Jumat, Maret 14News
Shadow

Ketua KPU Pesawaran Diduga Arogan dan Ancam Wartawan Saat Liput PSU

Battikpost, Pesawaran – Sikap arogansi kembali mencoreng integritas penyelenggara pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan, diduga mengancam seorang jurnalis saat meliput proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kantor KPU, Rabu (12/3/2025).

Ketegangan terjadi ketika seorang wartawan menanyakan dugaan keberpihakan KPU terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dalam PSU.

Kami dengar KPU memihak salah satu paslon, benar tidak Bang?” tanya seorang awak media.

Alih-alih memberikan jawaban yang menenangkan, Fery Ikhsan justru merespons dengan ancaman.

Loh, Anda jangan sembarang bicara, nanti Abang bisa saya tuntut juga Bang,” ujar Fery dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut sontak memicu kemarahan para jurnalis yang hadir di lokasi.

Ayo, silakan saja tuntut kami, Bang!” seru para awak media, mengecam pernyataan yang dianggap menekan kebebasan pers.

Insiden ini bukan satu-satunya tindakan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Sebelumnya, puluhan wartawan sempat tertahan di luar gerbang kantor KPU Pesawaran, yang dijaga ketat oleh aparat keamanan. Mereka dilarang masuk tanpa alasan yang jelas, padahal peliputan pemilu merupakan hak pers sebagai bagian dari transparansi demokrasi.

Tak hanya itu, Fery Ikhsan juga diduga mendiskreditkan profesi wartawan dengan pernyataan yang mengesankan bahwa media tidak bekerja secara profesional.

Sikap tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, mengingat pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan keadilan pemilu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua KPU Pesawaran terkait insiden ini. Namun, kejadian tersebut menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika benar terbukti ada intimidasi terhadap jurnalis, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan dan tidak boleh dibiarkan.(**).