Laporan Sengketa Tanah Lampung Selatan Diterima Lembaga Negara
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Sengketa tanah Lampung Selatan kembali mendapat perhatian setelah DPD BPAN Lampung mengirim laporan kepada sejumlah lembaga negara pada 12–13 Agustus 2026 untuk meminta pemeriksaan dokumen, administrasi pertanahan, serta proses hukum terkait.
BPAN Laporkan Sengketa Tanah ke Sejumlah Lembaga
Lampung Selatan, Battikpost.site — DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung mengambil langkah lanjutan terkait persoalan pertanahan.
BPAN mengirim surat laporan dan permohonan pemeriksaan kepada sejumlah lembaga negara di Jakarta.
Baca Juga Terbaru
Berdasarkan tanda terima yang BPAN tunjukkan kepada redaksi, laporan tersebut masuk pada 12–13 Agustus 2026.
BPAN mengirim laporan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
BPAN juga menyampaikan laporan kepada Kementerian ATR/BPN serta Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut meminta pemeriksaan terhadap administrasi pertanahan dan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
BPAN juga meminta lembaga terkait menelusuri dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen.
Selain itu, BPAN meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dua Sertifikat Hak Milik Jadi Sorotan
BPAN menyoroti dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam persoalan tersebut.
Salah satunya yakni SHM Nomor 0299 yang terbit pada 18 Februari 2004.
Dokumen tersebut mencatat luas tanah sebesar 12.665 meter persegi.
BPAN juga menyoroti SHM Nomor 1770 yang terbit pada 28 Agustus 2015.
Sertifikat tersebut mencatat luas tanah sebesar 12.924 meter persegi.
Berdasarkan hasil investigasi internal BPAN, kedua sertifikat itu diduga berkaitan dengan objek tanah yang sama.
BPAN meminta lembaga berwenang memeriksa dugaan tersebut berdasarkan dokumen dan arsip resmi.
Menurut BPAN, persoalan tersebut tidak cukup jika hanya melihatnya sebagai perselisihan antara dua pihak.
Pemeriksaan juga perlu menelusuri riwayat kepemilikan serta administrasi pertanahan secara menyeluruh.
BPAN meminta pemeriksaan mencakup alas hak dan dokumen dasar penerbitan sertifikat.
Lembaga tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap proses hukum yang sudah berjalan.
BPAN Minta Pemeriksaan Dokumen
BPAN menyatakan pihaknya menemukan persoalan dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat hak atas tanah.
Karena itu, BPAN meminta lembaga berwenang tidak berhenti pada proses penerimaan laporan.
BPAN meminta lembaga terkait memeriksa substansi laporan beserta seluruh bukti pendukung.
Pemeriksaan tersebut harus mengacu pada prosedur hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
BPAN juga meminta pihak berwenang menguji setiap dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen bermasalah.
Proses pembuktian harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, instansi pertanahan perlu memeriksa warkah dan arsip resmi yang tersimpan.
Pemeriksaan tersebut dapat membantu memastikan riwayat administrasi dan dasar penerbitan hak atas tanah.
BPAN berharap proses pemeriksaan menghasilkan fakta yang objektif.
BPAN Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum
Julio, anggota Tim Investigasi BPAN Lembaga Aliansi Indonesia, menjelaskan tujuan pengiriman laporan tersebut.
Menurutnya, BPAN tidak bermaksud mengintervensi independensi hakim melalui laporan kepada sejumlah lembaga negara.
BPAN juga tidak ingin mendahului kesimpulan proses hukum yang sedang berlangsung.
Karena itu, BPAN meminta setiap lembaga menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami berharap seluruh lembaga yang sudah menerima surat dan bukti pendukung dari DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung benar-benar tegak lurus terhadap hukum. Jangan melihat siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan. Yang harus dilihat adalah fakta, dokumen, riwayat tanah dan proses hukumnya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Julio.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi BPAN yang meminta proses pemeriksaan berjalan berdasarkan fakta.
BPAN juga meminta lembaga terkait tidak membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Setiap Lembaga Jalankan Kewenangan
BPAN meminta Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan etik sesuai kewenangannya.
BPAN juga meminta Mahkamah Agung menindaklanjuti aspek yang masuk dalam administrasi dan pengawasan badan peradilan.
Kejaksaan juga mendapat perhatian dalam laporan tersebut.
BPAN meminta Kejaksaan menelaah informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Sementara itu, BPAN meminta Kementerian ATR/BPN memeriksa administrasi serta riwayat pertanahan.
Pemeriksaan tersebut perlu mengacu pada dokumen resmi yang tersimpan pada instansi berwenang.
BPAN juga meminta Ombudsman menelaah dugaan maladministrasi apabila laporan memenuhi unsur tersebut.
Pembagian kewenangan tersebut menjadi penting dalam memastikan setiap laporan memperoleh penanganan sesuai aturan.
BPAN berharap seluruh lembaga memberikan tindak lanjut yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga Berita Populer
BPAN Hormati Praduga Tak Bersalah
DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung menyatakan tetap menghormati mekanisme hukum.
BPAN juga menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Namun, BPAN meminta lembaga berwenang memeriksa setiap fakta material yang berkaitan dengan kepastian hukum objek tanah.
BPAN menilai institusi terkait perlu memeriksa secara serius setiap dokumen yang masuk dalam mata rantai hak atas tanah.
Hal tersebut berlaku apabila pihak tertentu mempersoalkan dokumen tersebut melalui proses pidana.
Pemeriksaan tetap harus berjalan tanpa menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum putusan hukum berkekuatan sesuai ketentuan.
Kini, masing-masing lembaga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan yang BPAN sampaikan.
Masyarakat menunggu langkah lanjutan dari lembaga penerima laporan tersebut.
Langkah itu dapat berupa pemeriksaan, klarifikasi, audit, atau mekanisme pengawasan lainnya.
Setiap langkah harus mengikuti kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
BPAN Minta Hukum Berpihak pada Fakta
BPAN berharap prinsip equality before the law berjalan secara nyata dalam penanganan persoalan tersebut.
Prinsip tersebut menempatkan setiap orang dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum.
BPAN meminta aparat tidak mengabaikan pihak mana pun dalam proses pemeriksaan.
Namun, BPAN juga menolak penetapan kesalahan tanpa proses hukum yang sah.
“Kami tidak meminta hukum berpihak kepada BPAN. Kami meminta hukum berpihak kepada fakta dan kebenaran.
Periksa seluruh dokumen, buka riwayat administrasinya, uji bukti secara objektif, dan biarkan hukum menentukan hasil akhirnya,” demikian penegasan yang disampaikan Tim Investigasi BPAN.
Pernyataan tersebut menunjukkan BPAN meminta proses hukum berjalan berdasarkan bukti.
BPAN juga meminta lembaga terkait membuka dan menguji seluruh dokumen sesuai kewenangan.
BPAN Kawal Tindak Lanjut Laporan
DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Lampung menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.
BPAN juga berencana menyampaikan perkembangan kepada masyarakat sepanjang aturan memperbolehkannya.
Penyampaian informasi tetap akan memperhatikan ketentuan hukum dan kerahasiaan proses pemeriksaan.
BPAN berharap persoalan tersebut dapat mendorong penguatan kepastian hukum bidang pertanahan.
Lembaga tersebut juga berharap proses pemeriksaan dapat menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan itu mencakup kepercayaan terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.
Kepercayaan juga mencakup pelayanan pertanahan yang masyarakat terima dari pemerintah.
Tindak lanjut lembaga negara terhadap laporan tersebut kini menjadi perhatian publik.
Masyarakat menunggu apakah lembaga penerima akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindak lanjut.
Proses tersebut nantinya dapat memberikan kejelasan terhadap dokumen, administrasi, serta riwayat tanah yang BPAN persoalkan.
- Penulis: Admin




