
Battikpost, Lampung Selatan – Seorang kepala sekolah dasar di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, berinisial SJR, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda, sebut saja Pelangi. Peristiwa ini disebut terjadi sejak 2022 hingga 2024.
- Laporan dan Dugaan Kasus
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melihat perubahan sikap Pelangi yang semakin murung dan tertutup. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan pengalaman yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Merasa tidak terima dengan dugaan tindakan tersebut, keluarga korban melaporkan SJR ke Polres Lampung Selatan pada 22 Februari 2025. Laporan Polisi yang tercatat dengan Nomor: LP/B/83/II/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG menegaskan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
BACA JUGA :Mega Skandal Korupsi Bansos Rp 92,4 Miliar di Lampung: Dana Petani Tebu Diduga Disalahgunakan
- Proses Hukum dan Harapan Keluarga
Keluarga korban berharap kasus ini dapat ditangani dengan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ayah korban menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan.
“Kami percaya pada aparat penegak hukum dan berharap kasus ini ditangani dengan profesional agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar ayah Pelangi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.(**)
Sumber : M-Tjek News