
Battikpost.site, Lampung Selatan — Dugaan praktik kotor membayangi proyek pembangunan dan rehab gedung sekolah senilai Rp70 miliar di Lampung Selatan. Pejabat Dinas Pendidikan diduga mengatur pemenang tender, bahkan material proyek tidak sesuai standar.
Proyek pembangunan gedung sekolah baru dan rehabilitasi fasilitas pendidikan tahun anggaran 2024 di Kabupaten Lampung Selatan menimbulkan kecurigaan publik. Dana senilai lebih dari Rp70 miliar, yang bersumber dari APBD dan APBN, diduga dimanfaatkan untuk praktik KKN.
Informasi dari staf Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa Sri Widianto, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengatur seluruh paket proyek. Ia diduga mendapat restu dari Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur.
Menurut sumber dari rekanan proyek, proses lelang dan pengumuman tender hanyalah formalitas. Pemenang tender sudah ditentukan sebelum proses resmi diumumkan. “Semua sudah diatur. Yang penting bisa melobi pejabat, terutama PPK,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lapangan menyebutkan bahwa rekanan wajib memberikan ‘ijon’ atau setoran awal sebagai syarat untuk memenangkan proyek. Praktik seperti ini diduga telah menjadi rahasia umum dalam pengelolaan proyek di Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Penyimpangan Material di SDN 2 Ruguk
Baca Juga Terbaru
Kecurigaan semakin kuat ketika ditemukan dugaan pelanggaran spesifikasi pada proyek pembangunan laboratorium SD Negeri 2 Ruguk, Kecamatan Ketapang. Rekanan proyek menggunakan kerangka baja ringan non-SNI, yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Yuda, warga setempat sekaligus pengawas dari rekanan, menyebut bahwa kerangka baja seharga Rp17 juta itu disemprot cat agar menyerupai baja ringan berstandar SNI. Padahal dalam RAB, proyek tersebut mengalokasikan dana untuk baja ringan gold seharga sekitar Rp80 juta, sesuai e-katalog nasional.
“Kerangka baja dicat semprot agar terlihat seperti standar nasional. Tapi aslinya di bawah standar dan rawan roboh,” ungkap Yuda.
Padahal RAB secara tegas menyebut bahwa penyangga atap harus menggunakan material baja ringan SNI dengan daya tahan dan ketangguhan tinggi. Namun rekanan tetap memilih material murah demi keuntungan pribadi, mengabaikan risiko keselamatan bagi guru dan siswa.
Praktik manipulasi spesifikasi teknis ini mengindikasikan lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan, sekaligus membuka peluang penyelewengan anggaran secara sistematis.
Baca Juga Berita Populer
Skandal proyek sekolah senilai Rp70 miliar ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk mengusut dugaan praktik KKN, manipulasi lelang, hingga penyimpangan material yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan publik. (**).
