Breaking News
light_mode

Postingan Viral Hina Suku, Netizen Sebut Pelaku Warga Labuhan Ratu

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, Battikpost.site — Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang berisi hinaan terhadap salah satu suku di Indonesia menuai kemarahan publik. Postingan tersebut menjadi viral setelah dibagikan ulang oleh ratusan akun dan memicu gelombang kecaman dari warganet.

Dalam unggahan yang kini telah dihapus, seorang pengguna menuliskan kalimat bernada merendahkan suku tertentu dengan kata-kata kasar dan stereotip negatif. Tangkapan layar postingan itu sudah telanjur tersebar luas di berbagai platform, termasuk grup komunitas daerah di Lampung.

Beberapa warganet mengklaim mengetahui identitas pelaku. Dalam kolom komentar, mereka menyebut wanita yang membuat unggahan tersebut Berinisial AC, diduga warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Kalau benar nama AC yang bikin status itu, dia tinggal di Labuhan Ratu. Harus segera diproses biar nggak ada lagi yang berani menghina suku,” tulis akun @R** di kolom komentar.**

Akun lainnya menimpali:

Ngakunya cuma bercanda, tapi isinya penuh kebencian. Jangan sepelekan, bisa memecah belah masyarakat,” komentar @D** M****.**

Unggahan tersebut juga disebut melibatkan seorang sopir yang berdomisili di Kaliasin, yang sempat terekam dalam tangkapan layar obrolan. Hal ini membuat publik semakin geram.

Netizen Desak Polisi Bertindak

Gelombang komentar warganet terus membanjiri unggahan yang membahas kasus ini. Banyak dari mereka menandai akun resmi kepolisian, meminta agar pelaku segera ditelusuri dan dikenakan sanksi sesuai hukum.

Polisi harus turun tangan. Jangan biarkan unggahan hina suku seperti ini dianggap biasa,” tulis akun @S** N****.**

Sebagian netizen bahkan menuntut agar pelaku menyampaikan permintaan maaf terbuka di media massa.

Bukan cuma minta maaf di story, tapi harus di depan publik. Karena yang diserang adalah harga diri satu suku,” kata akun @A** H****.**

Ancaman Hukum bagi Pelaku Ujaran Kebencian

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA) dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2).
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 156 KUHP juga menegaskan bahwa perbuatan menyatakan kebencian terhadap golongan tertentu secara terbuka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Bandar Lampung, Arif Riana, mengatakan bahwa unggahan bernuansa hinaan terhadap suku bukan lagi sekadar etika, tapi sudah masuk ranah pidana.

Ujaran kebencian berbasis suku berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Polisi wajib menindak cepat untuk mencegah gesekan sosial,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Kasus unggahan viral ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan tempat bebas menghina kelompok tertentu.

Pakar komunikasi publik menilai literasi digital masyarakat masih perlu diperkuat agar mampu membedakan antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian.

Masyarakat harus belajar menahan diri. Sekali menulis di internet, jejak digitalnya sulit dihapus,” kata Ahmad Syukri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran identitas pelaku yang disebut bernama AC. Namun, tekanan publik semakin kuat agar aparat segera menyelidiki dan menindak pelaku sesuai hukum. (Red).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serikat Pengemudi Daring (SPEED) Gelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja

    Serikat Pengemudi Daring (SPEED) Gelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battik Media, Jakarta, 14 Februari 2025 – Serikat Pengemudi Daring (SPEED) mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada hari ini untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan yang dihadapi para pengemudi transportasi daring di Indonesia. Pertemuan ini berlangsung dengan dihadiri oleh Direktur Jenderal Ketenagakerjaan, Putri Rahmawati, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra Saputra, serta Staf Khusus […]

  • SK PPPK Lampung Dibagikan Juli 2025 untuk 6.591 Formasi

    SK PPPK Lampung Dibagikan Juli 2025 untuk 6.591 Formasi

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Setelah melewati penantian panjang, ribuan tenaga honorer di Provinsi Lampung akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan SK PPPK 2025 akan dibagikan pada akhir Juli, mencakup dua gelombang formasi. Pemerintah Provinsi Lampung memastikan akan membagikan Surat Keputusan (SK) PPPK Lampung 2025 pada akhir Juli. Kepastian ini menjawab keresahan ribuan tenaga […]

  • Pabrik iPhone 17 Bagi-Bagi Bonus, Karyawan Foxconn Raup hingga Rp18 Juta

    Pabrik iPhone 17 Bagi-Bagi Bonus, Karyawan Foxconn Raup hingga Rp18 Juta

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

      Foxconn Tawarkan Bonus Besar Jelang Rilis iPhone 17 China, BattikPost Site – Pabrik perakitan iPhone 17 di Zhengzhou, China, tengah gencar membagikan bonus besar bagi pekerjanya. Menurut laporan South China Morning Post, pekerja yang bertahan tiga bulan berhak atas bonus 8.000 yuan atau sekitar Rp18 juta. Bonus tersebut melonjak dari awal Juli yang hanya […]

  • Pemkab Pringsewu dan Mafindo Dorong Digitalisasi Pendidikan

    Pemkab Pringsewu dan Mafindo Dorong Digitalisasi Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Mafindo Lampung melaksanakan program AI Goes To School pada Selasa (3/3/2026). Program ini menargetkan peningkatan kompetensi 10.000 guru di 40 kota melalui pelatihan kecerdasan artifisial guna memperkuat digitalisasi pendidikan di sekolah. Kolaborasi Pemkab Pringsewu dan Mafindo Perkuat Pendidikan Digital Pringsewu, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggandeng Mafindo Lampung dalam pelaksanaan program […]

  • Dean James Cetak Gol di Eredivisie! Siap Perkuat Timnas Indonesia?

    Dean James Cetak Gol di Eredivisie! Siap Perkuat Timnas Indonesia?

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    BATTIKPOST – Nama Dean James semakin mencuri perhatian di Eredivisie! Bek kanan berdarah Indonesia ini tampil luar biasa saat membela Go Ahead Eagles dan sukses mencetak gol dalam kemenangan dramatis 3-2 atas NEC Nijmegen. Menariknya, James saat ini tengah dalam proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Jika rampung, bukan tak mungkin ia segera dipanggil […]

  • Taman Nasional Way Kambas Ditutup Sementara untuk Wisata

    Taman Nasional Way Kambas Ditutup Sementara untuk Wisata

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Penutupan Sementara Taman Nasional Way Kambas Bandar Lampung, Battikpost.site  – Balai Taman Nasional Way Kambas menutup sementara Taman Nasional Way Kambas untuk layanan objek wisata alam mulai Jumat, 16 Januari 2026. Balai TNWK menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh pengunjung dan menunggu perkembangan situasi lapangan sebelum menentukan waktu pembukaan kembali. Balai Taman Nasional Way Kambas mengambil […]

expand_less