Bantah Keras Tuduhan Asusila, Wisnu Saputra Siap Tempuh Jalur Hukum
- account_circle orba battik
- calendar_month Senin, 2 Jun 2025
- print Cetak

Battikpost.site, Pesawaran – Dugaan perbuatan asusila yang menyeret dua guru SMPN 3 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan publik. Namun salah satu pihak yang dituduh, Wisnu Saputra, angkat bicara dan membantah keras kabar tersebut.
Dalam klarifikasinya kepada media, Wisnu menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun profesional.
“Apa yang diberitakan oleh mereka itu tidak benar. Semua tuduhan itu bohong. Bahkan mereka kaitkan dengan SK P3K saya, padahal SK itu saya terima jauh sebelum isu ini muncul,” ujar Wisnu saat saat di telpon melalui whatsapp (2/6/2025).
Sudah Menikah Sah, Tak Langgar Aturan
Menanggapi kabar miring soal dugaan hubungan di luar nikah, Wisnu memberikan klarifikasi bahwa dirinya telah menikah secara sah dengan guru perempuan yang turut disangkutpautkan dalam pemberitaan.
“Kami menikah jauh sebelum saya menerima SK P3K. Pernikahan kami juga disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak. Tidak ada yang kami langgar,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah media lokal melaporkan bahwa dua guru SMPN 3 Pesawaran digerebek di Perumahan Harmoni Taman Sari atas dugaan ‘kumpul kebo’, dengan melibatkan sejumlah LSM dan awak media. Namun hingga kini, tidak ada bukti hukum maupun proses penyelidikan resmi yang menguatkan tuduhan tersebut.
Pemberitaan Sepihak Dinilai Langgar Etika Jurnalistik
Wisnu menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tanpa konfirmasi.
“Saya berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan pemberitaan sepihak. Faktanya, kami sudah menikah secara sah. Berita itu jelas merugikan kami dan tidak berdasar,” ungkapnya.
Pihak keluarga juga mengecam pemberitaan yang dinilai ceroboh dan tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Menyebar tuduhan asusila tanpa bukti adalah pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik dan bisa mencemarkan nama baik,” ujar seorang pengurus ormas di Pesawaran.
Desakan Cabut SK P3K Dinilai Prematur
Baca Juga Terbaru
Menyikapi desakan dari sejumlah pihak yang meminta SK P3K-nya dibatalkan, Wisnu menilai langkah tersebut tidak berdasar dan keluar dari prosedur yang sah.
“Pembatalan SK P3K tidak bisa sembarangan. Harus melalui proses administrasi dan hukum yang jelas, bukan karena tekanan opini publik,” jelasnya.
Pertimbangkan Jalur Hukum
Pihak Wisnu saat ini tengah mempertimbangkan upaya hukum untuk membersihkan nama baik dan mengembalikan reputasi sebagai tenaga pendidik. (Redaksi).
- Penulis: orba battik


