Breaking News
light_mode

Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung Terjadi Usai Penolakan ke Kebun

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, Battikpost.site – Tim gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton berhasil menangkap RE (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, MR (67). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di area perkebunan Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku diduga membacok atau menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah golok,” ujar AKBP Erwin Irawan, Minggu (23/11/2025).

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, menambahkan bahwa motif pelaku menganiaya ayahnya hingga tewas dipicu rasa kesal karena diajak ikut ke kebun keluarga di wilayah Pesisir Barat.

Orang tuanya datang untuk urusan tertentu dan mengajak pelaku kembali ke Pesisir Barat. Pelaku menolak, marah, lalu mengambil golok di kamarnya dan langsung melakukan aksinya,” jelas AKP Budi Harto.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut terjadi secara spontan tanpa adanya pertengkaran sebelumnya.

Keduanya sempat berbincang di belakang rumah, namun tidak ada cekcok. Setelah pelaku menolak ajakan itu, ia masuk ke kamar diikuti korban, kemudian mengambil golok dan menyerang ayahnya,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga menerima keterangan dari keluarga bahwa pelaku pernah berobat ke rumah sakit jiwa pada tahun 2023, meski hanya sebagai pasien rawat jalan. Polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit jiwa terkait riwayat tersebut.

Dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti berupa golok sepanjang kurang lebih 80 cm. Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Pengelolaan Sampah dan Eco-Office

    Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Pengelolaan Sampah dan Eco-Office

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan sampah dan penerapan eco-office. Komitmen itu disampaikan dalam apel mingguan di Lapangan Korpri, Bandar Lampung, Senin (3/11/2025), yang dipimpin Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh mewakili Gubernur Lampung. Pemprov Fokus pada Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung melalui sambutan tertulis menegaskan keseriusan […]

  • Pemprov Lampung Dukung LARS DHP Tingkatkan Mutu Layanan Rumah Sakit

    Pemprov Lampung Dukung LARS DHP Tingkatkan Mutu Layanan Rumah Sakit

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Bandar lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap kehadiran Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) Damar Husada Paripurna (DHP) dalam upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan di daerah. Kehadiran lembaga ini diharapkan mampu memastikan rumah sakit di Lampung memiliki standar pelayanan yang berkualitas, berorientasi pada keselamatan pasien, serta merata hingga ke seluruh wilayah. […]

  • Bupati Pringsewu Lantik 44 Pejabat, Perkuat Kinerja Birokrasi

    Bupati Pringsewu Lantik 44 Pejabat, Perkuat Kinerja Birokrasi

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas melantik 44 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Kamis (2/4/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Utama Kantor Pemkab untuk memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik. Penguatan Struktur dan Kinerja Birokrasi Pringsewu, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Pringsewu melaksanakan pelantikan pejabat administrator dan pengawas sebagai bagian dari penataan organisasi. […]

  • Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

    Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Buka Puasa Bersama DPW PKS Provinsi Lampung, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), menghadiri acara buka puasa bersama Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung di Kantor DPW PKS Lampung, Minggu (23/03/2025). Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPW PKS Provinsi Lampung dalam mengadakan acara buka puasa bersama tersebut. Ia menekankan pentingnya kebersamaan […]

  • Kepala Kemenag Jombang Ngerock Bareng Gus Antok di Expo NU

    Kepala Kemenag Jombang Ngerock Bareng Gus Antok di Expo NU

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Expo dan Bazar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, semakin meriah pada Minggu (23/8/2026) malam. Kepala Kemenag Jombang Muhajir bersama Gus Antok tampil bernyanyi di depan ribuan pengunjung dalam parade musik di kawasan Expo Muktamar. Muhajir dan Gus Antok Bikin Panggung Expo Bergemuruh Jombang, Battikpost.site — Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Jombang Muhajir tampil […]

  • Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPAM

    Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPAM

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jaksa Penuntut Umum menuntut Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp31 miliar serta membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya. Jaksa Tuntut Dendi Ramadhona 11 Tahun Penjara Bandar Lampung, Battikpost.site — Jaksa Penuntut […]

expand_less