
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat yang masih memerlukan waktu tambahan untuk mengurus administrasi pajak kendaraan mereka.
Program Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun
Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan tersebut akan berlangsung sampai 6 Desember 2025.
“Pemutihan Pajak Kendaraan diperpanjang sampai 6 Desember 2025,” kata Gubernur Mirza, Kamis (30/10/2025).
Program ini semula berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Namun, pemerintah provinsi memperpanjangnya dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Karena itu, keputusan untuk memperpanjang hingga Desember menjadi kebijakan lanjutan agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas.
Baca Juga Berita Populer
Tingginya Antusiasme Masyarakat Jadi Alasan Utama
Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa perpanjangan program tersebut muncul akibat tingginya minat masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Menurutnya, masih banyak warga yang sedang mengurus mutasi kendaraan dan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses administrasi.
“Yang mau balik nama dari luar prosesnya lama, yang dari leasing dan lain-lain jadi kami berikan kesempatan lagi kepada masyarakat Lampung untuk membayar pajak,” ujarnya.
Selain itu, antusiasme masyarakat terlihat dari padatnya antrean di sejumlah kantor Samsat di berbagai kabupaten dan kota. Banyak wajib pajak mengaku sangat terbantu oleh program ini karena mereka bisa melunasi pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Dengan demikian, kebijakan perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi kendala teknis atau administratif.
Pendapatan Pajak Akan Digunakan untuk Perbaikan Jalan
Di sisi lain, Gubernur Mirza menegaskan bahwa seluruh pendapatan pajak kendaraan bermotor dari masyarakat akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Lampung. Ia menilai, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak sangat penting untuk meningkatkan kualitas jalan provinsi yang rusak.
“Selain itu, kami dapat data ada 4 juta kendaraan yang belum bayar pajak, tapi data ini dari tahun 80-an. Jadi sekalian untuk menertibkan data kendaraan. Kalau tidak ada lagi, nanti akan dihapus datanya karena kami anggap sudah tidak digunakan,” pungkasnya.
Menurutnya, langkah penertiban data kendaraan juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Pemerintah provinsi berupaya menertibkan basis data agar lebih akurat dan mutakhir.
Dengan data yang tertata, pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan daerah dengan lebih baik. Oleh karena itu, program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya sekadar memberi keringanan, tetapi juga memperkuat sistem administrasi dan pendataan kendaraan di Lampung.
Pemerintah Dorong Kepatuhan Pajak
Selain memberikan kesempatan tambahan, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan sisa waktu program ini. Kepatuhan membayar pajak menjadi tanggung jawab bersama untuk mendukung pembangunan daerah.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak menunda hingga batas akhir program pada 6 Desember 2025. Semakin cepat membayar pajak, semakin cepat pula manfaatnya bagi pembangunan Lampung.
Sementara itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah. Upaya ini bertujuan agar seluruh wajib pajak mengetahui informasi perpanjangan program secara jelas.
Masyarakat Didorong Manfaatkan Program Sebaik Mungkin
Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya membantu masyarakat yang menunggak pajak, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memperbarui dokumen kendaraan. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya segera mengurus pajak sebelum waktu perpanjangan berakhir.
Selain meringankan beban administrasi, pembayaran pajak juga mendukung perbaikan layanan publik. Dengan meningkatnya pendapatan pajak, pemerintah provinsi dapat memperbaiki sarana transportasi dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Pada akhirnya, kebijakan ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Perpanjangan waktu hingga Desember 2025 diharapkan memberikan ruang bagi semua pihak agar dapat memenuhi kewajiban pajak secara tertib.
Dengan begitu, masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama membangun Lampung menjadi provinsi yang lebih maju, tertib administrasi, serta memiliki infrastruktur jalan yang lebih baik. (Red).
