Dugaan Pelanggaran Etik Legislator Bandar Lampung Disorot WN88
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan pelanggaran etik legislator Bandar Lampung kembali menjadi sorotan setelah informasi peristiwa di sebuah hotel beredar pada Senin (18/8). WN88 meminta DPRD melakukan evaluasi apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap etika dan norma.
WN88 Soroti Dugaan Peristiwa di Hotel
Bandar Lampung, Battikpost.site — Informasi yang beredar menyebutkan dugaan penggerebekan di Hotel Radisson MBK Bandar Lampung. Peristiwa tersebut kabarnya terjadi menjelang waktu magrib pada Senin (18/8).
Informasi tersebut juga menyebutkan keterlibatan dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Salah satu pihak disebut berasal dari Komisi I Fraksi PAN.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya disebut berasal dari Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan. Informasi tersebut menyebut keduanya berada dalam satu kamar hotel.
Dugaan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik terhadap persoalan etika anggota legislatif. Namun, sampai saat ini informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.
Redaksi belum menerima keterangan resmi yang dapat memastikan kronologi peristiwa tersebut. Karena itu, redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan.
WN88 Minta DPRD Evaluasi Dugaan Pelanggaran
Ketua WN88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung, Nilwan Dalem Permata, menyampaikan tanggapannya pada Kamis (20/8/2026).
Nilwan meminta lembaga legislatif mengambil langkah sesuai aturan apabila pemeriksaan membuktikan dugaan pelanggaran etik. Ia juga menilai anggota DPRD harus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran etik, saya meminta agar yang bersangkutan segera dievaluasi, bahkan diberhentikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Mereka adalah wakil rakyat, sehingga seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bahkan secara tidak langsung hal tersebut telah mencoreng nama DPRD Kota Bandar Lampung,” tegas Nilwan.
Menurut Nilwan, status sebagai pejabat publik membawa tanggung jawab moral kepada setiap anggota legislatif. Ia menilai anggota DPRD harus menjaga nama baik lembaga.
Ia juga menilai anggota legislatif perlu menghormati norma masyarakat. Sikap tersebut penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
“Sebagai wakil rakyat, mereka harus menjaga nama baik lembaga dan menghormati norma yang berlaku di tengah masyarakat. Kalau terbukti melanggar norma agama dan etika, tentu hal tersebut sangat disayangkan dan dapat mencoreng citra lembaga legislatif,” ujarnya.
Badan Kehormatan Diminta Menindaklanjuti
Nilwan juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung memperhatikan persoalan tersebut. Ia meminta lembaga terkait bekerja apabila masyarakat atau pihak tertentu menyampaikan laporan resmi.
Menurut Nilwan, Badan Kehormatan memiliki mekanisme dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD. Proses tersebut tentu membutuhkan laporan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nilwan juga mengingatkan anggota DPRD agar menjaga kepercayaan masyarakat. Ia meminta lembaga legislatif tidak mengabaikan dugaan persoalan yang menyangkut integritas wakil rakyat.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap wakil rakyat. Kalau benar terbukti, harus ada sanksi tegas sesuai aturan, bukan dibiarkan begitu saja,” kata Nilwan.
Dugaan Pelanggaran Memerlukan Pemeriksaan
Dugaan peristiwa tersebut juga berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum dan etika. Namun, aparat atau lembaga berwenang perlu memeriksa fakta sebelum menerapkan ketentuan tertentu.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ketentuan mengenai perzinaan melalui Pasal 411. Ketentuan tersebut memiliki karakter delik aduan dengan pihak tertentu sebagai pihak yang berhak mengadu.
Pasal 412 juga mengatur ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah. Penerapan ketentuan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan fakta dan unsur hukum.
Selain ketentuan pidana, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur sejumlah kewajiban dalam hubungan perkawinan. Persoalan rumah tangga juga dapat masuk dalam ranah hukum keluarga.
Anggota DPRD juga memiliki kewajiban menjalankan tata tertib dan sumpah atau janji jabatan. Mereka juga harus mematuhi kode etik yang berlaku dalam lembaga legislatif.
Mekanisme Etik DPRD
Badan Kehormatan DPRD dapat menjalankan mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik. Proses tersebut harus mengikuti aturan internal dan ketentuan perundang-undangan.
Setiap dugaan pelanggaran membutuhkan fakta yang jelas serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga terkait juga perlu memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
Karena itu, publik perlu menunggu proses pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan. Prinsip tersebut juga penting untuk menjaga keadilan bagi seluruh pihak.
Baca Juga Terbaru
Pemberian sanksi juga harus mengikuti hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku. Lembaga berwenang harus menentukan bentuk sanksi berdasarkan fakta yang terbukti.
Pihak Terkait Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Hotel Radisson MBK Bandar Lampung. Pihak hotel belum menyampaikan penjelasan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Ruang tersebut mencakup hak jawab dan hak klarifikasi sesuai prinsip kerja jurnalistik.
Baca Juga Berita Populer
Redaksi Pegang Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai dugaan sampai pihak berwenang memberikan hasil pemeriksaan resmi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan menghasilkan fakta yang jelas.
Pemberitaan ini juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan.
Jika pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, lembaga terkait dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, pihak yang disebut juga memiliki hak memperoleh kejelasan atas informasi yang beredar.
Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak terkait mengenai informasi tersebut. DPRD Kota Bandar Lampung juga memiliki ruang untuk menjelaskan langkah kelembagaan yang akan mereka ambil.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran etik legislator Bandar Lampung masih membutuhkan proses klarifikasi. Pemeriksaan resmi menjadi dasar penting sebelum lembaga menjatuhkan keputusan atau sanksi. (Rls).
- Penulis: Admin




