Gaji ke-13 dan TPP ASN di Lampung Cair 10 Juni 2025, Total Rp118,7 Miliar
- account_circle orba battik
- calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
- print Cetak

Bandar Lampung | Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 10 Juni 2025. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp118,7 miliar untuk 19.120 ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Baca Juga Terbaru
Pelaksanaannya juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025 mengenai percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pencairan tunjangan dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pencairan ini mencapai Rp118,7 miliar, yang diperuntukkan bagi 12.830 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.290 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung.
Baca Juga Berita Populer
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN serta sebagai upaya mendukung kesejahteraan pegawai, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
“Pendidikan adalah investasi masa depan, dan Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Mari kita wujudkan Lampung Maju melalui generasi yang cerdas dan berkarakter,” kata Gubernur pada Selasa (10/06/2025).
Proses pencairan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dari masing-masing perangkat daerah yang kemudian diusulkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Setelah proses verifikasi, pencairan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN.
Waktu pencairan bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam melakukan verifikasi dan pengajuan usulan. (Orba).
- Penulis: orba battik


