
Battikpost.site, Jakrta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan seluruh pemerintah daerah untuk mendata dan menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan publik serta mengganggu iklim investasi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap mengganggu ketertiban dan meresahkan investor. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna menangani persoalan ini.
“Baru dua hari lalu kami mengadakan rapat koordinasi. Kami minta data dari tiap daerah dan meminta dibentuk satgas khusus untuk menangani ormas. Satgas ini bertugas mengoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan terhadap ormas,” ujar Bima Arya, Jumat (2/5/2025).
Bima menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, ormas yang terdaftar secara hukum memiliki dua jalur pendaftaran, yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri. Masing-masing jalur memiliki mekanisme sanksi yang berbeda.
“Jika ormas terdaftar di Kemenkumham, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pembubaran. Sedangkan yang terdaftar di Kemendagri, sanksinya bisa lebih berat, mulai dari pencabutan status hingga proses hukum pidana,” tegasnya.
Untuk itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil dua langkah strategis dalam menertibkan ormas.
Baca Juga Terbaru
“Pertama, lakukan pemetaan terhadap ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, lakukan pembinaan bagi yang masih bisa dibina. Tetapi, jika sudah masuk wilayah kriminalitas dan pelanggaran pidana, harus ada tindakan hukum yang tegas,” tandas Bima.
Instruksi ini muncul setelah sejumlah kejadian yang melibatkan ormas menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satunya adalah insiden pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Selain itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno juga mengungkapkan adanya ormas yang diduga menghambat pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
Baca Juga Berita Populer
Kemendagri menegaskan bahwa ketegasan ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Indonesia. (**).
