
Battikpost.site, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran setelah mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilkada. Keputusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, sebagai langkah memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustomi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU RI serta KPU Kabupaten Pesawaran untuk menyusun langkah-langkah teknis PSU.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami akan melakukan supervisi dan konsultasi dengan KPU RI serta KPU Pesawaran guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan transparan,” ujar Erwan saat dikonfirmasi pada Senin (24/2/2025).
Menurutnya, KPU Lampung berkomitmen penuh menjalankan keputusan ini sesuai regulasi yang berlaku. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyusun strategi teknis agar PSU dapat berlangsung dengan baik, sehingga masyarakat Pesawaran dapat menyalurkan hak pilihnya secara sah.
Putusan ini menjadi sorotan publik, terutama bagi pasangan calon dan pendukung yang mengajukan gugatan. Dengan adanya PSU, diharapkan hasil Pilkada benar-benar mencerminkan suara rakyat dan melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat.
Kini, masyarakat Pesawaran menanti kepastian jadwal PSU serta kesiapan penyelenggara dalam memastikan proses pemilu yang lebih transparan dan demokratis.(Redaksi).