
Polda Lampung berhasil membongkar kasus penipuan daring bermodus love scamming. Polisi menetapkan empat narapidana sebagai tersangka setelah penyelidikan mengungkap modus mereka yang berpura-pura sebagai anggota Polri untuk menipu korban.
Modus Penipuan Bermula dari Hubungan Daring
Lampung, Battikpost.site — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menindaklanjuti laporan patroli siber dan berhasil membongkar dua kasus love scamming. Seluruh tersangka ternyata masih berstatus narapidana.
Keempat pelaku yakni RDP, napi Rutan Kota Metro, serta tiga napi Lapas Kotabumi, Lampung Utara, yaitu MNY, S, dan RS. Polisi menyebut mereka menggunakan modus serupa dengan menyamar sebagai anggota kepolisian.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil foto anggota Polri dari internet,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, Kamis (25/9/2025).
Menurut Dery, para tersangka memulai aksinya dengan menjalin hubungan asmara secara daring. Selanjutnya, korban diarahkan untuk melakukan panggilan video call bernuansa seksual. Rekaman itu lalu dijadikan alat pemerasan.
“Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call sex. Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” ujarnya.
Penyelidikan Ungkap Identitas Tersangka
Setelah penyidik mengidentifikasi para pelaku, Polda Lampung segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Koordinasi diperlukan karena para tersangka masih menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu orang di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” jelas Dery.
Polisi menegaskan, kasus ini menunjukkan betapa rawannya praktik penipuan daring yang dilakukan dari balik jeruji. Oleh karena itu, penyidik memperkuat kerja sama dengan pihak lapas agar praktik serupa bisa dicegah di kemudian hari.
Baca Juga Terbaru
Barang Bukti dan Langkah Penegakan Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa telepon seluler, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan “Jatanras” yang dipakai tersangka untuk memperkuat penyamaran.
Selain itu, Ditreskrimsus juga terus menelusuri potensi keterlibatan pihak lain. Polisi berkomitmen menindak siapa pun yang membantu praktik love scamming, baik di dalam maupun di luar lapas.
Love Scamming Jadi Modus Penipuan Daring
Kasus ini sekaligus memperlihatkan tren kejahatan siber yang terus berkembang. Love scamming menjadi salah satu modus populer karena memanfaatkan sisi emosional korban. Pelaku biasanya menggunakan identitas palsu, membangun kedekatan, lalu memancing korban agar mau melakukan interaksi yang bisa direkam.
Dengan rekaman tersebut, pelaku memiliki senjata untuk menekan korban. Mereka mengancam menyebarkan video jika permintaan uang tidak dipenuhi. Akibatnya, banyak korban mengalami kerugian finansial dan tekanan psikologis.
Polda Lampung Perkuat Patroli Siber
Polda Lampung menegaskan akan meningkatkan patroli siber untuk menekan angka penipuan daring. Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjalin hubungan secara daring.
Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi identitas lawan bicara, terutama ketika orang tersebut mengaku sebagai aparat negara atau pejabat publik. Sikap hati-hati sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam modus serupa.
Edukasi Publik Jadi Langkah Pencegahan
Selain penindakan, edukasi publik menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Polda Lampung menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat bisa mengenali tanda-tanda penipuan daring.
Dengan demikian, masyarakat tidak mudah percaya pada rayuan manis pelaku. Terlebih lagi, kesadaran digital akan membantu masyarakat melaporkan kasus mencurigakan lebih cepat.
Pada akhirnya, sinergi antara penegakan hukum, pengawasan lapas, dan kewaspadaan masyarakat diharapkan dapat menekan kasus love scamming di Lampung maupun daerah lain. (Redaksi).
