MK Ketok Palu: SD hingga SMP Swasta dan Negeri Wajib Gratis
Battikpost, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah arah kebijakan pendidikan nasional. Lewat putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK mewajibkan pemerintah menanggung biaya pendidikan dasar 9 tahun tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.
Putusan ini menjawab gugatan atas Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang dan menyatakan pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis untuk semua.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
MK menafsirkan ulang frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut. Negara kini wajib membiayai seluruh jenjang pendidikan dasar—baik SD/MI maupun SMP/MTs—tanpa diskriminasi antara...

