Breaking News
light_mode

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

  • account_circle Iyan
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

Pekerja Padat Karya Bebas PPh 21 Tahun 2026

Jakarta, Battikpost.site – Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menjadi kebijakan resmi pemerintah dalam paket stimulus ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

Kebijakan ini menyasar pekerja di lima sektor padat karya. Sektor tersebut menyerap banyak tenaga kerja dan menopang perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberi perhatian khusus pada sektor ini.

Pemerintah Tetapkan Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif

Pemerintah menetapkan kebijakan pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 pekerja. Kebijakan ini berlaku untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Selain itu, pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam paket stimulus ekonomi. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemerintah juga merespons dinamika ekonomi global.

Sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan dalam pertimbangan regulasi.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu.

Penghasilan yang Mendapat Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Pekerja padat karya bebas PPh 21 tahun 2026 menerima fasilitas atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini sepanjang tahun 2026 untuk memberikan kepastian penghasilan bagi pekerja sektor padat karya.

Syarat Pekerja Penerima Insentif PPh 21

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mencakup pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, pemerintah menetapkan batas rata-rata upah harian maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah juga melarang pekerja menerima insentif PPh 21 DTP lain dari ketentuan perpajakan berbeda.

Mekanisme Penanggungan Pajak oleh Pemerintah

Pemerintah mengatur mekanisme penanggungan pajak dalam Pasal 5 PMK 105/2025. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja tetap memotong PPh 21 dan membayarkannya secara tunai saat membayar penghasilan pegawai.

Aturan ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberi tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025 dan mengundangkannya pada 31 Desember 2025. (Ahmad Royani, S.H.I)

  • Penulis: Iyan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena Food Vlogger: Dampak Review Kuliner terhadap UMKM

    Fenomena Food Vlogger: Dampak Review Kuliner terhadap UMKM

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

    BATTIKPOST – Dampak Review Food Vlogger terhadap UMKM Kuliner Di era digital, ulasan dari food vlogger bisa menjadi pedang bermata dua bagi bisnis kuliner. Sebuah tempat makan bisa viral dalam semalam atau justru kehilangan pelanggan akibat satu review negatif. Seberapa besar pengaruhnya bagi UMKM? Simak ulasannya berikut ini! Kekuatan Review di Media Sosial Dulu, bisnis […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Editor
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Polda Lampung Gelar Upacara Pelepasan Tiga Anggota Polisi yang Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam

    Polda Lampung Gelar Upacara Pelepasan Tiga Anggota Polisi yang Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost,Bandar Lampung – Suasana duka menyelimuti Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung saat upacara pelepasan tiga anggota polisi yang gugur dalam tugas saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Upacara pelepasan ini dipimpin oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadan, pada Selasa (18/3/25) Ketiga anggota polisi yang gugur […]

  • Gubernur Mirza Pastikan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir Lampung

    Gubernur Mirza Pastikan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir Lampung

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, khususnya banjir yang melanda Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Senin dini hari (21/4/2025) yang lalu. Banjir tersebut terjadi setelah hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut sekitar pukul 01.00–02.00 WIB. Akibatnya, luapan air deras menerjang sejumlah kawasan […]

  • Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila dalam Aksi Donor Darah

    Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila dalam Aksi Donor Darah

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, BANDAR LAMPUNG —– Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza membuka kegiatan Donor Darah Sukarela Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Korps Sukarela (KSR) PMI Unit Unila Tahun 2025, di Aula Fakultas Pertanian Unila, Rabu (14/5/2025). Kegiatan Donor Darah mengusung tema “Donorkan Darahmu, Selamatkan Kehidupan, Jadilah Pahlawan” ini, akan dilaksanakan pada setiap […]

  • Disaksikan Menteri ATR/BPN, Gubernur Mirza Bersama Kepala BPN Tandatangani NPHD

    Disaksikan Menteri ATR/BPN, Gubernur Mirza Bersama Kepala BPN Tandatangani NPHD

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid. Penandatanganan berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun, Selasa (29/7/2025). Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penyerahan […]

expand_less