Breaking News
light_mode

Jasa Raharja Bebaskan Tunggakan SWDKLLJ Program Pemutihan Pajak

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
  • print Cetak

Battikpost.site, Bandar Lampung — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung kini makin meringankan beban masyarakat. Mulai 8 Mei 2025, Jasa Raharja Lampung membebaskan pembayaran tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua dan seterusnya. Kebijakan baru ini memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraan yang menunggak.

Jasa Raharja Lampung resmi menetapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 Mei 2025. Mulai 8 Mei 2025, wajib pajak cukup membayar pokok SWDKLLJ tahun pertama yang lewat serta denda tahun berjalan. Tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua dan seterusnya dibebaskan.

Kepala Jasa Raharja Provinsi Lampung, Zulham Pane, menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir dari keputusan Direksi Jasa Raharja sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung.

Mulai hari ini, kami membebaskan tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua dan seterusnya serta seluruh denda tahun-tahun lalu. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ tahun pertama yang menunggak dan denda tahun berjalan sesuai ketentuan,” ujar Zulham dalam konferensi pers di Kantor Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025).


Foto : saat konferensi pers jasa raharja. 


Bersama Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi dan perwakilan Ditlantas Polda Lampung, Zulham menjelaskan bahwa pembebasan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung.

Misalnya, jika sebuah kendaraan mati pajak sejak 1 Mei 2020, dan wajib pajak membayar pajaknya pada bulan Mei 2025, maka SWDKLLJ yang perlu dibayarkan hanya untuk dua tahun terakhir. Namun jika pembayaran dilakukan pada Agustus 2025, maka wajib pajak harus membayar SWDKLLJ untuk tiga tahun. Hal ini disebabkan oleh sistem perhitungan 180 hari yang diterapkan Jasa Raharja.

Kalau pajak kendaraan dibayarkan sebelum 180 hari dari masa mati pajaknya, maka hanya dihitung dua tahun. Jika melewati 180 hari, maka kewajiban pembayaran bertambah menjadi tiga tahun,” tambah Zulham.

Namun, untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan, Zulham menegaskan bahwa Jasa Raharja tidak memiliki kewenangan menghapusnya. Hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 16 Tahun 2017.

Denda tahun berjalan masih berlaku dan tidak dapat kami hapuskan. Hanya Kementerian Keuangan yang memiliki wewenang itu,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang tertunda tanpa terbebani oleh tunggakan bertahun-tahun. Jasa Raharja Lampung mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 Mei 2025. (Orba).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Lampung Buka Edu-Day JPPPM Dorong Peran Pesantren

    Gubernur Lampung Buka Edu-Day JPPPM Dorong Peran Pesantren

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, membuka kegiatan Edu-Day Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM) Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel, Selasa (6/5/2025). Kegiatan tahunan ini menghadirkan para pengasuh pesantren dari seluruh Lampung. Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani menyoroti peran strategis pondok pesantren dalam membentuk karakter generasi muda dan menyelesaikan […]

  • Pemprov Lampung Dukung DIKBAR Perempuan Bangsa Tingkatkan SDM

    Pemprov Lampung Dukung DIKBAR Perempuan Bangsa Tingkatkan SDM

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya perempuan. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan terhadap kegiatan Pendidikan Kader Badan Partai (DIKBAR) yang digelar oleh Perempuan Bangsa di Balai Keratun, Sabtu (12/07/2025). Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan organisasi perempuan dalam upaya mencetak kader berkualitas melalui kegiatan […]

  • Putri Zulhas Dorong RUU Transportasi Online Jadi Prioritas DPR

    Putri Zulhas Dorong RUU Transportasi Online Jadi Prioritas DPR

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    RUU Transportasi Online Masuk Prioritas DPR BANDAR  LAMPUNG, Battikpost.site – Putri Zulhas menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025–2026. Hal ini ia sampaikan saat bertemu ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Way Halim, Kota Bandar Lampung, Jumat 26 September 2025. Sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR […]

  • Bupati Riyanto Sambut Kedatangan Sultan Sekala Brak Edward Syah Pernong

    Bupati Riyanto Sambut Kedatangan Sultan Sekala Brak Edward Syah Pernong

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas bersama Wakil Bupati Umi Laila menyambut kedatangan Sultan Sekala Brak Edward Syah Pernong di Kantor Bupati Pringsewu, Selasa (7/10/2025). Kunjungan itu berkaitan dengan rencana pelaksanaan upacara adat Angkon Muakhi. Penyambutan Hangat untuk Sultan Sekala Brak Pringsewu, Battikpost.site — Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas memimpin penyambutan Paduka Yang Mulia Saibatin Puniakan Dalom Beliau […]

  • Direktur RSUD Ryacudu dan Pelaksana Proyek Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp211 Juta

    Direktur RSUD Ryacudu dan Pelaksana Proyek Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp211 Juta

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Direktur RSUD Ryacudu Ditahan Terkait Proyek Rehabilitasi   Lampung Utara, Battikpost.site – Suasana tegang menyelimuti Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (29/7/2025), saat dr. Aida Fitriah Subandhi, Direktur RSUD Ryacudu, digiring ke mobil tahanan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi rumah sakit tahun anggaran 2022. Aida tidak sendiri. Bersamanya, Kejari juga […]

  • Mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang Tegas Tolak LGBT di Lampung

    Mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang Tegas Tolak LGBT di Lampung

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Aksi Damai Mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang Bandar Lampung, BattikPost.site — Sejumlah mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang menyatakan penolakan tegas terhadap LGBT. Penolakan itu diwujudkan melalui aksi damai yang digelar di Bundaran Hajimena, Lampung Selatan, pada Kamis (21/8/2025). Aksi ini menjadi bentuk komitmen mahasiswa Poltekkes Tanjung Karang dalam menjaga moral generasi muda serta menegaskan sikap mereka terhadap […]

expand_less