News
Shadow

Tiga Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Terkait Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga pejabat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Penahanan berlangsung usai pemeriksaan intensif pada Senin (22/9/2025) malam.

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Bandar Lampung, Battikpost.site — Ketiga pejabat yang ditahan terdiri dari Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang di kantor Kejati Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa penetapan tersangka mengacu pada bukti yang sah.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan terhadap 51 saksi serta lima ahli,” ujar Armen dalam konferensi pers.

Nilai Dana Mencapai Rp271 Miliar

Armen menjelaskan bahwa kasus ini menyangkut pengelolaan dana PI 10 persen dengan nilai sekitar 17,28 juta dolar Amerika atau setara Rp271 miliar. Oleh karena itu, Kejati menilai tiga pejabat tersebut memiliki tanggung jawab hukum.

Selanjutnya, ketiganya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Way Huwi, Lampung Selatan. Armen menambahkan, status tersangka melekat karena mereka memiliki kewenangan penuh sebagai direksi dan komisaris PT LEB, selaku penerima dana PI.

Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, dugaan korupsi menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar. Temuan ini memperkuat langkah Kejati untuk melanjutkan proses hukum secara menyeluruh.

Tim penyidik juga berhasil mengamankan sebagian dana yang diduga hasil korupsi. Sejumlah uang negara senilai Rp81 miliar telah diamankan. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai Rp23,55 miliar disita. Penyidik turut menyita aset milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan nilai Rp38,5 miliar.

Penyidikan Masih Berlanjut

Meski sudah menetapkan tiga tersangka, penyidik masih menelusuri lebih dalam aliran dana. Langkah tersebut bertujuan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Armen menegaskan bahwa proses penyidikan akan berlanjut hingga persidangan. Selanjutnya, hakim akan menilai fakta hukum untuk menentukan sejauh mana peran masing-masing pihak.

Konteks Umum Kasus Participating Interest

Participating interest (PI) merupakan hak kepemilikan pemerintah daerah sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Mekanisme ini bertujuan memberi keuntungan langsung bagi daerah penghasil migas. Namun, pengelolaan PI kerap bermasalah ketika dana tidak transparan.

Kasus PT LEB menunjukkan bagaimana kelemahan tata kelola dapat merugikan negara. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PI menjadi penting agar tujuan awal tidak melenceng.

Harapan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum

Masyarakat Lampung menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Penahanan tiga pejabat PT LEB dianggap sebagai langkah penting Kejati dalam menjaga integritas hukum. Selain itu, publik berharap proses pengadilan berjalan transparan dan adil.

Kejati Lampung menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu mencegah kasus serupa di kemudian hari.

Upaya Pencegahan di Masa Depan

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan BUMD. Dengan demikian, dana publik yang bernilai besar dapat dikelola dengan benar.

Penguatan sistem audit, penerapan tata kelola yang baik, dan peningkatan transparansi perlu dijalankan. Selain itu, partisipasi masyarakat dan media dalam mengawasi kinerja BUMD menjadi faktor penting.

Pada akhirnya, penahanan tiga petinggi PT LEB menandai keseriusan Kejati Lampung dalam menangani dugaan korupsi. Proses hukum terus berjalan, sementara penyidik menelusuri aliran dana lebih lanjut. Dengan demikian, publik menunggu hasil persidangan untuk memastikan keadilan tegak secara utuh. (**).