Jumat, Maret 14News
Shadow

Pemprov Lampung Akan Lanjutkan Penertiban Tahap Dua di Sukarame Baru dan Sabah Balau

Battik Media, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana melanjutkan proses penertiban aset di wilayah Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung, dan Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan. Setelah tahap pertama yang berlangsung pada 12 Februari 2025, penertiban tahap kedua akan segera dilakukan guna menegakkan aturan dan mengamankan aset milik daerah.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemprov Lampung dalam menyelesaikan polemik kepemilikan lahan yang telah berlangsung lama. Sebelumnya, dalam tahap pertama, petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.

Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, dalam keterangannya, menyatakan bahwa penertiban tahap kedua akan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai prosedur, serta tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat yang terdampak diharapkan dapat berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik. Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, juga menyerukan agar penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif.

Sejumlah warga yang sebelumnya terdampak penertiban tahap pertama masih berharap adanya dialog lebih lanjut dengan pemerintah. “Kami hanya ingin kepastian dan solusi yang adil bagi kami yang sudah lama tinggal di sini,” ujar salah satu warga.

Hingga saat ini, jadwal pasti penertiban tahap dua masih dalam tahap pembahasan oleh pihak berwenang. Pemprov Lampung meminta masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dan menghindari penyebaran berita yang tidak akurat terkait proses penertiban ini. (Red)