Jumat, Maret 14News
Shadow

Dana Desa Bandar Negeri Diduga Dikorupsi : Tanda Tangan Dipalsukan, Proyek Fiktif Terbongkar !

Lampung Timur, BATTIK MEDIA, Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, mencuat, Jum’at (31/1/2025).

Warga setempat menuding anggaran desa tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan ada indikasi pemalsuan tanda tangan dan proyek fiktif.

Pada tahun anggaran 2024, pembangunan fisik di tiap dusun tidak terealisasi. Pemdes Bandar Negeri hanya memusatkan pembangunan pada satu titik, yaitu penimbunan jalan dan pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) menuju Pantai Cemara Indah.

Hal ini menimbulkan kecurigaan karena pantai tersebut dikelola oleh investor, bukan oleh desa. Selain itu, di lokasi yang sama juga terdapat proyek toilet umum dari Perusahaan Gas Negara (PGN) serta pembangunan aspal hotmix.

  • Program Ketahanan Pangan Diduga Fiktif, Tanda Tangan Dipalsukan

Tidak hanya di tahun 2024, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam program ketahanan pangan tahun 2023.

Pemdes Bandar Negeri mengalokasikan anggaran untuk 50 petani tambak, masing-masing mendapatkan 2.000 ekor bibit ikan bandeng. Namun, beberapa warga mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut, bahkan tanda tangan mereka dalam daftar penerima diduga dipalsukan.

Foto Ist : Tanda Tangan Warga Diduga Dipalsukan.

Seorang warga berinisial JK merasa kecewa setelah mengetahui namanya ada dalam daftar penerima bantuan, tetapi ia tidak pernah menerima bibit ikan bandeng yang dijanjikan.

” Benar itu NIK saya, tapi saya tidak pernah menerima 2.000 ekor bibit ikan bandeng. Apalagi tanda tangan saya dipalsukan. Saya akan menindaklanjuti ini,” ujar JK, dikutip dari newssantikorupsi.com.

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan hal serupa.

” Saya tidak pernah menerima bantuan, tetapi nama saya ada di daftar dan tanda tangan saya dipalsukan. Kalau begini, bisa saja anggaran itu fiktif,” ungkapnya.

Mendengar kejadian ini, sekelompok petani yang masuk daftar penerima bantuan siap membuat pernyataan tertulis di atas materai bahwa mereka tidak pernah menerima bibit ikan bandeng tersebut.

  • Sekdes Mengeluh, Kades Menghilang

Sekretaris Desa (Sekdes) Bandar Negeri, Suryadi, membenarkan adanya program bantuan bibit ikan bandeng. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah penerima dan bahkan tidak mengingat satu pun nama penerima bantuan.

” Saya ini heran dengan Pak Kades Triono. Setiap ada media dan LSM, saya yang disuruh hadapi. Kalau memang tidak salah, kenapa takut? Kita sebagai bawahan jadi serba salah,” keluhnya.

Saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan korupsi ini, Kepala Desa Bandar Negeri, H. Triono, tidak berada di kediamannya dan sulit dihubungi.

  • Melanggar Undang-Undang Apa?

Jika dugaan korupsi ini terbukti, maka Kepala Desa Bandar Negeri dan pihak terkait bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia:

1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 3 : Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

2. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen

Jika terbukti memalsukan tanda tangan penerima bantuan, bisa dikenakan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72 dan Pasal 74: Mengatur penggunaan Dana Desa yang wajib transparan dan untuk kepentingan masyarakat. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, bisa dikenakan sanksi hukum.

Dugaan korupsi Dana Desa Bandar Negeri ini semakin kuat dengan adanya bukti pemalsuan tanda tangan dan program yang tidak terealisasi.

Warga kini menuntut transparansi dan meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. (Redaksi).