
Battikpost, Jakarta, 18 Maret 2025 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan bahwa kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan lancar tanpa kendala di berbagai daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam acara taklimat media bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang digelar di Jakarta, Selasa (18/3).
“Selama ini saya sudah memantau beberapa satuan pendidikan di daerah dan tidak ada kendala berarti dalam implementasi SPMB,” ujar Mu’ti.
Menurutnya, satuan pendidikan di berbagai wilayah telah memahami aturan baru SPMB dengan baik. Hal ini didukung oleh sosialisasi aktif yang dilakukan oleh gubernur, bupati, dan wali kota melalui dinas pendidikan masing-masing. Para kepala daerah juga bekerja sama dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap provinsi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan sistem baru ini.
Fleksibilitas dalam SPMB dan Evaluasi dari PPDB
BPMP merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kemendikdasmen yang bertanggung jawab untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan di tingkat provinsi. Mu’ti menyebut bahwa berdasarkan laporan dari lapangan, sistem SPMB dianggap lebih fleksibel dibandingkan sistem sebelumnya. Fleksibilitas ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan setempat.
Pelaksanaan SPMB juga merupakan hasil evaluasi dan penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah diterapkan sejak 2017. Berdasarkan analisis Kemendikdasmen, terdapat tiga permasalahan utama dalam sistem PPDB yang perlu diperbaiki, yakni:
1. Permasalahan Akademik – Kesulitan dalam pemerataan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah negeri.
Baca Juga Terbaru
2. Administrasi – Kendala teknis dan birokrasi yang kerap menghambat pendaftaran siswa.
3. Potensi Penyimpangan – Adanya indikasi penyalahgunaan sistem dalam beberapa kasus pendaftaran.
“Selain berdasarkan landasan konstitusional, sistem baru ini juga dibangun dengan mempertimbangkan praktik pelaksanaan PPDB dalam tujuh tahun terakhir. Kami menemukan beberapa masalah yang perlu diperbaiki agar sistem lebih adil dan transparan,” jelas Mu’ti.
Perubahan Terminologi dan Empat Jalur Penerimaan
Sebagai bagian dari perbaikan kebijakan, istilah “peserta didik” dalam PPDB kini diganti menjadi “murid” dalam SPMB. Perubahan ini bertujuan untuk menjadikan kebijakan lebih inklusif, mencakup seluruh calon siswa dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan.
SPMB juga menetapkan empat jalur penerimaan bagi calon murid, yaitu:
1. Domisili – Berdasarkan lokasi tempat tinggal calon murid.
2. Prestasi – Berdasarkan capaian akademik dan non-akademik.
3. Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu.
4. Mutasi – Diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.
Mu’ti menegaskan bahwa sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Selain itu, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMB untuk mencegah manipulasi data.
Kemendikdasmen akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa semua murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam proses penerimaan. Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya,” pungkas Mu’ti.
Dengan implementasi SPMB yang lebih fleksibel dan transparan, diharapkan proses penerimaan murid baru di Indonesia dapat berjalan lebih adil dan efektif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. (Redaksi).
