News
Shadow

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM 2022

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah pemeriksaan intensif selama sembilan jam, pada Senin malam (27/10/2025).


Dendi Ramadhona Resmi Ditahan Usai Pemeriksaan

Bandar Lampung, Battikpost.site — Usai menjalani pemeriksaan panjang di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Dendi Ramadhona keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi. Ia langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani masa penahanan sementara.

Dendi merupakan mantan Bupati Pesawaran dua periode, yang baru saja menyelesaikan masa jabatannya. Penetapan dirinya sebagai tersangka menambah daftar panjang mantan kepala daerah di Lampung yang terseret kasus korupsi proyek infrastruktur.


Empat Tersangka Lain dalam Kasus SPAM Pesawaran

Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM ini. Mereka adalah:

  • Zainal Fikri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran;
  • Syahril, kontraktor pelaksana proyek;
  • Adal, rekanan proyek; dan
  • Saril, pihak lain yang turut terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Kelima tersangka tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam praktik penyimpangan dana proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 senilai Rp8 miliar.


Dendi Sempat Mangkir dari Panggilan Kejati

Sebelum akhirnya ditahan, Dendi sempat mangkir dari panggilan keempat penyidik Kejati Lampung pada pekan sebelumnya. Namun pada Senin pagi, ia hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut juga diikuti oleh Syahril, kontraktor pemenang tender proyek SPAM yang sebelumnya absen dengan alasan sakit.

Menurut sumber internal Kejati, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme lelang proyek, pelaksanaan kegiatan di lapangan, dan penggunaan anggaran. Dari hasil sementara, penyidik menduga adanya rekayasa administrasi dan mark-up pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.


Proyek SPAM Bernilai Rp8 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini merupakan salah satu program prioritas Pemkab Pesawaran untuk memperluas akses air bersih di wilayah perdesaan. Namun, pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi dan terjadi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.

Dugaan korupsi dalam proyek bernilai Rp8 miliar ini kini tengah didalami penyidik Kejati Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi penggelembungan harga material, pekerjaan fiktif, serta keterlibatan pejabat daerah dalam pengaturan tender proyek.


Kejati Lampung Dalami Peran dan Aliran Dana

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak.

Yang diperiksa hari ini ada tiga orang, di antaranya Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta dua orang lainnya yang masih kami dalami perannya,” ujar Ricky kepada wartawan, Senin malam.

Ricky menambahkan, penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut. Meski belum ada pernyataan resmi terkait total kerugian keuangan negara, Kejati memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas.


Reaksi Publik dan Imbas Politik

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama mantan kepala daerah yang dikenal dekat dengan sejumlah tokoh politik di Lampung. Sejumlah aktivis antikorupsi menilai, penetapan tersangka terhadap Dendi menjadi peringatan bagi pejabat publik agar transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran daerah.

Kasus seperti ini menunjukkan bahwa praktik korupsi proyek masih marak terjadi, terutama pada sektor infrastruktur. Kami mendesak agar Kejati menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” ujar salah satu pegiat antikorupsi di Bandar Lampung.

Selain itu, proses hukum terhadap Dendi juga dinilai dapat mempengaruhi dinamika politik lokal, mengingat ia merupakan salah satu figur populer di Pesawaran yang disebut-sebut masih memiliki pengaruh kuat di tingkat daerah.


Kejati Belum Ungkap Nilai Kerugian Negara

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum mengumumkan hasil perhitungan resmi kerugian negara dari proyek SPAM tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan perkara.

Kami masih menunggu hasil analisis data dan dokumen tambahan,” kata Ricky menegaskan.

Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan kepala daerah dan pejabat aktif di lingkungan Pemkab Pesawaran. Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di wilayah Lampung. (**).