
Program revitalisasi SDN 2 Mulyosari kembali memicu sorotan karena publik menilai adanya penggiringan opini dan dugaan pelanggaran mekanisme swakelola. Selain itu, sejumlah pihak mempertanyakan ucapan terima kasih kepada kepala daerah meskipun bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat.
Kredit Bantuan dan Penggiringan Opini di Tanjung Sari
Lampung Selatan, Battikpost.site — Program revitalisasi SDN 2 Mulyosari muncul sebagai perbincangan hangat setelah video di media sosial memperlihatkan camat dan beberapa kepala sekolah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Selain itu, video tersebut menampilkan seolah-olah pemerintah daerah berperan dalam penyaluran bantuan tersebut.
Selanjutnya, publik mempertanyakan alasan para pejabat kecamatan menyampaikan penghargaan kepada kepala daerah meskipun dokumen resmi menunjukkan bahwa program revitalisasi itu sepenuhnya berasal dari Kementerian Pendidikan melalui Dirjen PAUD Dikdasmen. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak terlibat dalam penganggaran, penyaluran, ataupun penentuan satuan pendidikan penerima.
Oleh karena itu, tindakan tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak tertentu sengaja membangun opini agar masyarakat melihat program pusat sebagai keberhasilan pemerintah daerah. Selain itu, warganet mempersoalkan aspek transparansi komunikasi publik dalam penyampaian informasi mengenai penggunaan dana APBN.
Seorang pemerhati pendidikan menilai:
“Ini bukan kekeliruan teknis, tetapi bentuk manipulasi informasi. Dana pusat diklaim sebagai jasa kepala daerah. Publik dibuat percaya pada sesuatu yang tidak benar.”
Dengan demikian, publik menganggap praktik pengalihan kredit politik seperti itu berpotensi merusak literasi kebijakan. Selain itu, tindakan seperti ini dapat mengaburkan pengetahuan masyarakat tentang peran pemerintah pusat dalam peningkatan mutu pendidikan.
Baca Juga Terbaru
Selanjutnya, para pegiat pendidikan menegaskan pentingnya komunikasi publik yang akurat. Selain itu, mereka menilai bahwa pejabat harus menjaga integritas informasi agar masyarakat tidak menerima pesan yang menyesatkan.
Dugaan Pelanggaran Swakelola pada Pelaksanaan Revitalisasi
Sementara itu, hasil penelusuran tim media memperlihatkan indikasi pelanggaran pada pelaksanaan swakelola revitalisasi SDN 2 Mulyosari. Selain itu, sejumlah saksi menyampaikan bahwa proses pekerjaan tidak berjalan sesuai dengan mekanisme Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Kemudian, tim media menemukan fakta bahwa Kepala Sekolah diduga mengambil kendali penuh atas pekerjaan fisik, padahal aturan mengharuskan panitia bekerja secara kolektif. Dengan demikian, peran panitia terkesan hanya formalitas.
Seorang kepala tukang mengakui:
“Kami digaji langsung sama kepala sekolah Bu Fir. Bahan bangunan juga dari kepala sekolah semua.”
Selain itu, beberapa temuan lain memperkuat dugaan pelanggaran swakelola, antara lain:
- Kepala tukang tidak mengenal anggota P2SP.
- Pekerja tidak memiliki absensi harian.
- Panitia tidak tampak hadir dan tidak mengawasi pekerjaan.
- Banyak pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan.
Kemudian, ketentuan Permendikbud No. 8/2020 dan Peraturan LKPP No. 3/2021 menegaskan bahwa kepala sekolah hanya berfungsi sebagai penanggung jawab. Selain itu, panitia harus mengelola pelaksanaan teknis secara terbuka, kolektif, dan akuntabel. Dengan demikian, dugaan pengendalian langsung oleh kepala sekolah dapat menimbulkan sejumlah risiko.
Akibatnya, proyek rawan tidak akuntabel, tidak transparan, dan melanggar aturan swakelola. Selain itu, mekanisme yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memunculkan temuan audit karena proyek menggunakan dana APBN.
Baca Juga Berita Populer
Selanjutnya, para pemerhati pendidikan mengingatkan bahwa swakelola bertujuan menciptakan partisipasi, keterbukaan, dan pengawasan internal yang efektif. Oleh karena itu, semua pihak harus menjalankan aturan agar dana publik tidak disalahgunakan.
Kepala Sekolah Menolak Klarifikasi dan Memblokir Kontak Wartawan
Sementara itu, tim media berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah SDN 2 Mulyosari. Namun, Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban. Selain itu, setelah pesan dikirim, Kepala Sekolah justru memblokir nomor wartawan tanpa memberikan keterangan.
Dengan demikian, publik menilai sikap tersebut tidak sesuai etika pengelolaan dana publik. Selain itu, tindakan itu memperlihatkan kurangnya komitmen terhadap transparansi yang seharusnya melekat pada institusi pendidikan.
Selanjutnya, tindakan menutup diri tersebut memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, sikap itu menghambat proses verifikasi informasi yang penting bagi kepentingan publik.
Respons Dinas Pendidikan dan Inspektorat Masih Ditunggu
Redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan Inspektorat Daerah. Selain itu, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan mengawasi penggunaan dana pendidikan.
Oleh karena itu, klarifikasi dari kedua lembaga menjadi penting untuk memastikan apakah revitalisasi SDN 2 Mulyosari berjalan sesuai prosedur. Selanjutnya, publik menunggu langkah konkret terkait evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Catatan Redaksi: Pentingnya Transparansi Program Pendidikan
Pada akhirnya, program revitalisasi sekolah bertujuan memperbaiki sarana pendidikan agar proses belajar mengajar berjalan lebih baik. Namun, program itu rawan penyimpangan ketika pihak pelaksana tidak mematuhi aturan.
Selain itu, pengalihan kredit bantuan, pelaksanaan yang tidak sesuai mekanisme, pengabaian keselamatan kerja, dan lemahnya peran panitia dapat menimbulkan kerugian publik. Oleh karena itu, semua pihak harus memastikan bahwa setiap dana pendidikan digunakan secara benar, transparan, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, tim media akan terus mengawasi penggunaan dana revitalisasi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan objektif. Dengan demikian, publik dapat memahami bagaimana dana APBN benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan. (Tim).
