News
Shadow

Pemasangan Tiang Fiber Optik Dipertanyakan Warga Karena Izin Belum Jelas

Pemasangan tiang fiber optik PT Armada di Dusun Merbau Pende memicu penolakan warga karena perusahaan belum menunjukkan izin resmi. Warga melihat pekerja menancapkan tiang di lahan milik warga tanpa persetujuan. Aparat desa juga mengaku belum menerima pemberitahuan.


Warga Menolak Pemasangan Tiang di Lahan Tanpa Persetujuan

Lampung Selatan, battikpost.site — Pekerja PT Armada memasang tiang fiber optik di Dusun Merbau Pende pada 09 Desember 2025. Warga melihat aktivitas ini secara langsung. Mereka menilai perusahaan bertindak tanpa koordinasi. Mereka juga menilai langkah perusahaan mengabaikan hak pemilik tanah.

Pekerja yang memasang tiang bekerja di bawah pengawasan seorang petugas berinisial S. Warga memperhatikan seluruh proses pemasangan. Mereka tidak menerima penjelasan dari perusahaan. Mereka merasa perusahaan menempatkan tiang tanpa dasar izin.

Pemilik lahan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan. Ia menyampaikan keberatan karena pekerja memasuki lahan tanpa komunikasi. Ia meminta perusahaan menghentikan pekerjaan sampai izin jelas. Ia juga meminta aparat desa turun ke lokasi.

Awak media mendatangi perwakilan PT Armada untuk meminta penjelasan. Perusahaan menyatakan telah memperoleh izin dari pamong desa. Pernyataan ini tidak didukung dokumen tertulis. Perusahaan tidak membawa bukti izin saat wawancara. Perusahaan juga tidak menunjukkan dokumen dari dinas teknis.

Awak media kembali meminta bukti melalui pesan WhatsApp. Awak media juga melakukan panggilan telepon. Perusahaan tidak memberikan jawaban. Perusahaan belum mengirim salinan izin. Perusahaan juga belum memberikan penjelasan lanjutan.

Kepala Dusun Merbau Pende memberikan keterangan saat ditemui. Ia menyampaikan kekecewaan. Ia menegaskan bahwa aparat desa tidak menerima laporan.

Tidak ada laporan atau permintaan izin kepada pamong sebelum kegiatan dilakukan,” ujarnya.

Warga menilai perusahaan bertindak tidak sesuai prosedur. Warga berharap perusahaan menghormati hak pemilik lahan. Warga juga meminta pemerintah desa mengawal penyelesaian. Warga menjaga situasi agar tidak terjadi perselisihan.


Aturan Hukum Mengatur Pemasangan Infrastruktur Telekomunikasi

Pemasangan jaringan telekomunikasi berada di bawah aturan hukum. Perusahaan wajib mengikuti ketentuan sebelum membangun jaringan. Aturan hukum hadir untuk menjaga ketertiban. Aturan juga mencegah konflik antara perusahaan dan masyarakat.

  • Undang-Undang Telekomunikasi Mewajibkan Izin Pemerintah

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 mewajibkan penyelenggara jaringan memperoleh izin pemerintah sebelum membangun jaringan. Perusahaan wajib menunjukkan izin saat menjalankan kegiatan. Izin menjadi dasar sah pembangunan. Perusahaan tidak dapat memasang jaringan tanpa izin pemerintah.

  • Aturan Menteri Kominfo Mengatur Persetujuan Pemilik Lahan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan perusahaan memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik tanah sebelum pemasangan. Perusahaan juga wajib memberi pemberitahuan kepada aparat desa. Perusahaan tidak dapat bekerja tanpa komunikasi dengan masyarakat. Perusahaan juga tidak dapat mengabaikan hak pemilik lahan.

Peraturan mendorong perusahaan membangun jaringan secara tertib. Peraturan juga memberikan perlindungan bagi pemilik lahan. Setiap kegiatan pemasangan harus mengikuti persyaratan teknis. Perusahaan wajib bertanggung jawab atas setiap kegiatan.

  • Peraturan Daerah Lampung Selatan Mengatur Pembangunan Jaringan

Peraturan Daerah Lampung Selatan mengatur pembangunan jaringan telekomunikasi di wilayah kabupaten. Peraturan memuat kewajiban perusahaan untuk mengikuti prosedur administratif. Peraturan juga memuat mekanisme koordinasi antara perusahaan dan pemerintah desa. Perusahaan wajib memenuhi seluruh tahap sebelum menancapkan tiang.

Pemerintah daerah memerlukan dokumen lengkap dari perusahaan. Dokumen menjadi alat verifikasi agar pembangunan berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah menilai dokumen sebagai dasar evaluasi.


Warga Menunggu Penyelesaian dan Kejelasan Izin

Warga berharap PT Armada menjelaskan dasar pemasangan. Warga juga menunggu tindak lanjut pemerintah desa. Warga ingin memastikan aktivitas pemasangan tidak menimbulkan sengketa. Mereka menjaga hubungan sosial agar tetap kondusif.

Warga membutuhkan informasi langsung dari perusahaan. Mereka meminta perwakilan perusahaan hadir di desa. Mereka juga meminta perusahaan membawa dokumen izin. Kehadiran perusahaan menjadi langkah awal penyelesaian.

Warga menyampaikan pendapat secara terbuka. Mereka tidak menolak pembangunan jaringan telekomunikasi. Mereka hanya meminta perusahaan mematuhi aturan. Mereka meminta perusahaan menghargai pemilik tanah.

Awak media memantau perkembangan. Awak media menunggu tanggapan resmi PT Armada. Awak media juga mengikuti langkah aparat desa dan dinas terkait. Proses pemeriksaan menjadi bagian penting penyelesaian persoalan. (Tim).