PPWI Bandar Lampung Soroti Dugaan Penggelapan Mobil Rental
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

PPWI Bandar Lampung menyoroti polemik dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati. Ketua PPWI Kota Bandar Lampung, Ultra Kencana, meminta semua pihak menghormati proses hukum, memberikan ruang klarifikasi, dan mengedepankan prinsip pemberitaan berimbang.
PPWI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site — Polemik dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang menyeret anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Yunika Indahayati, menarik perhatian PPWI Bandar Lampung.
Ketua PPWI Kota Bandar Lampung, Ultra Kencana, meminta masyarakat tidak memandang perkara tersebut dari satu sudut saja.
Ia menilai pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana harus tetap memberi ruang kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
“Jangan sampai sebuah dugaan kemudian dipersepsikan sebagai sebuah fakta yang sudah terbukti. Ada proses hukum yang harus dihormati, ada keterangan dari pelapor, ada pula bantahan dari pihak yang dilaporkan. Semua harus ditempatkan secara berimbang,” ujar Ultra Kencana.
Ultra menyampaikan pernyataan itu setelah Yunika menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Sopian Sitepu.
Mereka mengadakan konferensi pers di Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners pada Sabtu (19/9/2026).
Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Dalam konferensi pers itu, Yunika membantah tudingan dugaan penggelapan kendaraan rental yang mencantumkan namanya.
Ia mengaku terkejut setelah membaca pemberitaan mengenai kasus tersebut.
Yunika menjelaskan hubungan dengan pemilik rental sebelumnya berjalan baik.
Ia juga menyatakan kendaraan yang menjadi pokok persoalan telah diserahkan.
“Saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar soal penggelapan. Mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar Yunika.
Yunika juga membantah informasi mengenai tunggakan pembayaran sekitar Rp1,1 miliar.
Ia menilai perbedaan perhitungan dapat diselesaikan melalui pembicaraan bersama.
“Kalau ada hitungan yang belum jelas, saya sudah mengajak pelapor untuk menghitung kekurangan atau apa pun itu,” katanya.
Kuasa Hukum Sebut Persoalan Bersifat Pribadi
Kuasa hukum Yunika, Sopian Sitepu, menegaskan perkara tersebut merupakan hubungan pribadi antara kliennya dan pemilik rental.
Ia menolak anggapan yang mengaitkan perkara itu dengan Partai Gerindra atau jabatan Yunika sebagai anggota DPRD.
“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sopian.
Sopian menjelaskan komunikasi mengenai penggunaan kendaraan berlangsung langsung antara Yunika dan pemilik rental.
Baca Juga Terbaru
Ia menyebut pembayaran penggunaan kendaraan selama ini berjalan secara rutin.
Sopian kembali menegaskan kendaraan yang menjadi objek laporan telah diserahkan.
Namun, ia memilih tidak menarik kesimpulan sepihak.
“Kami tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Kami akan menemui saudara D sebagai pemilik rental untuk melihat bagaimana sebenarnya perhitungannya,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya siap membicarakan penyelesaian apabila pencocokan data menunjukkan masih ada kewajiban yang belum dipenuhi.
Bantahan Mengenai Informasi Kendaraan Digadaikan
Sopian juga menanggapi informasi mengenai kendaraan yang disebut digadaikan.
Ia menyatakan pihaknya belum menerima informasi yang sama seperti yang beredar dalam pemberitaan.
Karena itu, ia akan meminta penjelasan kepada penyidik Polda Lampung.
“Kami akan konfirmasi ke penyidik Polda, dari mana datanya termasuk ada yang digadaikan atau tidak. Karena versi yang kami dapat, itu tidak ada. Jadi sementara ini kami nyatakan tidak ada,” kata Sopian.
Ia juga menyebut Yunika belum menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik hingga konferensi pers berlangsung.
Ultra Kencana Tekankan Pentingnya Verifikasi
Ultra Kencana menilai perbedaan keterangan dari berbagai pihak menunjukkan pentingnya verifikasi.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Menurutnya, pemberitaan perkara hukum yang melibatkan pejabat publik dapat memengaruhi persepsi masyarakat.
Karena itu, media perlu memverifikasi setiap informasi kepada pihak terkait.
“Yang paling penting sekarang adalah verifikasi. Kalau ada laporan, biarkan aparat penegak hukum memeriksa. Kalau ada bantahan, pihak yang membantah juga harus diberi ruang untuk menjelaskan. Publik kemudian bisa mengikuti prosesnya berdasarkan fakta yang terungkap,” ujar Ultra.
Ia menegaskan keberadaan seseorang dalam laporan dugaan tindak pidana tidak otomatis membuktikan kesalahan.
“Status dugaan harus tetap disebut sebagai dugaan sampai ada proses hukum dan keputusan yang menentukan. Ini penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman,” tegasnya.
PPWI Bandar Lampung Dorong Pemberitaan Berimbang
Ultra mengatakan PPWI Bandar Lampung mendorong media menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan kasus tersebut.
Ia menilai media harus membedakan fakta, tuduhan, bantahan, dan hasil proses hukum.
“Jangan hanya mengangkat tuduhan, tetapi bantahannya tidak diberi ruang. Sebaliknya, jangan juga hanya mengangkat bantahan tanpa melihat fakta dan proses hukum yang berjalan. Semua harus ditempatkan secara proporsional,” katanya.
Ia menambahkan penyidik harus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan apabila menemukan bukti yang cukup.
Sebaliknya, publik juga perlu mengetahui hasilnya apabila tuduhan tidak terbukti.
Menunggu Hasil Proses Hukum
Sopian Sitepu memastikan Yunika menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia menyatakan kliennya siap memberikan keterangan apabila penyidik memanggilnya.
Pihaknya juga membuka komunikasi dengan pemilik rental untuk mencocokkan data kendaraan.
Mereka juga siap menghitung kewajiban pembayaran apabila masih ada perbedaan.
Baca Juga Berita Populer
Hingga kini, aparat penegak hukum masih menangani perkara tersebut.
Dugaan penggelapan maupun informasi mengenai kendaraan yang disebut digadaikan masih menunggu pembuktian melalui alat bukti dan keterangan para pihak.
Sementara itu, bantahan Yunika dan penjelasan kuasa hukumnya menjadi bagian dari klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar.
Ultra kembali mengajak masyarakat menunggu fakta hukum yang nantinya disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
- Penulis: Admin




