Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Breaking News » Tiga Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Terkait Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

Tiga Petinggi PT LEB Ditahan Kejati Lampung Terkait Korupsi Dana PI Rp271 Miliar

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga pejabat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Penahanan berlangsung usai pemeriksaan intensif pada Senin (22/9/2025) malam.

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Bandar Lampung, Battikpost.site — Ketiga pejabat yang ditahan terdiri dari Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang di kantor Kejati Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa penetapan tersangka mengacu pada bukti yang sah.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan terhadap 51 saksi serta lima ahli,” ujar Armen dalam konferensi pers.

Nilai Dana Mencapai Rp271 Miliar

Armen menjelaskan bahwa kasus ini menyangkut pengelolaan dana PI 10 persen dengan nilai sekitar 17,28 juta dolar Amerika atau setara Rp271 miliar. Oleh karena itu, Kejati menilai tiga pejabat tersebut memiliki tanggung jawab hukum.

Selanjutnya, ketiganya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Way Huwi, Lampung Selatan. Armen menambahkan, status tersangka melekat karena mereka memiliki kewenangan penuh sebagai direksi dan komisaris PT LEB, selaku penerima dana PI.

Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, dugaan korupsi menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar. Temuan ini memperkuat langkah Kejati untuk melanjutkan proses hukum secara menyeluruh.

Tim penyidik juga berhasil mengamankan sebagian dana yang diduga hasil korupsi. Sejumlah uang negara senilai Rp81 miliar telah diamankan. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai Rp23,55 miliar disita. Penyidik turut menyita aset milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan nilai Rp38,5 miliar.

Penyidikan Masih Berlanjut

Meski sudah menetapkan tiga tersangka, penyidik masih menelusuri lebih dalam aliran dana. Langkah tersebut bertujuan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Armen menegaskan bahwa proses penyidikan akan berlanjut hingga persidangan. Selanjutnya, hakim akan menilai fakta hukum untuk menentukan sejauh mana peran masing-masing pihak.

Konteks Umum Kasus Participating Interest

Participating interest (PI) merupakan hak kepemilikan pemerintah daerah sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Mekanisme ini bertujuan memberi keuntungan langsung bagi daerah penghasil migas. Namun, pengelolaan PI kerap bermasalah ketika dana tidak transparan.

Kasus PT LEB menunjukkan bagaimana kelemahan tata kelola dapat merugikan negara. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PI menjadi penting agar tujuan awal tidak melenceng.

Harapan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum

Masyarakat Lampung menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Penahanan tiga pejabat PT LEB dianggap sebagai langkah penting Kejati dalam menjaga integritas hukum. Selain itu, publik berharap proses pengadilan berjalan transparan dan adil.

Kejati Lampung menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu mencegah kasus serupa di kemudian hari.

Upaya Pencegahan di Masa Depan

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan BUMD. Dengan demikian, dana publik yang bernilai besar dapat dikelola dengan benar.

Penguatan sistem audit, penerapan tata kelola yang baik, dan peningkatan transparansi perlu dijalankan. Selain itu, partisipasi masyarakat dan media dalam mengawasi kinerja BUMD menjadi faktor penting.

Pada akhirnya, penahanan tiga petinggi PT LEB menandai keseriusan Kejati Lampung dalam menangani dugaan korupsi. Proses hukum terus berjalan, sementara penyidik menelusuri aliran dana lebih lanjut. Dengan demikian, publik menunggu hasil persidangan untuk memastikan keadilan tegak secara utuh. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rei Lampung Gelar Expo Properti 2025, Optimisme Hunian Meningkat

    Rei Lampung Gelar Expo Properti 2025, Optimisme Hunian Meningkat

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Rei Expo 2025 Digelar di Bandarlampung Bandar lampung, Battikpost.site – DPD Real Estate Indonesia (Rei) Lampung kembali menggelar pameran perumahan terbesar untuk masyarakat Lampung. Ajang bertajuk Rei Expo 2025 ini berlangsung di Mall Chandra, Tanjungkarang, Bandarlampung, mulai Senin (25/8) hingga Minggu (31/8/2025). Acara pembukaan dihadiri perwakilan Wali Kota Bandarlampung, Kepala Kesbangpol, OJK Provinsi Lampung, Kepala […]

  • Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 T, Nadiem Makarim Bantah dan Tegaskan Integritas

    Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 T, Nadiem Makarim Bantah dan Tegaskan Integritas

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Laptop Jakarta, Battikpost.site — Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Kejaksaan menemukan bukti yang cukup dan langsung mengambil tindakan hukum terhadapnya. Pada Kamis (4/9/2025) sore, Nadiem mengenakan rompi tahanan merah muda dan […]

  • Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Tradisi Blangikhan, Sambut Ramadan dengan Kearifan Lokal

    Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Tradisi Blangikhan, Sambut Ramadan dengan Kearifan Lokal

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Lampung Sai dan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) menggelar Tradisi ‘Lampung Blangikhan’ dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan bertempat di Kolam Renang Pahoman Enggal, Jumat (28/02/2025). Tradisi Blangikhan atau Blangiran merupakan tradisi adat Lampung untuk menyucikan diri dengan mandi bersama di sungai sebelum memasuki Bulan Suci […]

  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesawaran, Keluarga Harapkan Penegakan Hukum Cepat

    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesawaran, Keluarga Harapkan Penegakan Hukum Cepat

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pesawaran (BATTIK MEDIA) –Seorang pria berinisial E.M. dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut telah dibuat sejak 10 Februari 2025 dengan nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan ayah tiri di Kabupaten Pesawaran masih dalam proses hukum. Laporan telah disampaikan lebih dari sepuluh hari […]

  • Dibuang Tanpa Dosa, Bayi Hidup Ditemukan dalam Tas di Bumi Kedamaian, Bandar Lampung

    Dibuang Tanpa Dosa, Bayi Hidup Ditemukan dalam Tas di Bumi Kedamaian, Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Seorang bayi laki-laki ditemukan warga dalam kondisi hidup di dalam sebuah tas di Gang Pelita 1, RT 09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Rabu sore, 30 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Bayi tersebut segera dievakuasi dan dibawa ke Klinik Bidan Amira, Tanjung Agung, untuk mendapat pertolongan medis. […]

  • Pemprov Lampung dan Kejaksaan RI Perkuat Koperasi Desa Lewat Program Jaga Desa dan Bantuan CSR

    Pemprov Lampung dan Kejaksaan RI Perkuat Koperasi Desa Lewat Program Jaga Desa dan Bantuan CSR

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat peran koperasi desa melalui kegiatan peningkatan kapasitas pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa dan penyerahan bantuan CSR sarana serta prasarana koperasi. Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025). Kegiatan tersebut mencerminkan sinergi […]

expand_less