Breaking News
light_mode

Korban Kecelakaan Truk Rem Blong di PJR Siapkan Gugatan, Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan

  • account_circle Orba Battik
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • print Cetak
Korban truk rem blong PJR di Bandar Lampung menyiapkan gugatan hukum setelah lebih dari satu bulan tidak menerima tanggung jawab. Insiden terjadi di Tanjakan PJR dan merusak warung serta melukai warga, termasuk seorang anak yang mengalami trauma.

Kuasa Hukum Beri Waktu Itikad Baik

Bandar Lampung, Battikpost.site — Korban kecelakaan truk di Tanjakan PJR kini menempuh langkah hukum. Mereka menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak atas kerugian yang dialami.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum SM & Partner, Muhlisin, menyatakan pihaknya sudah menerima surat kuasa. Ia juga masih membuka ruang bagi pihak pengemudi dan perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab.

Klien kami mengalami kerugian materil dan imateril. Warung sebagai sumber penghasilan hancur, korban luka-luka, dan ada anak yang mengalami luka berat serta trauma psikologis. Namun sampai hari ini belum ada tanggung jawab dari pihak driver maupun perusahaan,” jelas H. Muhlisin, Kamis (26/3/2026).

Muhlisin menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru membawa perkara ke pengadilan. Ia tetap memberi kesempatan agar penyelesaian berlangsung secara baik.

Namun, ia menilai waktu yang berjalan sudah cukup panjang. Korban belum menerima kepastian ganti rugi sejak kejadian berlangsung.

Kerugian Jadi Dasar Gugatan Hukum

Korban mengalami kerugian dalam berbagai aspek. Kerugian tersebut mencakup materi dan kondisi psikologis korban.

Warung milik Vita Sumiyati mengalami kerusakan berat. Warung tersebut menjadi sumber utama penghasilan keluarga.

Selain itu, beberapa korban mengalami luka akibat kecelakaan. Kondisi ini memperburuk keadaan ekonomi dan psikologis korban.

Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Langkah hukum tersebut mencakup gugatan perdata dan laporan pidana. Kuasa hukum menyiapkan seluruh dokumen untuk mendukung proses tersebut.

Korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Trauma itu terutama dialami oleh anak berusia 14 tahun yang mengalami luka berat.

Anak tersebut menjalani operasi setelah kejadian. Ia juga mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa tersebut.

Perusahaan Berpotensi Bertanggung Jawab

Kuasa hukum menilai tanggung jawab tidak hanya berada pada pengemudi. Perusahaan pemilik kendaraan juga memiliki peran penting.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan wajib memastikan kondisi kendaraan tetap layak jalan. Kewajiban ini mencakup perawatan rutin dan pengecekan teknis.

Jika ditemukan unsur kelalaian, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Muhlisin juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang objektif.

Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” ujarnya.

Ia berharap aparat dapat melindungi hak korban selama proses berjalan. Perlindungan tersebut mencakup kepastian hukum dan rasa keadilan.

Kronologi Kecelakaan di Tanjakan PJR

Kecelakaan terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Tanjakan PJR, Jalan Soekarno-Hatta.

Wilayah tersebut masuk Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Jalur ini dikenal memiliki kondisi tanjakan yang cukup curam.

Dump truk dengan nomor polisi B 9755 VO melaju dari arah Jalan Ir. Sutami. Kendaraan bergerak menuju Jalan Soekarno-Hatta atau Bypass.

Saat melintasi tanjakan, kendaraan mengalami gangguan pengereman. Kondisi ini menyebabkan pengemudi kehilangan kendali.

Kendaraan kemudian terguling di lokasi kejadian. Truk juga menghantam warung milik Vita Sumiyati di pinggir jalan.

Truk Tabrak Warung dan Warga

Truk yang kehilangan kendali langsung menabrak bangunan warung. Warung tersebut berada dekat badan jalan.

Benturan keras menyebabkan bangunan rusak berat. Warung tidak dapat digunakan kembali setelah kejadian.

Selain merusak bangunan, truk juga menabrak warga di sekitar lokasi. Beberapa orang mengalami luka akibat kejadian tersebut.

Empat korban luka antara lain Yusra Chandra, Tifa, Dirham, dan Vita Sumiyati. Mereka mengalami luka dengan tingkat berbeda.

Seorang anak berusia 14 tahun mengalami luka berat. Ia menjalani operasi dan mengalami trauma psikologis.

Peristiwa ini menimbulkan dampak luas bagi korban. Selain kerugian fisik, korban juga menghadapi tekanan mental.

Polisi Lakukan Penanganan Kasus

Pihak kepolisian langsung melakukan penanganan setelah kejadian. Aparat mengamankan lokasi dan mengumpulkan bukti.

Kapolsek Panjang saat itu, Kompol Martono, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan hasil awal penyelidikan.

Dump truk diduga mengalami rem blong dan menabrak warung milik Ibu Sumiyati serta empat orang yang berada di lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” kata Martono.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Satlantas Polresta Bandar Lampung menangani proses lanjutan. Mereka mendalami penyebab kecelakaan secara teknis.

Polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung proses penyelidikan.

Korban Masih Tunggu Tanggung Jawab

Hingga saat ini, korban truk rem blong PJR belum menerima ganti rugi. Mereka terus menunggu tanggung jawab dari pihak terkait.

Korban berharap penyelesaian dapat berlangsung tanpa proses panjang. Namun, mereka tetap menyiapkan langkah hukum.

Kuasa hukum menegaskan akan membawa perkara ke jalur hukum jika diperlukan. Langkah ini diambil untuk melindungi hak korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Bandar Lampung. Masyarakat menilai pentingnya tanggung jawab dalam kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan operasional. Kelalaian dapat menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.

  • Penulis: Orba Battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ojol dan Ketenaga kerjaan: Selaras dengan Visi ILO untuk Perlindungan GIG Worker

    Ojol dan Ketenaga kerjaan: Selaras dengan Visi ILO untuk Perlindungan GIG Worker

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Jakarta, Battik Media, Kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol), semakin menjadi perhatian global. Ide dan gagasan terkait ketenagakerjaan dalam sektor ini patut diapresiasi karena sejalan dengan visi International Labour Organization (ILO), organisasi buruh dunia yang terus mendorong adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja di era digital. […]

  • Pekerja Proyek Sekolah di Sinar Rejeki Abaikan APD

    Pekerja Proyek Sekolah di Sinar Rejeki Abaikan APD

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendidikan Lampung Selatan sedang menjalankan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Sinar Rejeki, namun temuan lapangan memperlihatkan ironi yang mencolok. Di depan lokasi berdiri tegak papan peringatan “Kawasan Wajib APD”, tetapi di atas atap gedung, para pekerja tampak bekerja tanpa helm, tanpa sepatu keselamatan, tanpa […]

  • UMK Lampung Selatan 2026 Ditetapkan Rp3,21 Juta

    UMK Lampung Selatan 2026 Ditetapkan Rp3,21 Juta

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Berlaku Mulai Januari Lampung Selatan, Battikpost.site – UMK Lampung Selatan 2026 resmi berlaku setelah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan upah minimum sebesar Rp3,21 juta. Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan tersebut sejak 1 Januari 2026. Aturan ini mengatur upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kebijakan tersebut juga menyesuaikan kondisi […]

  • Ketua UPS “Karya Mandiri” Tegaskan Motor Bantuan PUPR Disalahgunakan Kepala Desa

    Ketua UPS “Karya Mandiri” Tegaskan Motor Bantuan PUPR Disalahgunakan Kepala Desa

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan | Battikpost.site — Ketua UPS “Karya Mandiri”, Yusuf, menyatakan secara tegas bahwa motor bantuan dari Dinas PUPR Lampung Selatan telah disalahgunakan oleh Kepala Desa Purwodadi Simpang. Bantuan tersebut tidak pernah digunakan atau dikelola oleh kelompok penerima resmi. Motor roda tiga tipe KARYA 300, warna hitam, yang diberikan sebagai bantuan pemerintah untuk program pengelolaan […]

  • Wakil Gubernur Lampung Terima Bantuan Untuk Penanganan Banjir dari Presiden RI

    Wakil Gubernur Lampung Terima Bantuan Untuk Penanganan Banjir dari Presiden RI

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Seusai pelaksanaan Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menerima bantuan sosial penanganan banjir dari Presiden RI melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, Senin (24/2/2025). Bantuan dengan total nilai Rp. 2,1 miliar ini diserahkan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam. Adapun rincian bantuan tersebut, untuk Provinsi […]

  • Silaturahmi KKPMP Serang dan Wali Kota Bahas Isu Masyarakat

    Silaturahmi KKPMP Serang dan Wali Kota Bahas Isu Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, SERANG — Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kota Serang menggelar silaturahmi bersama Wakil Wali Kota Serang, Agis, pada Kamis, 24 April 2025. Pertemuan di Kantor Wali Kota Serang ini berlangsung akrab dan menjadi momen penting untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung. Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah (MADA) Kota Serang menjalin […]

expand_less