MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Pesawaran, KPU Pastikan Transparansi
Battikpost.site, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran setelah mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilkada. Keputusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, sebagai langkah memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustomi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU RI serta KPU Kabupaten Pesawaran untuk menyusun langkah-langkah teknis PSU.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami akan melakukan supervisi dan konsultasi dengan KPU RI serta KPU Pesawaran guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan transparan," ujar Erwan saat dikonfirm...






