News
Shadow

Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Dianiaya Brutal, Pelaku Ditangkap Polisi

Battikpost, Lampung Selatan – Kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah perlindungan anak di Indonesia. Seorang remaja berinisial F (15) menjadi korban penganiayaan brutal oleh seorang pemuda berinisial MH (19) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (1/3/2025) malam.

Korban mengalami luka robek di kepala, memar di punggung, serta lecet di beberapa bagian tubuh setelah dipukuli secara sadis. Kejadian bermula ketika MH merasa tersinggung karena aksinya menggeber-geber motor tidak direspons oleh korban. Emosi yang tak terkendali membuatnya nekat mencekik, mengancam, hingga menyeret korban ke dekat Kantor PDAM, tempat ia melancarkan serangan brutalnya.


Tak berhenti di situ, kepala korban bahkan terbentur batu paving akibat hantaman pelaku. Beruntung, seorang warga yang kebetulan melintas segera melerai, mencegah insiden ini berakhir lebih tragis. Namun, kekerasan yang dialami korban sudah terlanjur meninggalkan luka fisik serta trauma mendalam.

Tak butuh waktu lama, pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Jati Agung. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Sembiring, langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mengonfirmasi bahwa MH telah mengakui perbuatannya. Tersangka mengakui telah memukul kepala dan badan korban hingga mengalami luka serius,” ujar Kapolsek.

Tindakan ini tergolong sebagai penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dan dijerat Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam menangani kekerasan terhadap anak. Diperlukan langkah konkret untuk memastikan perlindungan maksimal, termasuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu serta edukasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

Kekerasan terhadap anak bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa. Masyarakat berharap kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak-hak anak.(Red)