Kasus Penipuan Rp1,45 Miliar Mailindawati Masuki Babak Baru di Polres Lampung Selatan
- account_circle orba battik
- calendar_month Senin, 6 Okt 2025
- print Cetak

Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang menjerat Mailindawati, warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, kini berlanjut ke tahap mediasi di Polres Lampung Selatan. Setelah menanti kejelasan selama beberapa bulan, korban akhirnya menerima surat resmi perkembangan penyelidikan dari Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Perkembangan Kasus Penipuan Mailindawati
Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang melibatkan Mailindawati terus bergulir. Satreskrim Polres Lampung Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan nomor B/666/IX/2025/Reskrim pada 15 September 2025.
Surat itu ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono, S.I.K., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan rencana gelar perkara atas dugaan tindak pidana penipuan dengan dua terlapor, yakni MR dan YN.
Mailindawati menyampaikan perasaannya saat mengetahui perkembangan ini.
“Besok Gelar bang (rabu_red), Saya lega karena ada tindak lanjut dari kepolisian, tapi di sisi lain saya juga deg-degan. Saya hanya ingin hak saya kembali, bukan balas dendam,” ujarnya kepada awak media pada Jumat (3/10/2025).
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis yang berujung kerugian besar. Mailindawati kehilangan uang senilai Rp1,45 miliar, sebagian besar berasal dari pinjaman bank. Ia kini masih menanggung cicilan setiap bulan akibat kerugian tersebut.
“Saya masih berjuang untuk menutup angsuran. Uang itu hasil kerja keras bertahun-tahun dan pinjaman dari bank. Saya harap polisi bisa membantu saya mendapatkan keadilan,” katanya.
Mediasi di Polres Lampung Selatan
Mailindawati menjelaskan bahwa ia mengetahui rencana mediasi setelah pengacaranya menyampaikan informasi pada 17 September 2025.
“Mediasi terlaksana tanggal 18 September 2025 pagi, hasilnya terlapor menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,3 miliar paling cepat sebelum tanggal 30 September 2025 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September 2025,” kata Mailindawati.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pengembalian dana, maka terlapor siap diproses secara hukum.
Mediasi itu dihadiri oleh Mailindawati beserta suami, pengacara, dua terlapor yaitu YN dan MR, serta Kanit Harda dan seorang penyidik dari Polres Lampung Selatan.
Namun, Mailindawati belum memastikan apakah hasil mediasi itu tertuang dalam bentuk perjanjian tertulis.
“Saya gak tahu, Bang. Tapi saat mediasi berlangsung, anggota kepolisian ambil gambar kami,” ujarnya.
Hingga 30 September 2025, ia mengaku belum menerima pengembalian dana dari pihak terlapor sebagaimana disepakati dalam mediasi.
“Harapan saya semoga pihak kepolisian bisa membantu penanganan tindak penipuan ini untuk segera gelar perkara, karena terlapor tidak menepati hasil mediasi tanggal 18 September 2025,” tegasnya.
Komitmen Transparansi Polres Lampung Selatan
Sebagai wujud akuntabilitas publik, Satreskrim Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya terhadap pelayanan yang transparan dan profesional. Hal ini tercermin dalam Maklumat Pelayanan yang ditandatangani oleh AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H.
Maklumat tersebut menyatakan komitmen jajaran Satreskrim dalam menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta kesiapan menerima kritik dan saran dari masyarakat demi perbaikan berkelanjutan.
Isi maklumat berbunyi:
“Sanggup menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima kritikan dan saran guna perbaikan pelayanan serta siap diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Maklumat ini menjadi wujud nyata tekad Polres Lampung Selatan dalam menjaga integritas penegakan hukum. Melalui komitmen tersebut, kepolisian berupaya memastikan setiap laporan masyarakat, termasuk kasus Mailindawati, ditangani secara profesional dan transparan.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus penipuan Rp1,45 miliar yang menimpa Mailindawati masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Lampung Selatan juga membuka akses komunikasi publik bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan atau menyampaikan pengaduan. Layanan pengaduan dapat dihubungi melalui nomor 0813-6946-5000.
Upaya ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil. Dengan langkah-langkah tersebut, Polres Lampung Selatan berkomitmen menegakkan prinsip profesionalisme dan keadilan bagi seluruh warga. (Tim).
- Penulis: orba battik


