Breaking News
light_mode

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak
Aparat kepolisian membongkar aktivitas tambang emas ilegal Way Kanan di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Polisi menertibkan tujuh lokasi tambang di lahan HGU PTPN VII. Produksi emas mencapai 1,575 kilogram per hari dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar.

Polisi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

WAY KANAN, Battikpost.site — Aparat kepolisian mengungkap praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Aktivitas pertambangan tanpa izin itu menghasilkan nilai ekonomi sangat besar setiap hari.

Petugas kepolisian melakukan penggerebekan di beberapa titik lokasi tambang pada Selasa (10/3/2026). Operasi tersebut menjadi bagian dari penertiban terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang berlangsung cukup lama.

Polisi menemukan aktivitas pertambangan tersebut di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII. Lokasi tambang tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Way Kanan.

Aparat kemudian melakukan penyelidikan sebelum melaksanakan penertiban. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan tambang emas ilegal tersebut berlangsung secara aktif dalam waktu cukup lama.

Polisi Tertibkan Tujuh Lokasi Tambang

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa polisi menertibkan tujuh lokasi tambang. Lokasi tersebut berada di tiga kecamatan berbeda di Kabupaten Way Kanan.

Ada tujuh tambang yang kita tertibkan, ada di tiga kecamatan dan semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Polisi menemukan seluruh lokasi tambang tersebut berada di area perkebunan yang memiliki status Hak Guna Usaha. Aparat kemudian menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Helfi juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlangsung cukup lama. Polisi memperkirakan kegiatan tambang itu berjalan sekitar satu setengah tahun.

Selain itu, aparat melakukan penertiban di tiga kecamatan utama. Ketiga wilayah tersebut meliputi Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan Kecamatan Baradatu.

Polisi kemudian mengamankan lokasi tambang untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Aparat juga mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Produksi Emas Capai Lebih dari Satu Kilogram per Hari

Penyelidikan kepolisian juga mengungkap kapasitas produksi tambang emas ilegal tersebut. Aparat menemukan ratusan mesin dompeng yang digunakan para pelaku untuk mengolah material tambang.

Setiap mesin dompeng mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas setiap hari. Mesin tersebut bekerja mengolah material yang diambil dari lokasi tambang.

Petugas menemukan sebanyak 315 unit mesin dompeng yang beroperasi di tujuh lokasi tambang tersebut. Jumlah mesin yang besar membuat produksi emas meningkat signifikan setiap hari.

Jika setiap mesin menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari, maka total produksi mencapai 1.575 gram. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 1,575 kilogram emas setiap hari.

Polisi kemudian menghitung nilai produksi emas tersebut menggunakan asumsi harga emas murni. Aparat menggunakan perkiraan harga sekitar Rp1,8 juta per gram.

Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai produksi emas mencapai sekitar Rp2,835 miliar setiap hari. Nilai tersebut menggambarkan besarnya potensi ekonomi dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Jika aktivitas tambang berlangsung sekitar 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal itu dapat mencapai sekitar Rp 73,7 miliar per bulan,” jelas Helfi.

Angka tersebut menunjukkan skala aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Aktivitas tersebut melibatkan banyak peralatan berat serta mesin pengolahan emas.

Polisi Sita Ratusan Peralatan Tambang

Selain menghentikan aktivitas pertambangan, aparat kepolisian juga menyita berbagai peralatan yang digunakan para pelaku. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Petugas menemukan ratusan mesin dompeng yang digunakan untuk mengolah material tambang. Mesin tersebut menjadi alat utama dalam proses pemisahan emas dari material tanah.

Polisi juga menemukan puluhan alat berat yang digunakan untuk menggali material tambang. Alat berat tersebut mempercepat proses penggalian di lokasi tambang.

Dalam operasi penertiban tersebut, aparat mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain:

  • 315 unit mesin dompeng
  • 41 unit ekskavator
  • 24 unit mesin alkon
  • 47 jerigen berisi bahan bakar solar
  • 17 unit kendaraan roda dua
  • 1 unit kendaraan roda empat

Petugas mengamankan peralatan tersebut dari berbagai lokasi tambang yang ditertibkan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi tambang. Aparat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menggunakan aturan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan tersebut mengatur larangan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

Undang-Undang tersebut memberikan sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal. Pelaku dapat menghadapi hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.

Melalui ketentuan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal Rp100 miliar.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut. Aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan tersebut.

Penertiban ini menjadi langkah aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Polisi berharap langkah tersebut dapat menghentikan praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan.

  • Penulis: Admin
  • Editor: Arif Riana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tasyakuran HUT Tiyuh Tunas Jaya ke-43 Digelar Meriah

    Tasyakuran HUT Tiyuh Tunas Jaya ke-43 Digelar Meriah

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Tiyuh Tunas Jaya di Kecamatan Gunung Agung menggelar tasyakuran untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-43 pada Selasa, 30 September 2025. Acara berlangsung di Balai Tiyuh Tunas Jaya dengan penuh khidmat, kebersamaan, dan rasa syukur dari seluruh warga. Kebersamaan Warnai Peringatan HUT Tulang Bawang Barat, Battikpost.site — Panitia menyelenggarakan acara dengan dukungan penuh berbagai pihak. […]

  • Wagub Jihan Resmikan Gubernur Futsal Cup 2025, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

    Wagub Jihan Resmikan Gubernur Futsal Cup 2025, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, membuka Gubernur Futsal Cup 2025 di Sport Center UIN Raden Intan, Senin (28/4/2025). Wagub Jihan Nurlela menegaskan bahwa turnamen ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan juga media silaturahmi dan pembinaan semangat sportivitas bagi generasi muda Lampung. “Menang atau kalah itu persoalan nomor sekian. Yang penting, sportivitas […]

  • Babinsa Langkapura Pimpin Karya Bakti, Koramil 410-05/TKP Bersihkan Lingkungan KDKMP

    Babinsa Langkapura Pimpin Karya Bakti, Koramil 410-05/TKP Bersihkan Lingkungan KDKMP

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung menggelar Karya Bakti Langkapura pada Sabtu, 2 Mei 2026. Babinsa Kelurahan Langkapura Sertu Rikman memimpin pengawasan kegiatan itu. Anggota Koramil 410-05/TKP membersihkan area KDKMP di Jalan Imam Bonjol sejak pukul 09.00 WIB. Babinsa Langkapura Pimpin Pembersihan Lingkungan Bandar Lampung, Battikpost.site — Kegiatan berlangsung di titik KDKMP atau Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Lokasi […]

  • Bakti Sosial Kodim 0410 dan Ojol Bagikan Ribuan Paket Sembako

    Bakti Sosial Kodim 0410 dan Ojol Bagikan Ribuan Paket Sembako

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Bakti Sosial Kodim 0410 Bersama Komunitas Ojol Bandar Lampung, Battikpost.site — Bakti sosial Kodim 0410 bersama komunitas ojol digelar dengan membagikan ribuan paket sembako kepada masyarakat pada Senin (8/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di Makodim 0410, Bandar Lampung, dan mendapat sambutan hangat dari warga sekitar. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Korem 043/Garuda Hitam yang […]

  • Merawat Warisan Ulama: Haul Ke-7 KH Ahmad Shodiq Digelar di Pondok Darussalamah Lampung Timur

    Merawat Warisan Ulama: Haul Ke-7 KH Ahmad Shodiq Digelar di Pondok Darussalamah Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Timur, — Pondok Pesantren Darussalamah Braja Dewa, Lampung Timur, siap menjadi pusat pelaksanaan Haul ke-7 Almarhum As-Syaikh Al-Mursyid Al-Maghfurlah KH. Ahmad Shodiq pada Senin, 28 April 2025 M / 29 Syawal 1446. Haul ini bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan ajang silaturahmi, memperkuat ukhuwah, serta memperdalam nilai spiritual dalam kehidupan jamaah dan masyarakat. Selain […]

  • Ketua IMF Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Lampung Rp5 Miliar

    Ketua IMF Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Lampung Rp5 Miliar

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ketua Integrity Media Forum (IMF) Indra Segalo Galo menyoroti anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang mencapai Rp5.022.862.000 pada 2025. Ia meminta penjelasan terbuka agar penggunaan anggaran publik di sektor kesehatan tetap transparan. Sorotan IMF terhadap Anggaran Perjalanan Dinas Lampung, Battikpost.site — Lampung kembali menjadi perhatian publik terkait pengelolaan anggaran daerah. Kali ini, sorotan […]

expand_less