DPO Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Setelah Setahun Buron
- account_circle karim saputra
- calendar_month Senin, 25 Agt 2025
- print Cetak

Bandar Lampung, BattikPost Site – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), IE (38), warga Melinting, Lampung Timur.
IE sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2023 lantaran terlibat aksi curanmor di sebuah kedai kopi di wilayah Enggal, Bandar Lampung.
Sudah Setahun Buron
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa rekan IE yang berinisial S sudah lebih dulu ditangkap pada Juli 2023.
“Rekan pelaku berinisial S sudah kami tangkap tahun lalu. Pelaku IE ini baru berhasil diamankan setelah setahun buron,” ujar Kompol Faria, Senin (25/8/2025).
Modus Operandi Hunting Motor
Dalam setiap aksinya, IE berperan sebagai joki, sementara S bertindak sebagai pemetik.
Keduanya kerap berkeliling atau hunting mencari motor yang terparkir di lokasi sepi sebelum melakukan pencurian.
“Jika dirasa aman, barulah mereka menjalankan aksinya,” jelas Kompol Faria.
Ditangkap di Lampung Timur
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap IE di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung Timur.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IE dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Karim).
Baca Juga Terbaru
- Penulis: karim saputra


