
Bandar Lampung, Battikpost.site – Tim gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton berhasil menangkap RE (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, MR (67). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di area perkebunan Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku diduga membacok atau menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah golok,” ujar AKBP Erwin Irawan, Minggu (23/11/2025).
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, menambahkan bahwa motif pelaku menganiaya ayahnya hingga tewas dipicu rasa kesal karena diajak ikut ke kebun keluarga di wilayah Pesisir Barat.
“Orang tuanya datang untuk urusan tertentu dan mengajak pelaku kembali ke Pesisir Barat. Pelaku menolak, marah, lalu mengambil golok di kamarnya dan langsung melakukan aksinya,” jelas AKP Budi Harto.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut terjadi secara spontan tanpa adanya pertengkaran sebelumnya.
“Keduanya sempat berbincang di belakang rumah, namun tidak ada cekcok. Setelah pelaku menolak ajakan itu, ia masuk ke kamar diikuti korban, kemudian mengambil golok dan menyerang ayahnya,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga menerima keterangan dari keluarga bahwa pelaku pernah berobat ke rumah sakit jiwa pada tahun 2023, meski hanya sebagai pasien rawat jalan. Polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit jiwa terkait riwayat tersebut.
Baca Juga Terbaru
Dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti berupa golok sepanjang kurang lebih 80 cm. Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (**).
