Breaking News
light_mode

Truk Modifikasi Angkut Solar Subsidi di Sribawono

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

Warga Sribawono geram karena sebuah truk modifikasi diduga mengangkut solar subsidi dari SPBU Sri Menanti yang sudah tutup. Mereka memergoki aktivitas pengecoran pada Minggu malam dan hampir mengeroyok pelaku. Truk modifikasi solar subsidi itu memicu kemarahan warga karena kelangkaan BBM semakin parah.


Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Picu Kemarahan Warga

Lampung Timur, Battikpost.site — Warga Sribawono, Lampung Timur, kembali bereaksi keras terhadap dugaan praktik penyelewengan solar subsidi. Selain itu, warga menilai aksi tersebut semakin memperburuk kelangkaan solar yang mereka alami selama berbulan-bulan. Mereka pun merasa frustrasi karena antrean panjang di SPBU terus terjadi setiap hari.

Pada Minggu malam (16/11/2025), warga memergoki sebuah truk Canter yang sudah dimodifikasi dengan tangki sekitar 10 ton. Truk tersebut berhenti di area SPBU Sri Menanti, Kecamatan Sribawono. Sementara itu, SPBU itu sudah menutup operasional pada jam tersebut. Temuan itu langsung memancing keributan karena warga menilai aktivitas tersebut sebagai praktik pengecoran.

Warga segera berkumpul karena mereka melihat aktivitas mencurigakan di lokasi. Kemudian, situasi semakin panas ketika warga menyadari bahwa truk itu kemungkinan mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Akibatnya, teriakan protes langsung terdengar, dan warga hampir mengeroyok pelaku yang berada di lokasi.

Menurut sejumlah narasumber, aktivitas ilegal tersebut berlangsung lama. Selanjutnya, dugaan itu menguat setelah warga mencatat pola antrean solar yang tidak wajar selama satu tahun terakhir. Narasumber juga menyebut pelaku utama merupakan pecatan dari sebuah instansi penegak hukum. Di sisi lain, warga menduga pelaku bekerja bersama beberapa oknum, termasuk oknum advokat, oknum ormas, oknum wartawan, dan oknum aparat penegak hukum.

Kami masyarakat di sini tidak terima dengan ulah pengecoran solar subsidi yang dilakukan pecatan ini. Dia seolah kebal hukum dan terang-terangan menyelewengkan solar subsidi. Kami sebagai rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari kebijakan pemerintah justru kesulitan mendapatkan solar,” ujar seorang warga yang geram. Selain itu, warga juga menuduh SPBU menjual solar di atas HET.

Selanjutnya, video kejadian itu beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pemilik truk yang disebut sebagai pecatan instansi mengakui aktivitas pengecoran. “Ini mobil saya lagi ngecor. Kenapa memangnya!” katanya dalam rekaman itu. Oleh karena itu, amarah warga semakin memuncak karena pengakuan itu terekam jelas.

Kepolisian Selidiki Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun, informasi yang beredar menyebut aparat sudah bergerak sejak video itu viral. Selanjutnya, kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan lanjutan. Aparat disebut memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat.

Pada saat berita ini diterbitkan, dua orang pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Timur. Sementara itu, warga mendesak polisi menindak seluruh aktor yang terlibat tanpa kompromi. Mereka menilai kasus ini merugikan masyarakat luas karena solar subsidi seharusnya untuk nelayan, petani, angkutan umum, dan pelaku usaha kecil.

Sudah sangat meresahkan. Kami minta semuanya dihukum seberat-beratnya,” tegas warga Srimenanti, Sribawono, Lampung Timur. Dengan demikian, tuntutan warga semakin menguat agar proses hukum berjalan transparan.

Selanjutnya, beberapa tokoh masyarakat menegaskan bahwa penyelewengan solar subsidi merusak stabilitas ekonomi daerah. Mereka menilai perbuatan itu dapat menutup akses warga terhadap BBM yang seharusnya tersedia setiap saat. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah daerah ikut mengawasi distribusi BBM lebih ketat.

Kerangka Hukum Penindakan Pelanggaran BBM Subsidi

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-undang ini mengatur seluruh aktivitas pengangkutan dan niaga BBM. Selain itu, Pasal 55 menjelaskan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat menerima hukuman penjara hingga enam tahun. Kemudian, pelaku juga dapat menerima denda maksimal Rp60 miliar. Dengan demikian, hukum memberikan ancaman yang sangat berat terhadap tindakan seperti pengecoran atau penimbunan BBM subsidi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Peraturan ini mengatur distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu, peraturan tersebut mengatur kategori pengguna yang berhak menerima solar subsidi. Pelanggar dapat menerima sanksi administratif. Selanjutnya, pemerintah dapat mencabut izin usaha SPBU jika pelanggaran terbukti sistematis.

Di sisi lain, peraturan ini menegaskan bahwa semua pihak harus mendukung pengawasan distribusi solar. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam penyelewengan dapat terkena pidana maupun sanksi administratif.

Warga Minta Pengawasan BBM Diperketat

Setelah kejadian itu, warga Sribawono berharap pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap distribusi solar. Mereka menilai pengawasan yang lemah membuka peluang bagi pelaku penyelewengan. Selain itu, warga meminta SPBU melayani masyarakat secara terbuka dan sesuai aturan.

Selanjutnya, warga mengusulkan agar pemerintah menyediakan hotline khusus untuk laporan penyalahgunaan BBM. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan langsung mengawasi praktik ilegal. Mereka menilai partisipasi masyarakat sangat penting karena pelaku sering bergerak di luar jam operasional SPBU.

Selain itu, warga mendorong aparat menindak oknum mana pun yang melindungi pelaku. Mereka menilai jaringan penyelewengan solar biasanya melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada akhirnya, warga berharap kejadian ini menjadi momentum perbaikan sistem distribusi BBM di Lampung Timur. Dengan demikian, kelangkaan solar dapat teratasi dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan normal. (Rls/Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Diserahkan ke Kejari Lampung Selatan, Termasuk Anggota DPRD

    Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Diserahkan ke Kejari Lampung Selatan, Termasuk Anggota DPRD

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus ijazah palsu dari penyidik Polda Lampung pada Rabu, 30 April 2025. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Lampung Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda […]

  • Kapolda Lampung Gencarkan Penindakan Premanisme Investasi

    Kapolda Lampung Gencarkan Penindakan Premanisme Investasi

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung | Battikpost.site – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa aksi premanisme harus dihentikan karena mengancam iklim investasi di Provinsi Lampung. Dalam kegiatan penyuluhan hukum bertema “Tindak Pidana Premanisme dalam Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Helmy mengajak masyarakat bersinergi menciptakan keamanan yang kondusif. Menurutnya, praktik […]

  • Hari Lahir Pancasila 2026: Momentum Mengamalkan Nilai Luhur dalam Kehidupan Berbangsa

    Hari Lahir Pancasila 2026: Momentum Mengamalkan Nilai Luhur dalam Kehidupan Berbangsa

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Hari Lahir Pancasila kembali diperingati pada 1 Juni 2026 melalui berbagai kegiatan di instansi pemerintah, sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan ruang publik. Momentum ini mengingatkan masyarakat agar memahami serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar mengikuti kegiatan seremonial tahunan. Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Penguatan Nilai Kebangsaan Bandar Lampung, Battikpost.site — Peringatan Hari Lahir […]

  • Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Pangdam XXI/Radin Inten

    Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Pangdam XXI/Radin Inten

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr. Hanla., CHRMP., menggelar audiensi dengan Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Makodam XXI/RI, Kamis (30/7/2026). Pertemuan itu memperkuat sinergi, koordinasi, dan kerja sama antar matra TNI di Lampung. Audiensi Perkuat Koordinasi Antar Matra TNI Bandar Lampung, Battikpost.site — Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir/Berdiri Sendiri […]

  • Sekdaprov Lampung Tutup Smanda Olympic 2025, Ajak Pelajar Bangun Karakter

    Sekdaprov Lampung Tutup Smanda Olympic 2025, Ajak Pelajar Bangun Karakter

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, secara resmi menutup Smanda Olympic In Wonderland 2025 di Gedung Serba Guna SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Sabtu (27/9/2025). Ajang ini menghadirkan ruang positif bagi pelajar untuk menyalurkan kreativitas, memperkuat sportivitas, serta mempererat persaudaraan. Ajang Kreativitas dan Persaudaraan Bandar Lampung, Battikpost.site — Dalam sambutannya, Gubernur […]

  • GOMPR Gelar Aksi Damai 20 Mei 2025, Ojol Banten Off-Bid Tuntut Regulasi dan Keadilan

    GOMPR Gelar Aksi Damai 20 Mei 2025, Ojol Banten Off-Bid Tuntut Regulasi dan Keadilan

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Serang, 18 Mei 2025 – Gerakan Ojol Menuju Perubahan Rakyat (GOMPR) akan menggelar aksi damai besar-besaran pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan melibatkan ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai wilayah di Provinsi Banten. Menjelang aksi tersebut, seluruh koordinator dan pengurus GOMPR di tingkat daerah terlihat sibuk mempersiapkan segala kebutuhan, mulai dari banner, baliho, […]

expand_less