
Batik Media, Bandar Lampung, 18 Februari 2025 – Sidang dakwaan terhadap Dika Aditya, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, berlangsung di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada hari ini. Jaksa Penuntut Umum, Togiana Febriyanti Sirait, S.H., M.H., membacakan dakwaan yang menjerat Dika Aditya atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa menyebutkan bahwa Dika Aditya sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yang mengakibatkan luka ringan. Pasal 351 Ayat 1 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka ringan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sidang berlangsung tertutup, dan Dika Aditya yang hadir di ruang sidang mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk melakukan tindakan kekerasan, meskipun mengakui terjadinya peristiwa yang disebutkan dalam dakwaan.
Proses sidang selanjutnya akan melibatkan pemanggilan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan mendatang. Majelis hakim juga akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan perkembangan kasus ini. Dengan adanya proses peradilan yang sedang berjalan, diharapkan akan terungkap secara jelas fakta-fakta terkait kejadian ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Red)