Breaking News
light_mode

Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Korupsi: Proyek Gerbang Ikon Daerah Rugikan Negara Miliaran Rupiah

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
  • print Cetak

Battikpost, Lampung — Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan ikon daerah Tahun Anggaran 2022. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini merugikan negara hingga Rp6,8 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang ikon daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis malam (17/4/2025) bersama tiga tersangka lainnya, yakni AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN. AC diketahui merupakan Direktur Perusahaan Penyedia Jasa Konsultan, sementara SS adalah Direktur Perusahaan Konsultan Perencanaan.

MDR merupakan pejabat ASN di Kabupaten Lampung Timur yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan ikon gerbang Lampung Timur yang terinspirasi dari Patung Ikan Tugu di Bali tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.886.907.511.

Dalam pelaksanaannya, kami menemukan indikasi kuat adanya rekayasa perencanaan dan penggelembungan anggaran,” ujar Armen.

Menurut hasil penyelidikan, pada awal tahun 2021 Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon daerah. Dawam sebagai Bupati saat itu memerintahkan salah satu kepala SKPD untuk menyiapkan perencanaannya.

SWN kemudian diminta untuk menyiapkan gambar perencanaan proyek, namun mereka menggunakan gambar yang sebelumnya telah digunakan di Bali.

Gambar tersebut dipakai ulang dan seolah-olah dipesan khusus untuk proyek ini,” ungkap Armen.

SWN lalu mendapatkan pekerjaan jasa perencanaan secara fiktif. MDR, sebagai PPK, menyetujui KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibuat dan mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan milik AGS, CV GTA.

Tak berhenti di situ, AGS kemudian mendirikan perusahaan fiktif lain guna menampung dana proyek tersebut dan melakukan mark-up anggaran. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp3.803.937.439.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka dijadwalkan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi,” tambah Armen. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruzana, Calon Bintang Tunggal Putri Indonesia, Siap Hadapi Final Singapore International Challenge 2025

    Ruzana, Calon Bintang Tunggal Putri Indonesia, Siap Hadapi Final Singapore International Challenge 2025

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Nasional, – Nama Ruzana semakin mencuri perhatian di dunia bulutangkis Indonesia. Pebulu tangkis muda asal PB Djarum ini berhasil melaju ke babak final Singapore International Challenge 2025 setelah menunjukkan performa impresif sepanjang turnamen. Ia menjadi salah satu harapan baru bagi tunggal putri Indonesia, meskipun masih harus membuktikan dirinya di tengah persaingan ketat. Ruzana, yang […]

  • Polsek Metro Selatan Bagikan Takjil Bersama DPD PETIR Metro

    Polsek Metro Selatan Bagikan Takjil Bersama DPD PETIR Metro

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Kegiatan Polsek Metro Selatan berbagi takjil berlangsung di Kota Metro pada Jumat sore, 27 Februari 2026. Polsek Metro Selatan bersama DPD PETIR Metro membagikan takjil kepada pengendara yang melintas menjelang berbuka puasa selama Ramadan 1447 H. Kegiatan Sosial di Bulan Ramadhan Metro, Battikpost.site — Polsek Metro Selatan menggelar kegiatan sosial pada bulan suci Ramadan. Kegiatan […]

  • Polda Jambi Gencarkan Fogging Cegah DBD di Seluruh Polsek

    Polda Jambi Gencarkan Fogging Cegah DBD di Seluruh Polsek

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jambi, Battik Post – Untuk mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) dan menjaga lingkungan kerja yang sehat, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jambi kembali menggencarkan kegiatan fogging di seluruh jajaran Polsek dan Polres. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah Mapolsek Pasar Jambi, Kamis (17/7/2025). Kegiatan fogging dipimpin langsung oleh Aipda Rinaldo sebagai pengawas Biddokes […]

  • Warga Giriharjo Keluhkan Asap dan Kebisingan Usaha Kopra di Permukiman

    Warga Giriharjo Keluhkan Asap dan Kebisingan Usaha Kopra di Permukiman

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost.site  — Warga Dusun Giriharjo, Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, semakin resah akibat aktivitas pengolahan kopra di tengah kawasan padat penduduk. Usaha tersebut menimbulkan asap pekat, bau menyengat, serta kebisingan hingga tengah malam. Oleh karena itu, warga meminta agar kegiatan itu segera dipindahkan dari lingkungan perumahan. “Warga pada ngeluh karena […]

  • Kompas TV hingga iNews PHK Massal, Industri TV Lokal Kian Terdesak oleh Platform Digital

    Kompas TV hingga iNews PHK Massal, Industri TV Lokal Kian Terdesak oleh Platform Digital

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, JAKARTA – Media penyiaran di Indonesia tengah menghadapi krisis besar. Perubahan drastis dalam pola konsumsi masyarakat mendorong stasiun televisi lokal melakukan efisiensi ekstrem, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penutupan kantor cabang di berbagai daerah. Kompas TV telah merumahkan ratusan karyawannya. GlobalTV, yang berada di bawah naungan MNC Group, memangkas sekitar 30% staf […]

  • Kebakaran di Tanjung Baru, Bandar Lampung Hanguskan Rumah Warga, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

    Kebakaran di Tanjung Baru, Bandar Lampung Hanguskan Rumah Warga, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah warga di Jl. Prajurit 2 RT 01 LK 3, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Senin dini hari (21/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB. Rumah milik Pak Saryono yang dihuni oleh tujuh orang dari dua kepala keluarga ini ludes dilalap api. Peristiwa yang diduga […]

expand_less