Dua Sepeda Motor Mahasiswa Pesawaran Diduga Digelapkan, Kasus Masuk Polresta Bandar Lampung
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandar Lampung, Battikpost.site — Kasus dugaan penggelapan sepeda motor kembali mencuat. Seorang mahasiswa asal Kabupaten Pesawaran melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dua unit sepeda motor ke Polresta Bandar Lampung. Terlapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial SN, yang diduga menggunakan modus sewa kendaraan namun tidak mengembalikannya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/205/II/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 6 Februari 2026. Pelapor diketahui bernama Hikmal (26), mahasiswa asal Pesawaran, yang mengaku mengalami kerugian materiil cukup besar.
Modus Sewa Berujung Masalah Hukum
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa dugaan penggelapan ini bermula pada Desember 2025. Saat itu, terlapor menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 milik pelapor dengan nilai sewa Rp500 ribu untuk jangka waktu lima hari.
Pembayaran awal dilakukan sesuai kesepakatan. Namun ketika masa sewa diperpanjang, uang yang diserahkan terlapor tidak lagi sesuai perjanjian. Hingga batas waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Kendaraan Kedua Juga Tak Dikembalikan
Tak berselang lama, terlapor kembali menyewa sepeda motor lain milik pelapor, yakni Yamaha Mio tahun 2014, dengan nilai sewa Rp750 ribu untuk jangka waktu 10 hari. Namun hingga memasuki awal Januari 2026, kendaraan tersebut juga belum dikembalikan.
Pelapor mengungkapkan bahwa setiap kali dihubungi, terlapor selalu memberikan berbagai alasan penundaan. Situasi semakin mencurigakan ketika nomor telepon terlapor tidak lagi aktif dan sulit dihubungi.
Kerugian Capai Rp13 Juta
Akibat dua unit sepeda motor yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp13 juta. Merasa tidak ada itikad baik dari terlapor, Hikmal akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polresta Bandar Lampung.
Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan hak korban sekaligus mendorong adanya kepastian hukum agar perkara tidak berlarut-larut.
Diduga Ada Korban Lain
Informasi yang berkembang di masyarakat mengindikasikan bahwa peristiwa ini diduga bukan kasus tunggal. Pola kejadian serupa memunculkan dugaan adanya korban lain dengan modus hampir sama, meski belum seluruhnya melapor secara resmi ke aparat penegak hukum.
Kondisi ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat ditelusuri secara menyeluruh oleh kepolisian guna mencegah terjadinya korban berikutnya.
Harapan Penanganan Tegas
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti serta memanggil pihak-pihak terkait. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam praktik sewa-menyewa kendaraan dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (Karim Saputra).
- Penulis: Orba Battik
- Editor: Haris Efendi