
Bandar Lampung, Battik Media, 11 Februari 2025 – Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (APTJDI) menegaskan penolakan terhadap usulan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang mengusulkan agar ojek online (ojol) berplat kuning untuk dapat mengakses subsidi BBM.
Ketua Umum APTJDI, Igun Wicaksono, dengan tegas menanggapi usulan MTI yang dianggapnya hanya sebagai upaya mencari perhatian dari pemerintah. Ia menyebutkan bahwa usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mempertimbangkan posisi ojol dalam ekosistem transportasi.
“Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah menegaskan pada 25 November 2024 lalu bahwa ojol tetap berhak mendapatkan subsidi BBM, karena merupakan bagian dari rantai distribusi UMKM, khususnya dalam pengiriman barang dan makanan,” ungkap Wicaksono.
APTJDI juga menegaskan bahwa hingga saat ini, status hukum kendaraan roda dua untuk ojol belum ada yang mengharuskan mereka berplat kuning, dan usulan MTI dianggap sebagai opini yang tidak berdasar.
“Rekan-rekan pengemudi ojol di seluruh Indonesia pasti akan sepakat dengan kami untuk menolak usulan MTI ini,” tambahnya.(Redaksi)
