darul Maghfiroh Kodirin belum memberikan klarifikasi resmi terkait status induk guru dan proses penerbitan dokumen pendukung PPPK tersebut.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Redaksi)
- Penulis: Admin


